Dengan Modus Dugaan Akte Jual Beli Palsu : Mantan Lurah Pondok Petir Terjerat Pasal 263 KUHP Membuat Pernyataan Palsu

 

Dengan Modus Dugaan Akte Jual Beli Palsu : Mantan Lurah Pondok Petir Terjerat Pasal 263 KUHP Membuat Pernyataan Palsu


Dengan Modus Dugaan Akte Jual  Beli Palsu :
Mantan Lurah Pondok Petir  Terjerat Pasal 263 KUHP  Membuat Pernyataan Palsu

Depok, SI
Mantan Lurah Pondok Petir Kec. Bojongsari Kota Depok Undang Hidayat tersandung masalah kasus penipuan dan penggelapan tanah milik warga, hal itu terkait surat tanah warga bernama Abdul Kohar, dimana surat tanahnya tersebut berubah jadi hak milik orang lain. Harusnya sebagai Lurah yang merupakan aparat negara, harus melindungi warga masyarakatnya dengan baik. Namun ternyata justru Lurah sendiri yang buat warganya jadi resah, sehingga mantan Lurah Pondok Petir tersebut, kini dilaporkan ke Reskrim Polda Metro Jaya, dengan tudingan Pemalsuan Surat, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Sementara, Kuasa Hukum Abdul Kohar, bernama Jamaluddin  mengaku kepada wartawan, bahwa  Undang Hidayat mantan Lurah Pondok Petir (Pontir), Kecamatan Bojongsari, telah dilaporkan terhadap  Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan memberikan pernyataan palsu untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama Mugni dengan luas  tanah 4.000 M2, dengan modus dugaan akte jual beli palsu

Menurut Jamaluddin,  terkuaknya kasus ini bermula dari masalah penguasaan tanah seluas 6.030 M2 diwilayah RT 03/03 Kelurahan Pondok Petir, Kecamatan Bojongsari, yang dilakukan oleh Mugni yang ternyata telah mengantongi Sertipikat Hak Milik nomor 04430 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. “Kasus  tersebut bermula saat klien kami Abdul Kohar melihat adanya penguasaan tanah seluas 6.030 meter persegi atas nama Djan Bin Djanim (kakek Abdul Kohar). Di atas lahan itu sudah ada kegiatan rencana pembangunan, setelah ditelusuri ternyata memang benar lahan itu sudah dikuasi oleh pemilik yang baru bernama Mugni,. Bahkan   Mugni secara diam-diam telah membuat Sertipikat  Hak Milik di Kantor BPN Kota Depok  atas lahan tersebut,” imbuhnya beberapa waktu lalu. Anehnya bahwa Mugni sama sekali tidak pernah melakukan jual beli atas tanah tersebut.  “Setelah ditelusuri ternyata Kantor  BPN Kota Depok telah  mengeluarkan sertipikat hak milik nomor 04430 atas nama Mugni berdasarkan surat pernyataan Lurah Undang Hidayat yang menyatakan bahwa ada Akte Jual Beli sehingga terbitlah sertipikat itu,” papar Jamal.
Bukti Laporan Polisi (LP) atas kuasa hukum korban pemalsuan surat tanah tersebut ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP / 2385 / V / 2018 /PMJ / Dit Reskrimum,  terlapor adalah Lurah Pondok Petir Undang Hidayat yang telah membuat pernyataan berstatus terlapor dua sementara Mugni pihak yang membuat sertipikat berstatus terlapor satu. “Kami meyakini  orang sebagai  terlapor ini bakal segera menjadi tersangka karena sekarang ini sudah masuk tahap penyidikan, itu artinya keduanya bakal terjerat pasal 263 KUHP  memberikatan pernyataan palsu yang mengakibatkan kerugian orang lain, dengan ancaman  pidana penjara selama enam (6) tahun ” tegas Jamal.
Lanjut Jamal, sebelum melaporkan Mugni dan Undang Hidayat, dirinya selaku kuasa Hukum Abdul Kohar sudah melakukan koordinasi investigasi dengan berbagai pihak terkait proses munculnya sertipikat 04430 atas nama Mugni.
Ternyata, dari hasil investigasi kepada berbagai pihak,  memang banyak kejanggalan yang ditemukan atas munculnya sertipikat itu berkaitan dengan alas hak yang digunakan untuk penerbitan sebuah sertipikat hak milik. “kita sudah koordinasi dengan Camat Bojongsari Usman dan Camat Sawangan Zaenuddin, tapi kedua pejabat tersebut  mengatakan tidak pernah ada akte jual beli atas lahan yang dimaksud, sehingga semakin jelas bahwa Lurah Pondok Petir saat itu Undang Hidayat yang kini menjabat sebagai Lurah Bojongsari telah membuat pernyataan palsu,” ujarnya.
Sementara itu pula konfirmasi dengan manatan Lurah Pondok Petir Undang Hidayat, dirinya tidak banayk berkomentar, dirinya hanya mengatakan lebih baik hubungi saja kuasa hukum saya namanya Tambunan, ujarnya.
Ketika ditanyakan lagi, apakah Walikota Depok KH M Idris Somad dan Camat Bonongsari Usman H sudah mengetahui permasalahan ini, dirinya menjawab, sudah saya laporkan semunya kepada pimpinan baik itu Walikota Depok maupun Camat Bojongsari. Imbuhnya. (ifan/dip/red)