Dengan
Modus Dugaan Akte Jual Beli Palsu :
Mantan
Lurah Pondok Petir Terjerat Pasal 263
KUHP Membuat Pernyataan Palsu
Depok,
SI
Mantan Lurah Pondok
Petir Kec. Bojongsari Kota Depok Undang Hidayat tersandung masalah kasus penipuan
dan penggelapan tanah milik warga, hal itu terkait surat tanah warga bernama
Abdul Kohar, dimana surat tanahnya tersebut berubah jadi hak milik orang lain.
Harusnya sebagai Lurah yang merupakan aparat negara, harus melindungi warga
masyarakatnya dengan baik. Namun ternyata justru Lurah sendiri yang buat
warganya jadi resah, sehingga mantan Lurah Pondok Petir tersebut, kini
dilaporkan ke Reskrim Polda Metro Jaya, dengan tudingan Pemalsuan Surat,
sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP.
Sementara, Kuasa Hukum
Abdul Kohar, bernama Jamaluddin mengaku
kepada wartawan, bahwa Undang Hidayat
mantan Lurah Pondok Petir (Pontir), Kecamatan Bojongsari, telah dilaporkan terhadap
Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan
memberikan pernyataan palsu untuk penerbitan Sertipikat Hak Milik atas nama
Mugni dengan luas tanah 4.000 M2, dengan
modus dugaan akte jual beli palsu
Menurut Jamaluddin, terkuaknya kasus ini bermula dari masalah
penguasaan tanah seluas 6.030 M2 diwilayah RT 03/03 Kelurahan Pondok Petir,
Kecamatan Bojongsari, yang dilakukan oleh Mugni yang ternyata telah mengantongi
Sertipikat Hak Milik nomor 04430 yang dikeluarkan oleh Kantor Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Depok. “Kasus tersebut bermula saat klien kami Abdul Kohar
melihat adanya penguasaan tanah seluas 6.030 meter persegi atas nama Djan Bin
Djanim (kakek Abdul Kohar). Di atas lahan itu sudah ada kegiatan rencana
pembangunan, setelah ditelusuri ternyata memang benar lahan itu sudah dikuasi
oleh pemilik yang baru bernama Mugni,. Bahkan
Mugni secara diam-diam telah
membuat Sertipikat Hak Milik di Kantor BPN
Kota Depok atas lahan tersebut,”
imbuhnya beberapa waktu lalu. Anehnya bahwa Mugni sama sekali tidak pernah
melakukan jual beli atas tanah tersebut. “Setelah ditelusuri ternyata Kantor BPN Kota Depok telah mengeluarkan sertipikat hak milik nomor 04430
atas nama Mugni berdasarkan surat pernyataan Lurah Undang Hidayat yang
menyatakan bahwa ada Akte Jual Beli sehingga terbitlah sertipikat itu,” papar
Jamal.
Bukti Laporan Polisi
(LP) atas kuasa hukum korban pemalsuan surat tanah tersebut ke Polda Metro Jaya
dengan nomor laporan LP / 2385 / V / 2018 /PMJ / Dit Reskrimum, terlapor adalah Lurah Pondok Petir Undang
Hidayat yang telah membuat pernyataan berstatus terlapor dua sementara Mugni
pihak yang membuat sertipikat berstatus terlapor satu. “Kami meyakini orang sebagai terlapor ini bakal segera menjadi tersangka
karena sekarang ini sudah masuk tahap penyidikan, itu artinya keduanya bakal terjerat
pasal 263 KUHP memberikatan pernyataan
palsu yang mengakibatkan kerugian orang lain, dengan ancaman pidana penjara selama enam (6) tahun ” tegas
Jamal.
Lanjut Jamal, sebelum
melaporkan Mugni dan Undang Hidayat, dirinya selaku kuasa Hukum Abdul Kohar
sudah melakukan koordinasi investigasi dengan berbagai pihak terkait proses
munculnya sertipikat 04430 atas nama Mugni.
Ternyata, dari hasil
investigasi kepada berbagai pihak, memang banyak kejanggalan yang ditemukan atas
munculnya sertipikat itu berkaitan dengan alas hak yang digunakan untuk
penerbitan sebuah sertipikat hak milik. “kita sudah koordinasi dengan Camat
Bojongsari Usman dan Camat Sawangan Zaenuddin, tapi kedua pejabat tersebut mengatakan tidak pernah ada akte jual beli
atas lahan yang dimaksud, sehingga semakin jelas bahwa Lurah Pondok Petir saat
itu Undang Hidayat yang kini menjabat sebagai Lurah Bojongsari telah membuat
pernyataan palsu,” ujarnya.
Sementara itu pula
konfirmasi dengan manatan Lurah Pondok Petir Undang Hidayat, dirinya tidak
banayk berkomentar, dirinya hanya mengatakan lebih baik hubungi saja kuasa
hukum saya namanya Tambunan, ujarnya.
Ketika ditanyakan lagi,
apakah Walikota Depok KH M Idris Somad dan Camat Bonongsari Usman H sudah
mengetahui permasalahan ini, dirinya menjawab, sudah saya laporkan semunya
kepada pimpinan baik itu Walikota Depok maupun Camat Bojongsari. Imbuhnya.
(ifan/dip/red)