Satpol
PP Kota Depok Gledah Café Kawasan
Cibubur Tempat Hiburan Di Siang Hari Tampa Prosedur
Depok,
SI
Satpol PP Kota Depok,
Bidang Penertiban Umum melakukan aksi penggledahan di kawasan tempat hiburan
Cibubur Pondok Rangan Kel Harjamukti Kec Cimanggis Kota Depok, sekitar bulan
September 2018 lalu.
Aksi razia penertiban
itu dipimpin langsung oleh Kabid Ketenteraman Masyarakat, Ketertiban Umum
Pengamanan Pengawalan (Transmas Tibum dan Pamwal) Satpol PP Kota Depok Kusumo, yang
juga didampingi para anak buahnya, waktu razia berlangsung pada siang hari
yakni sekitar pukul 2 siang. Biasanya kalau ada penertiban tempat hiburan waktu
razia dilakukan pada malam hari, ujar pemilik tempat hiburan di kawasan Pondok
rangan baru-baru ini.
Keresahan para pemilik
Cafe tempat hiburan adalah, ketika oknum Sat Pol PP Kota Depok melakukan razia
tampa rosedur, tentu mereka itu harus menunjukkan surat tugas, apakah hal itu
dari Walikota Depok atau dari pimpinannya Kadis Satpol PP Kota Depok Yayan
Arianto.
Namun petugas Satpol PP
Kota Depok saat itu, tampa izin dari pemilik café, langsung memasuki ruangan ke
tempat café tersebut dan langsung mengledah segala sudut ruangan. Harusnya
waktu melakukan penggledahan Kabid Trantip tersebut izin dulu dari pemilik Cafe,
kemudian harus dapat menunjukkan surat tugas dari
pimpinannya kepada pemilik café. Kemudian dalam aksi penggledahan tersebut
mereka menyita dua kardus minuman bir hitam, tapi sangat disayangkan tindakan
tersebut tidak ada suatu berita acara surat penyitaan sebagai bukti arsip untuk
pemilik café tersebut. Dengan jelas terlihat bahwa tindakan aksi penggledahan
tersebut dilakukan dengan cara sewenang-wenang, tampa suatu prosedur yang baku
sesuai dengn Standar Operasi Pelayanan (SOP). Demikian diungkapkan warga
sekitar tempat hiburan Pondok Rangon baru-baru ini.
Sementara itu,
konfirmasi dengan Kabid Transmas Tibum
dan Pamwal Satpol PP Kota Depok Kusumo mengatakan, bahwa saya kesana adalah sambil
silaturahmi dan kenalan, dan ditemukan minuman beralkohol, kita sepakat dan
angkat barang minuman keras tersebut, jumlahnya 24 botol, kemudian saya minta
bu haji selaku pemilik untuk datang ke kantor satpol pp Kota depok untuk
dibuatkan berita acara, saya tunggu-tunggu tapi bu haji tida datang ke kantor.
Kami hanya melakukan tindakan Tipiring kepada bu haji, hanya penyerahan barang
bukti saja
Aksi tersebut
ditanggapi para pemilik Café di kawasan Cibubur mengatakan, kalau silaturahmi
silahkan saja tidak ada masalah, kalau memang razia silahkan saja lakukan razia
dengan prosedur yang baku, sebaiknya janagn nyampi sambal razia sambal silaturahmi,
sebab tindakan yang demikian jadi rancu alias standar ganda, dalam menjalankan
tugas itu harus pasti dan punya prosedur dan ketetapan (protap) dan tidak semau
gue, ucap mereka.(ifan/dip/red)