Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota
Depok Terhadap 2 Raperda
Dewan Perwakian Rakyat
Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan
DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok yang
diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Depok pada baru-baru ini.
Dua Raperda tersebut
adalah Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda
Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013
tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman
oleh Pengembang di Kota Depok.
Ketua Panitia Khusus
(Pansus) 5 DPRD Kota Depok, Sri Utami menuturkan berbagai upaya dan
langkah-langkah telah ditempuh oleh Pansus 5 yang tentunya disesuaikan dengan
aturan hukum yang berlaku serta mengadakan berbagai pertemuan dengan pendapat
umum dengan berbagai elemen dan stakeholder.
Berbagai saran maupun
masukan pun menjadi bahan petimbangan Pansus 5 dalam menentukan langkah yang
akan diambil. Sri Utami juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan berbagai
koordinasi dan pembahasan yang intens serta penelahan yang detail terhadap isi
dan konten Raperda yang dibahas.
Pansus 5 juga telah
melakukan kajian dan study banding ke daerah lain dalam rangka menambah
informasi dan data pendukung terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Raperda terebut disusun agar dapat memberikan arah,
pedoman, landasan, serta kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan
pembangunan pengelolaan air limbah domestik di Kota Depok.
Beberapa perubahan yang dilakukan terhadap draft
raperda tersebut merupakan hasil dari pembahasan Panus 5 Raperda Tahun 2018
bersama OPD pengusul, masukan dan saran tenaga ahli, masyarakat serta hasil
kajian study banding ke beberapa daerah.
Perubahan dan
penambahan beberapa kata kalimat hingga pasal pada bab raperda tersebut telah difasilitasi juga oleh Sub Bagian
Fasilitasi dan Evaluasi Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa
Barat sesuai dengan amanah Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan
Hukum , diharapkan pula dengan berlakunya perda ini dapat terwujudnya
lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah dunia usaha
dan masyarakat dalam berpartisipasi melestatrikan lingkungan hidup melalui pengelolaan
air limbah domestik.(ifan/red)