Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap 2 Raperda

 

Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap 2 Raperda


Rapat Paripurna Dalam Rangka Persetujuan DPRD Kota Depok Terhadap 2 Raperda

Depok, SI
Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok yang diselenggarakan di Gedung DPRD Kota Depok pada baru-baru ini.
Dua Raperda tersebut adalah Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Raperda Kota Depok tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 14 Tahun 2013 tentang penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman oleh Pengembang di Kota Depok.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) 5 DPRD Kota Depok, Sri Utami menuturkan berbagai upaya dan langkah-langkah telah ditempuh oleh Pansus 5 yang tentunya disesuaikan dengan aturan hukum yang berlaku serta mengadakan berbagai pertemuan dengan pendapat umum dengan berbagai elemen dan stakeholder.
Berbagai saran maupun masukan pun menjadi bahan petimbangan Pansus 5 dalam menentukan langkah yang akan diambil. Sri Utami juga mengatakan pihaknya juga telah melakukan berbagai koordinasi dan pembahasan yang intens serta penelahan yang detail terhadap isi dan konten Raperda yang dibahas.
Pansus 5 juga telah melakukan kajian dan study banding ke daerah lain dalam rangka menambah informasi dan data pendukung terkait Raperda Pengelolaan Air Limbah Domestik.
Raperda terebut disusun agar dapat memberikan arah, pedoman, landasan, serta kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan pembangunan pengelolaan air limbah domestik di Kota Depok.
Beberapa perubahan yang dilakukan terhadap draft raperda tersebut merupakan hasil dari pembahasan Panus 5 Raperda Tahun 2018 bersama OPD pengusul, masukan dan saran tenaga ahli, masyarakat serta hasil kajian study banding ke beberapa daerah.
Perubahan dan penambahan beberapa kata kalimat hingga pasal pada bab raperda tersebut  telah difasilitasi juga oleh Sub Bagian Fasilitasi dan Evaluasi Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat sesuai dengan amanah Permendagri No. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Hukum , diharapkan pula dengan berlakunya perda ini dapat terwujudnya lingkungan yang sehat melalui kesadaran dan kepedulian pemerintah dunia usaha dan masyarakat dalam berpartisipasi melestatrikan lingkungan hidup melalui pengelolaan air limbah domestik.(ifan/red)