Ternyata Titik Nurhayati Terpilih Menjadi i Anggota KPUD Jabar Kasus Korupsi Pilkada Dana Sosilisasi KPUD Kota Depok Diabaikan Begitu Saja ?

 

Ternyata Titik Nurhayati Terpilih Menjadi i Anggota KPUD Jabar Kasus Korupsi Pilkada Dana Sosilisasi KPUD Kota Depok Diabaikan Begitu Saja ?


Ternyata Titik Nurhayati Terpilih Menjadi i Anggota KPUD Jabar
Kasus Korupsi  Pilkada  Dana  Sosilisasi KPUD Kota Depok Diabaikan Begitu Saja ?
Depok, SI
Titik Nurhayati mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Depok, ternyata saat ini sudah terpilih menjadi anggota KPUD Pripinsi Jabar, dirinya sudah berpamitan beberapa waktu lalu, saat acara sosialisasi di Gedung Arsip Kota Depok.
Terpilihanya  Titi Nurhayati menjadi anggota KPUD Jabar, hal itu menjadi tanda tanya bagi warga Kota Depok, sebab sebelumnya Titik pernah tersangkut masalah dugaan kasus korupsi  anggaran KPUD Kota Depok, dana sosialisasi Pilkada Kota Depok Tahun 2015 lalu. Bahkan salah seorang pejabat KPUD Kota Depok, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Fadjri menjadi korban kasus korupsi tersebut. Sudah di Vonis oleh PN Tipikor Bandung, saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Suka Misking Bandung.
Sementara saat persidangan ketika itu di PN Tipikor Bandung, dimana Titik Nurhayati selaku Ketua KPUD Kota Depok memberikan kesaksiannya bahwa dirinyalah yang memberikan perintah langsung kepada pejabat PPK, untuk dilakukan mekanisme sitem Penunjukan Langsung (PL) terkait dana Sosialisasi tersebut, dengan alasan bahwa waktunya sangat mendesak. Padahal nilai dari proyek dana sosialisasi tersebut lebih diatas dari dua ratus juta rupiah, seharusnya dilakukan dengan mekanisme system lelang melalui ULP Kota Depok, Tapi hal itu tidak dilakukan oleh PPK, karena Ketua KPUD Kota Depok ketika itu memerintahkan langsung, agar dilakukan mekanisme proyek PL, dengan alasan waktunya mendesak, maka akibat dibuatkan mekanisme proyek PL, maka disanalah yang namanya terjadi KKN antara pihak ketika penyedia jasa dan pihak PPK KPUD Kota Depok.
Maka berdasarkan amar putusan PN Tipikor Bandung, bahwa  pejabat PPK bernama Fadjri selaku PPK dinyatakan bersalah, dan Ketua KPUD Kota Depok saat itu juga dinyatakan statusnya turut bersama-sama (turut serta) melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran sosilisasi tersebut.
Sementara itu pihak penyidik Kejari Depok sempat juga memproses dengan serius memeriksa mantan Ketua KPUD Kota Depok tersebut hingga ke penyidikan, hal itu berdasarkan amar putusan PN Tipikor Bandung. Bahkan saat itu Kasi Pidsus Kejari Depok, dengan diam-diam sudah  rupanya menetapkan status  tersangka  kepada Titik Nurhayati, hal itu berdasarkan konfirmasi salah seorang wartawan kepada Kasi Pidsus Kejari Depok beberapa waktu lalu.. Namun beberapa hari kemudian, bahwa status tesangka daripada Titik Nurhayati langsung dibatalkan oleh Kajari Depok ketika itu. Bahkan Kajari Depok  saat itu masih dijabat oleh Yudha saat itu megatakan bahwa berita terkait status tersangka Titi Nurhayati adalah merupakan berita bohong alias hoaxs.
Namun beredar  pula infomasi dari sekitar Kantor Kejari Depok menjelaskan, bahwa status tersangka Titik Nurhayati dibatalkan oleh pejabat Kejari Depok, hal itu karena adanya dugaan intervensi dari Pusat, dimana telepon berdering dari Kejaksaan Agung RI, sehingga pejabat-pejabat di Kejari Depok nyalinya jadi ciut, mereka lebih memikirkan  kariernya daripada prinsip menegakkan keadilan, ucap sumber itu.
Sementara kalangan wartawan di Kota Depok, mengatakan, bahwa kita melakukan  perlawanan kepada pihak kejari depok, sebab mereka mengatakan bahwa berita tersebut adalah berita hoax, alias wartawan abal-abal yang menyiarkan berita bohong. Kemudian kalangan wartawan  mengatakan, kalau memang hal itu merupakan berita hoax atau fitnah, lalu kenapa waratwan yang menulis tersebut  tidak dipanggil ke Kejari Depok untuk dilakukan klarifikasi atau untuk membuat hak jawab saat itu? Memang bahwa kebenaran itu munculnya selalu belakangan, ucap sejumlah wartawan depok.(ifan/dip/red)