Satpol PP Kota Depok Gledah Café Kawasan Cibubur Tempat Hiburan Di Siang Hari Tampa Prosedur

 

Satpol PP Kota Depok Gledah Café Kawasan Cibubur Tempat Hiburan Di Siang Hari Tampa Prosedur


Satpol PP Kota Depok Gledah  Café Kawasan Cibubur Tempat Hiburan Di Siang Hari Tampa Prosedur 
 
Depok, SI
Satpol PP Kota Depok, Bidang Penertiban Umum melakukan aksi penggledahan di kawasan tempat hiburan Cibubur Pondok Rangan Kel Harjamukti Kec Cimanggis Kota Depok, sekitar bulan September 2018  lalu.
Aksi razia penertiban itu dipimpin langsung oleh Kabid  Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum Pengamanan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal) Satpol PP Kota Depok Kusumo, yang juga didampingi para anak buahnya, waktu razia berlangsung pada siang hari yakni sekitar pukul 2 siang. Biasanya kalau ada penertiban tempat hiburan waktu razia dilakukan pada malam hari, ujar pemilik tempat hiburan di kawasan Pondok rangan baru-baru ini.
Keresahan para pemilik Cafe tempat hiburan adalah, ketika oknum Sat Pol PP Kota Depok melakukan razia tampa rosedur, tentu mereka itu harus menunjukkan surat tugas, apakah hal itu dari Walikota Depok atau dari pimpinannya Kadis Satpol PP Kota Depok Yayan Arianto.
Namun petugas Satpol PP Kota Depok saat itu, tampa izin dari pemilik café, langsung memasuki ruangan ke tempat café tersebut dan langsung mengledah segala sudut ruangan. Harusnya waktu melakukan penggledahan Kabid Trantip tersebut izin dulu dari pemilik Cafe, kemudian   harus dapat menunjukkan surat tugas dari pimpinannya kepada pemilik café. Kemudian dalam aksi penggledahan tersebut mereka menyita dua kardus minuman bir hitam, tapi sangat disayangkan tindakan tersebut tidak ada suatu berita acara surat penyitaan sebagai bukti arsip untuk pemilik café tersebut. Dengan jelas terlihat bahwa tindakan aksi penggledahan tersebut dilakukan dengan cara sewenang-wenang, tampa suatu prosedur yang baku sesuai dengn Standar Operasi Pelayanan (SOP). Demikian diungkapkan warga sekitar tempat hiburan Pondok Rangon baru-baru ini.
Sementara itu, konfirmasi dengan  Kabid Transmas Tibum dan Pamwal Satpol PP Kota Depok Kusumo mengatakan, bahwa saya kesana adalah sambil silaturahmi dan kenalan, dan ditemukan minuman beralkohol, kita sepakat dan angkat barang minuman keras tersebut, jumlahnya 24 botol, kemudian saya minta bu haji selaku pemilik untuk datang ke kantor satpol pp Kota depok untuk dibuatkan berita acara, saya tunggu-tunggu tapi bu haji tida datang ke kantor. Kami hanya melakukan tindakan Tipiring kepada bu haji, hanya penyerahan barang bukti saja
Aksi tersebut ditanggapi para pemilik Café di kawasan Cibubur mengatakan, kalau silaturahmi silahkan saja tidak ada masalah, kalau memang razia silahkan saja lakukan razia dengan prosedur yang baku, sebaiknya janagn nyampi sambal razia sambal silaturahmi, sebab tindakan yang demikian jadi rancu alias standar ganda, dalam menjalankan tugas itu harus pasti dan punya prosedur dan ketetapan (protap) dan tidak semau gue, ucap mereka.(ifan/dip/red)