Dituding Kajati Sering Minta Uang Kepada Kontraktor : Saksi Sidang Zumi Zola Ngaku Siapkan DanaRp 2 M untuk Mindahin Kajati Jambi

 

Dituding Kajati Sering Minta Uang Kepada Kontraktor : Saksi Sidang Zumi Zola Ngaku Siapkan DanaRp 2 M untuk Mindahin Kajati Jambi


Dituding Kajati  Sering Minta Uang  Kepada Kontraktor :
Saksi Sidang Zumi Zola Ngaku Siapkan  DanaRp 2 M untuk Mindahin  Kajati Jambi  
Jakarta, SI
Terungkap sudah dalam persidangan kasus korupsi suap Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola terkait adanya upaya memindahkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jambi ketika Zumi menjabat sebagai Gubernur Jambi. Untuk mengupayakan hal itu, sampai-sampai ada pemberian dana sebesar Rp. 2 miliar, untuk meloby ke pusat.
Hal itu diungkapkan Muhammad Imaduddin alias Iim yang pada saat itu merupakan salah satu kontraktor yang ikut memberikan duit suap. Awalnya, pengacara Zumi, Muhammad Farizi, bertanya pada Iim tentang hal itu. "Katanya mindahin Kajati?" tanya Farizi saat mendapat giliran bertanya pada Iim yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, (6/9/2018) lalu.
Iim mengaku tahu hal itu dari Apif Firmansyah yang disebut sebagai orang kepercayaan Zumi Zola. Namun saat ditanya alasan pemindahan, Iim mengaku tidak tahu. "Kenapa mesti dipindahin?" tanya Farizi. "Nggak tahu," jawab Iim lagi.
Saat ditanya lebih lanjut, barulah Iim menyebut bila si Kajati sering meminta uang ke kontraktor di Jambi. Seperti ini lempar tanya jawab antara Iim dan Farizi: "Kenapa harus mindahin Kajati? Kenapa ada apa? Di BAP ini dinyatakan mindahin Kajati? Kenapa?" tanya Farizi. "Itu seringnya minta duit Pak, kata Apif," ujar Iim. "Minta duit ke siapa?" tanya Farizi lagi. "Ke kontraktor-kontraktor," kata Iim. "Karena Kajati suka minta duit makanya mau dipindahin?" tanya Farizi. "Iya," kata Iim.
"Caranya mindahin?" tanya Farizi. "Saya nggak tahu, Apif yang tahu," kata Iim. "Ini Kajatinya Purba?" tanya Farizi. "Iya," ujar Iim.
Dari penelusuran, posisi Kajati Jambi pernah dijabat seorang jaksa bernama John Walingson Purba. Dia menjabat hanya sekitar 5 bulan yaitu sejak Oktober 2016, hingga Maret 2017  "Buka-buka saja di sini, Pak Gubernur sudah kadung disebut-sebut namanya sebagai ... Siapapun, mantan kejaksaan nggak takut, sebut-sebut saja kejaksaan. Jadi begitu, jangan tutup-tutupin kalau memang ada pemain yang nggak bersih itu, buka di sini. Sebut saja bagaimana ceritanya?" kata Farizi. "Apif nyuruh saya ngirim uang ke Agus Tebo, Rp 2 miliar, peruntukannya itu, memindahkan Kejati itu. Itu saja," ujar Iim.
Dalam surat dakwaan Zumi, Agus Tebo merujuk pada Ketua DPRD Kabupaten Tebo Agus Triman. Namun setelah penyerahan uang, Iim mengaku tidak tahu lagi kelanjutannya.
Arti Pesan 'Loyal Royal Total': Patuhi Semua Perintah Zumi Zola
Sementara itu, Jaksa KPK sempat membongkar tiga pesan Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola kepada para anak buahnya ketika dilantik, yaitu loyal, royal, dan total. Apa maksudnya?
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kadis PUPR) Pemprov Jambi Dodi Irawan membeberkan arti dari tiga pesan Zumi tersebut. Saat itu, Dodi diajak bertemu dua orang kepercayaan Zumi, Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang, di tengah proses mengikuti lelang jabatan tersebut.
Saat itu, menurut Dodi, posisinya sudah berada dalam tiga besar untuk mendapatkan jabatan tersebut. Kemudian saat masuk ke dua besar, Dodi kembali bertemu dengan Asrul. "Pak Asrul bilang, 'Bang, Bapak setuju Abang menjadi kadis. Tapi pesannya Bapak, Abang harus total, royal, dan loyal kepada beliau'. Itu pesannya," kata Dodi.
Dodi pun menjabarkan satu per satu maksud pesan tersebut. Seperti apa? "Kalau loyal, kata Asrul, ya matahari cuma satu. Jadi saya harus ikut perintah Pak Gubernur," ucap Dodi.
"Royal artinya saya bersedia memenuhi kebutuhan Gubernur. Kebutuhan itu ya kegiatan beliau. Ketika sewaktu butuh finansial, saya yang harus support," imbuh Dodi.
"Kalau total, itu saya harus siap kerja, Pak. Artinya, kalau Pak Gubernur ada kunjungan malam, siap mendampingi beliau kalau ada kerjaan," sambung Dodi.
Pada akhirnya Dodi pun dilantik menjadi Kadis PUPR Jambi pada 15 Agustus 2016. Dodi mengatakan Apif pernah menyebut penunjukannya sebagai kadis atas rekomendasi Zulkifli Nurdin, yang merupakan ayah Zumi Zola sekaligus mantan Gubernur Jambi dua periode.
Dakwaan Jaksa KPK Mengejutkan Zumi Zola
Sederet fakta diungkapkan jaksa KPK dalam sidang dakwaan terhadap Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola. Selain didakwa menerima uang gratifikasi Rp 44 miliar, Zumi didakwa menyetor Rp 16,490 miliar ke DPRD Jambi untuk mempermulus pengesahan Rancangan Perda APBD Jambi tahun 2017 dan 2018.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta,(23/8/2018). Dalam kasus gratifikasi, ia juga didakwa menerima Toyota Alphard. "Zumi Zola Zulkifli telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima gratifikasi," kata jaksa pada KPK Rini Triningsih saat membacakan surat dakwaan.
Jaksa menyebut perbuatan Zumi dilakukan bersama 3 orang lainnya, yaitu Apif Firmansyah, Asrul Pandapotan Sihotang, dan Arfan. Untuk perkara setoran 'duit ketok palu', jaksa menyebut setoran duit gratifikasi ke DPRD Jambi dilakukan Zumi bersama Apif Firmansyah, Plt Sekda Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jambi Arfan, serta Saipudin selaku asisten 3 sekda Jambi.
Berikut ini fakta-fakta yang diungkapkan jaksa KPK dalam persidangan Zumi:
1. Uang Gratifikasi Mengalir ke DPD PAN Jambi
Jaksa KPK menyebut Zumi langsung menerima gratifikasi sejak pertama kali menjabat Gubernur Jambi. Selain itu, yang diterima Zumi mengalir ke banyak kegiatannya, termasuk ke keluarga hingga partai politik tempat Zumi bernaung, PAN.
Jaksa menambahkan ada uang yang mengalir untuk keperluan DPD PAN Kota Jambi hingga untuk kepentingan adiknya, Zumi Laza, yang mencalonkan diri sebagai Wali Kota Jambi 2018.
"Uang Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Kota Jambi saat pelantikan terdakwa pada bulan Februari 2016 di Jakarta dan uang Rp 70 juta untuk pembayaran pembuatan 10 spanduk dan sewa 10 titik lokasi billboard pada bulan Maret 2016 guna perkenalan Zumi Laza sebagai calon Wali Kota Jambi 2018," ucap jaksa.
2. Gratifikasi Zumi Juga Dibelikan Hewan Kurban dan Buka Puasa
Uang gratifikasi Zumi juga dibelikan berbagai hal, termasuk urusan membeli hewan kurban. Tak hanya itu, Zumi juga membayari acara buka puasa bersama. "Uang sejumlah Rp 156 juta untuk memberi 10 hewan kurban atas nama terdakwa pada hari raya Idul Adha bulan September 2016," kata jaksa KPK.
3. Istri dan Ibunda Turut Kecipratan Duit Gratifikasi Zumi
Istri Zumi, Sherrin Taria, rupanya turut menikmati gratifikasi yang diterima suaminya saat menjabat Gubernur Jambi. Selain Sherrin, ibu Zumi, yaitu Hermina, mendapatkan jatah.
Dalam sidang dakwaan, jaksa KPK menyebut Zumi rajin mengecek penerimaan fee ijon proyek di wilayahnya melalui kepanjangan tangannya, Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang. Asrul disebut memberikan uang kepada ibunda Zumi, Hermina, melalui orang kepercayaannya, Adi, sejumlah Rp 200 juta dan Rp 100 juta.
4. Lantik Orang Kepercayaan Loyal, Royal, dan Total
Untuk mewujudkan niatnya mengumpulkan pundi-pundi haram, Zumi memiliki siasat. Ia melantik sejumlah kepala dinas yang dapat membantu mewujudkan niatnya itu.
"Atas saran Apif Firmansyah, terdakwa pada tanggal 16 Agustus 2016 melantik Dodi Irawan selaku Kepala Dinas PUPR Jambi dengan pesan yang disampaikan terdakwa melalui Asrul Pandapotan Sihotang dan Apif Firmansyah kepada Dodi Irawan, yakni agar loyal, royal, dan total dan bersedia membantu kebutuhan finansial terdakwa beserta keluarganya," ujar jaksa KPK.
5. Lintas Fraksi Disebut Terima Duit Ketok Palu Zumi
Demi pengesahan Rancangan Perda APBD, Zumi memberikan uang 'ketok palu' kepada anggota DPRD lintas fraksi. Total uang yang diberikan kepada mereka sebesar Rp 8,9 miliar.
"Sebagai realisasi uang ketok palu, sejak bulan Januari 2017 sampai Mei 2017, Kusnidar membagikan uang kepada anggota DPRD Provinsi Jambi secara bertahap seluruhnya berjumlah Rp 8,9 miliar," sebut jaksa.
Daftar anggota fraksi yang menerima duit 'ketok palu' antara lain Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, Fraksi PPP, Fraksi Bintang Reformasi, dan Fraksi Restorasi Nurani.
6. Duit Setoran ke DPRD Dibungkus Kantong Plastik
Duit suap dengan istilah 'duit ketok palu' disetor ke DPRD Jambi mencapai Rp 16,490 miliar. Untuk membagikannya kepada anggota-anggota lintas fraksi di DPRD Jambi, uang dimasukkan ke beberapa kantong plastik. "Kemudian oleh Nusa Suryadi, uang tersebut diserahkan kepada Wahyudin Apdian Nizam dan Dheny Ivantriesyana Poetra alias Ivan. Selanjutnya Arfan memerintahkan Wahyudi Apdian Nizam dan Ivam agar membawa mobil Mitsubishi Outlander yang berisi uang Rp 5 miliar ke rumah Wasis Sudibyo (Kepala UPTD Peralatan dan Perbekalan Dinas PUPR Jambi) untuk membagi-bagi uang yang terbungkus dalam kardus bertulisan 'SIDU' ke dalam beberapa kantong plastik yang akan diberikan kepada seluruh perwakilan fraksi di DPRD Jambi dengan besaran uang yang jumlahnya bervariasi sesuai catatan yang dibuat atas arahan Arfan dan Saipudin di Hotel Aston," papar jaksa.
7. Terancam 20 Tahun Bui
Atas perbuatannya, Zumi terancam hukuman 20 tahun penjara. Ia didakwa atas dua pasal.
Pertama, Zumi diancam dengan pidana Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Kedua, didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.(detik com/dip/red)