Partainya, PDI Perjuangan No. 3, Presiden, JokowiAmin No. 1 Dapil Cilodong/Tapos Caleg Anggota DPRD Kota Depok Diddy Kurniawan Urut No 10

 

Partainya, PDI Perjuangan No. 3, Presiden, JokowiAmin No. 1 Dapil Cilodong/Tapos Caleg Anggota DPRD Kota Depok Diddy Kurniawan Urut No 10


Partainya, PDI Perjuangan No. 3, Presiden, JokowiAmin No. 1
Dapil Cilodong/Tapos Caleg Anggota  DPRD Kota Depok   Diddy Kurniawan Urut  No 10
Depok, SI
Punya 10 Program Perjuan an Diddy Kurniawan untuk Cilodong - Tapos :
1. TANAH UNTUK RAKYAT; penyelesaian masalah agraria/pertanahan di wilayah Cilodong dan Tapos utamanya di wilayah yang menjadi sengketa agraria antara masyarakat dan PT. Karabha Digdaya dengan revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang Pro-Rakyat.
2. TENAGA KERJA LOKAL; memperjuangkan penggunaan tenaga kerja lokal (ber-KTP Depok) dalam bentuk regulasi PERDA TENAGA KERJA.
3. MAKSIMALISASI POTENSI WISATA; memaksimalkan potensi wisata di setu-setu yang ada di wilayah Cilodong - Tapos antara lain Setu Cilodong, Setu Cilangkap, Setu Jatijajar dan Setu Patinggi.
4. MENJAGA DAN MENJAMIN KEBEBASAN BERAGAMA & BERKEYAKINAN; mendorong dialog yang lebih intensif antara tokoh-tokoh lintas agama dan masyarakat lintas agama di wilayah Cilodong - Tapos untuk menjaga dan menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan menuju masyarakat yang PANCASILAIS & Ber-BHINNEKA TUNGGAL IKA.
5. PENULISAN SEJARAH, DOKUMENTASI CERITA RAKYAT (FOLKLORE), DOKUMENTASI SENI BUDAYA & KULINER; mendorong penulisan sejarah, dokumentasi folklore, dokumentasi seni budaya dan kuliner di wilayah Cilodong Tapos, membuat payung hukumnya paling minim setingkat Kota Depok serta mendorongnya menjadi muatan lokal di sekolah-sekolah di Depok.
6. MENINGKATAN PERAN AKTIFIS & LSM DALAM PEMBAHASAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH (RAPERDA); Mendorong peran kawan-kawan Aktifis dan LSM dalam pembahasan-pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) agar Perda yang di hasilkan senafas dengan perjuangan kawan-kawan aktifis dan LSM yang konsisten di garis Rakyat.
7. MENDORONG APBD SESUAI PENGGUNAAN SEHINGGA TIDAK ADA PENYIMPANGAN ANGGARAN YANG MENGAKIBATKAN PEMBOROSAN DENGAN MELIBATKAN PERAN SERTA AKTIFIS DAN LSM; Mendorong peran serta kawan-kawan Aktifis dan LSM dalam mengawal serta mengontrol rancangan APDB serta teknis pelaksanaan APBD yang sudah di tetapkan agar pembangunan dapat terwujud tanpa ekses hukum.
8. MENDORONG PEMBANGUNAN STADION SEPAKBOLA BERTARAF INTERNASIONAL DI KAWASAN TAPOS, dengan banyaknya bibit pesepakbola muda yang ada di SSB, sekolah sekolah, serta beberapa klub sepakbola yang saat ini berkompetisi di Liga 3 regional tentunya harapan untuk mempunyai klub kebanggaan Kota Depok yang berkiprah sampai kasta tertinggi Liga 1 memerlukan stadion yang memenuhi standar nasional.
9. MELOKALISIR SELURUH TEMPAT HIBURAN MALAM DI DEPOK DALAM SATU KAWASAN TERTUTUP; mendorong adanya payung hukum yang jelas (Perda/Perwa) untuk tempat hiburan malam agar tidak beroperasi berdekatan dengan pemukiman masyarakat. Sebagai gambaran saat ini banyak tempat hiburan malam/cafe/lapo yang tersebar di Depok, paling banyak di Jalan Raya Bogor yang perlu di tata supaya maksimal menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan jelas pengawasannya karena faktanya juga tidak pernah bisa di tutup. Artinya setelah ada kawasan khusus tempat hiburan malam tidak boleh ada lagi pendirian tempat hiburan malam di luar kawasan khusus tersebut.
10. MEMAKSIMALKAN PENGGUNAAN GEDUNG DPRD DEPOK DI KOTA KEMBANG UNTUK KEGIATAN RAPAT-RAPAT DPRD DEPOK; Mendorong DPRD Depok untuk memaksimalkan gedung DPRD Depok untuk rapat-rapat dengan tidak menyelenggarakan rapat-rapat yang memboroskan anggaran di luar wilayah Depok. Tujuannya adalah memberi tauladan kepada dinas-dinas di Pemkot Depok untuk tidak melakukan pemborosan anggaran dengan rapat-rapat di luar Depok.(dip/red)