Diduga
Ada Penggelapan Jumlah Pekerjaan PL
Tiga
Kepala UPT Dinas PUPR Kota Depok Agar Segera Digantikan Dengan Pejabat Baru
Kadis
PUPR Kota Depok : Manto Jorghi
Depok,
SI
Tiga (3) Orang Kepala
Unit Pengelola Teknis (UPT) dibawah structural Dinas PUPR Kota Depok, sudah saatnya
mereka dicopot atau dimutasikan dari jabatannya. Demikian permintaan dari
sejumlah kontraktor ekonomi lemah yang ada di Kota Depok baru-baruini
menjelaskan.
Para pejabat Kepala UPT
tersebut masing-masing ; 1.Kepala UPT I Sawangan , Dea
Akhmadin 2. Kepala UPT II Beji Arga, 3.
Kepala UPT III Cilodong Denny.
Masalahnya ketiiga
pejabat UPT Dinas PUPR Kota Depok tersebut, sikapnya dinilai berbelit-belit
atau ada dugaan upaya penggelapan proyek PL, yang harusnya digulirkan kepada
kontraktor, namun jumlah seharunya proyek Penunjukan Langsung (PL) yang
digulirkan oleh Dinas PUPR pada tahun 2018 ini tidak jelas.
Kalangan pejabat UPT
tersebut, sering berdalih bahwa proyek
PL yang sedang digulirkan itu semuanya adalah milik anggota DPRD Kota
Depok alias proyek Pokir, maka tidak ada lagi untuk dibagikan proyek PLnya
untuk pengusaha/kontraktor ekonomi lemah, sehingga mereka tiap tahun mengalami
gigit jari dan perusahannya bakal bangktur.
Bahwa publik di Kota
Depok sudah tahu, bahwa seseorang pengusaha/kontraktor untuk mendapatkan proyek
PL milik anggota Dewan dengan dalih dana asiprasi daerah pemilihan (dapil),
jauh-jauh hari sudah di ijonkan (diambil dananya) terlebih dahulu dari
pengusaja/kontraktor Jakarta, baru nanti setelah proyek digulirkan, proyek PL
nya dikerjakan kontraktor yang sudah terlebih dahulu memberikan uangnya
tersebut. Maka bagi kontraktor/pengusaha yang tidak punya uang/dana untuk
terlebih dahulu memberikan uang ijon, jangan harapkan untuk mendapatkan
pekerjaan proyek PL dari Dinas PUPR Kota Depok.
Kondisi yang sedemikian
rupa, hal itu dijadikan oleh ketiga Kepala UPT tersebut untuk mengelabui
kalangan kontraktor, dengan maksud dan tujuan agar proyek PL yang lain, selain
proyek Dana Aspira Dapil anggota Dewan, dibuatkan menjadi proyek kong kalikong
(sifatnya tertutup), kemudian diperjual-belikan kepada pengusaha/konraktor
tertentu, dengan dugaan menerima fee sebesar antara 5 persen hingga 7 persen
dari kontraktor tersebut.
Sementara itu, kalau
pihak kontraktor/pengusaha yang ekonominya lemah, alias tidak bisa memberikan
fee kepada pejabat di UPT, maka jangan diharapkan bahwa kontraktor tersebut untuk
bisa mendapatkan pekerjaan proyek PL dari ketiga UPT Dinas PUPR tersebut.
Kalangan ketika pejabat
UPT Dinas PUPR Kota Depok, kalau dijumpai kontraktor untuk mendapatkan
pekerjaan PL, maka jawabnya, minta izin dulu dari pak Manto sekalu Kadis PUPR
Kota Depok, kemudian Manto berkelit dengan mengatakan bahwa semua masalah
proyek yang ada di inas PUPR sudah saya limpahka kepada Supomo selaku
Sekretaris Dinas, maka Supomo yang terkesan mengendalikan semua proyek-proyek
yang ada di Dinas PUPR Kota Depok, berarti kalau ada nanti masalah, berate Supomo
yang harus bertanggungjawab dihadapa hukum ujar sejumlah kontraktor
Demikian pula Supomo
sekteratis Dinas PUPR Kota Depok, ketika didatangi sejumlah kontraktor dan
ketua jasa asosiasi konstruksi yang ada di Kota Depok, dengan sikap ngeles kayak bajai mengatakan bahwa pihak
Kepala UPT masing-masing yang bertanggungjawab terkait pembagian proyek PL, dan
sebaliknya pihak kepala UPT mengatakan bahwa kewenangan dikasih atau tidaknya
proyek PL kepada pihak kontraktor, harus
ada izin dari Sekretaris Dinas PUPR Supomo. Sikap pejabat yang demikian yang
berbelit-belit itu sudah lama prakteknya terjadi, hal itu sejak dibukanya
kantor UPT, beberapa tahun yang lalu.
Harapan dari pihak
kontraktor yang selama ini meeka dirugikan, karena tidak mampu bayar uang fee,
diharapkan kepada Walikota Depok KH M Idris, agar segera mencopot atau
memutasikan ketika kepala UPT Dinas PUPR Kota depok tersebut, dan Sekdis PUPR
Kota Depok Supomo juga harus dimutasikan atau dicopot dari jabatannya.(ifan/dip/red)