Ternyata
Titik Nurhayati Terpilih Menjadi i Anggota KPUD Jabar
Kasus
Korupsi Pilkada Dana
Sosilisasi KPUD Kota Depok Diabaikan Begitu Saja ?
Titik Nurhayati mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum
Daerah (KPUD) Kota Depok, ternyata saat ini sudah terpilih menjadi anggota KPUD
Pripinsi Jabar, dirinya sudah berpamitan beberapa waktu lalu, saat acara
sosialisasi di Gedung Arsip Kota Depok.
Terpilihanya Titi Nurhayati menjadi anggota KPUD Jabar, hal
itu menjadi tanda tanya bagi warga Kota Depok, sebab sebelumnya Titik pernah
tersangkut masalah dugaan kasus korupsi anggaran KPUD Kota Depok, dana sosialisasi
Pilkada Kota Depok Tahun 2015 lalu. Bahkan salah seorang pejabat KPUD Kota
Depok, yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Fadjri menjadi korban
kasus korupsi tersebut. Sudah di Vonis oleh PN Tipikor Bandung, saat ini sedang
menjalani hukuman di Lapas Suka Misking Bandung.
Sementara saat
persidangan ketika itu di PN Tipikor Bandung, dimana Titik Nurhayati selaku
Ketua KPUD Kota Depok memberikan kesaksiannya bahwa dirinyalah yang memberikan
perintah langsung kepada pejabat PPK, untuk dilakukan mekanisme sitem
Penunjukan Langsung (PL) terkait dana Sosialisasi tersebut, dengan alasan bahwa
waktunya sangat mendesak. Padahal nilai dari proyek dana sosialisasi tersebut
lebih diatas dari dua ratus juta rupiah, seharusnya dilakukan dengan mekanisme system
lelang melalui ULP Kota Depok, Tapi hal itu tidak dilakukan oleh PPK, karena
Ketua KPUD Kota Depok ketika itu memerintahkan langsung, agar dilakukan
mekanisme proyek PL, dengan alasan waktunya mendesak, maka akibat dibuatkan
mekanisme proyek PL, maka disanalah yang namanya terjadi KKN antara pihak
ketika penyedia jasa dan pihak PPK KPUD Kota Depok.
Maka berdasarkan amar
putusan PN Tipikor Bandung, bahwa
pejabat PPK bernama Fadjri selaku PPK dinyatakan bersalah, dan Ketua
KPUD Kota Depok saat itu juga dinyatakan statusnya turut bersama-sama (turut
serta) melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran sosilisasi tersebut.
Sementara itu pihak
penyidik Kejari Depok sempat juga memproses dengan serius memeriksa mantan
Ketua KPUD Kota Depok tersebut hingga ke penyidikan, hal itu berdasarkan amar
putusan PN Tipikor Bandung. Bahkan saat itu Kasi Pidsus Kejari Depok, dengan
diam-diam sudah rupanya menetapkan
status tersangka kepada Titik Nurhayati, hal itu berdasarkan
konfirmasi salah seorang wartawan kepada Kasi Pidsus Kejari Depok beberapa
waktu lalu.. Namun beberapa hari kemudian, bahwa status tesangka daripada Titik
Nurhayati langsung dibatalkan oleh Kajari Depok ketika itu. Bahkan Kajari Depok
saat itu masih dijabat oleh Yudha saat
itu megatakan bahwa berita terkait status tersangka Titi Nurhayati adalah
merupakan berita bohong alias hoaxs.
Namun beredar pula infomasi dari sekitar Kantor Kejari Depok
menjelaskan, bahwa status tersangka Titik Nurhayati dibatalkan oleh pejabat
Kejari Depok, hal itu karena adanya dugaan intervensi dari Pusat, dimana telepon
berdering dari Kejaksaan Agung RI, sehingga pejabat-pejabat di Kejari Depok
nyalinya jadi ciut, mereka lebih memikirkan
kariernya daripada prinsip menegakkan keadilan, ucap sumber itu.
Sementara kalangan wartawan
di Kota Depok, mengatakan, bahwa kita melakukan perlawanan kepada pihak kejari depok, sebab
mereka mengatakan bahwa berita tersebut adalah berita hoax, alias wartawan
abal-abal yang menyiarkan berita bohong. Kemudian kalangan wartawan mengatakan, kalau memang hal itu merupakan
berita hoax atau fitnah, lalu kenapa waratwan yang menulis tersebut tidak dipanggil ke Kejari Depok untuk dilakukan
klarifikasi atau untuk membuat hak jawab saat itu? Memang bahwa kebenaran itu
munculnya selalu belakangan, ucap sejumlah wartawan depok.(ifan/dip/red)