Diduga Ada Penggelapan Jumlah Pekerjaan PL Tiga Kepala UPT Dinas PUPR Kota Depok Agar Segera Digantikan Dengan Pejabat Baru

 

Diduga Ada Penggelapan Jumlah Pekerjaan PL Tiga Kepala UPT Dinas PUPR Kota Depok Agar Segera Digantikan Dengan Pejabat Baru


Diduga Ada Penggelapan Jumlah Pekerjaan PL 
Tiga Kepala UPT Dinas PUPR Kota Depok Agar Segera Digantikan Dengan Pejabat  Baru
                                             Kadis PUPR Kota Depok : Manto Jorghi          
Depok, SI
Tiga (3) Orang Kepala Unit Pengelola Teknis (UPT) dibawah structural Dinas PUPR Kota Depok, sudah saatnya mereka dicopot atau dimutasikan dari jabatannya. Demikian permintaan dari sejumlah kontraktor ekonomi lemah yang ada di Kota Depok baru-baruini menjelaskan.
Para pejabat Kepala UPT tersebut masing-masing ; 1.Kepala UPT I Sawangan , Dea Akhmadin  2. Kepala UPT II Beji Arga, 3. Kepala UPT III Cilodong Denny.
Masalahnya ketiiga pejabat UPT Dinas PUPR Kota Depok tersebut, sikapnya dinilai berbelit-belit atau ada dugaan upaya penggelapan proyek PL, yang harusnya digulirkan kepada kontraktor, namun jumlah seharunya  proyek Penunjukan Langsung (PL) yang digulirkan oleh Dinas PUPR pada tahun 2018 ini tidak jelas.

Kalangan pejabat UPT tersebut, sering berdalih bahwa proyek  PL yang sedang digulirkan itu semuanya adalah milik anggota DPRD Kota Depok alias proyek Pokir, maka tidak ada lagi untuk dibagikan proyek PLnya untuk pengusaha/kontraktor ekonomi lemah, sehingga mereka tiap tahun mengalami gigit jari dan perusahannya bakal bangktur.
Bahwa publik di Kota Depok sudah tahu, bahwa seseorang pengusaha/kontraktor untuk mendapatkan proyek PL milik anggota Dewan dengan dalih dana asiprasi daerah pemilihan (dapil), jauh-jauh hari sudah di ijonkan (diambil dananya) terlebih dahulu dari pengusaja/kontraktor Jakarta, baru nanti setelah proyek digulirkan, proyek PL nya dikerjakan kontraktor yang sudah terlebih dahulu memberikan uangnya tersebut. Maka bagi kontraktor/pengusaha yang tidak punya uang/dana untuk terlebih dahulu memberikan uang ijon, jangan harapkan untuk mendapatkan pekerjaan proyek PL dari Dinas PUPR Kota Depok.
Kondisi yang sedemikian rupa, hal itu dijadikan oleh ketiga Kepala UPT tersebut untuk mengelabui kalangan kontraktor, dengan maksud dan tujuan agar proyek PL yang lain, selain proyek Dana Aspira Dapil anggota Dewan, dibuatkan menjadi proyek kong kalikong (sifatnya tertutup), kemudian diperjual-belikan kepada pengusaha/konraktor tertentu, dengan dugaan menerima fee sebesar antara 5 persen hingga 7 persen dari kontraktor tersebut.
Sementara itu, kalau pihak kontraktor/pengusaha yang ekonominya lemah, alias tidak bisa memberikan fee kepada pejabat di UPT, maka jangan diharapkan bahwa kontraktor tersebut untuk bisa mendapatkan pekerjaan proyek PL dari ketiga UPT Dinas PUPR tersebut.
Kalangan ketika pejabat UPT Dinas PUPR Kota Depok, kalau dijumpai kontraktor untuk mendapatkan pekerjaan PL, maka jawabnya, minta izin dulu dari pak Manto sekalu Kadis PUPR Kota Depok, kemudian Manto berkelit dengan mengatakan bahwa semua masalah proyek yang ada di inas PUPR sudah saya limpahka kepada Supomo selaku Sekretaris Dinas, maka Supomo yang terkesan mengendalikan semua proyek-proyek yang ada di Dinas PUPR Kota Depok, berarti kalau ada nanti masalah, berate Supomo yang harus bertanggungjawab dihadapa hukum ujar sejumlah kontraktor
Demikian pula Supomo sekteratis Dinas PUPR Kota Depok, ketika didatangi sejumlah kontraktor dan ketua jasa asosiasi konstruksi yang ada di Kota Depok, dengan sikap  ngeles kayak bajai mengatakan bahwa pihak Kepala UPT masing-masing yang bertanggungjawab terkait pembagian proyek PL, dan sebaliknya pihak kepala UPT mengatakan bahwa kewenangan dikasih atau tidaknya proyek PL kepada pihak  kontraktor, harus ada izin dari Sekretaris Dinas PUPR Supomo. Sikap pejabat yang demikian yang berbelit-belit itu sudah lama prakteknya terjadi, hal itu sejak dibukanya kantor UPT, beberapa tahun yang lalu.
Harapan dari pihak kontraktor yang selama ini meeka dirugikan, karena tidak mampu bayar uang fee, diharapkan kepada Walikota Depok KH M Idris, agar segera mencopot atau memutasikan ketika kepala UPT Dinas PUPR Kota depok tersebut, dan Sekdis PUPR Kota Depok Supomo juga harus dimutasikan atau dicopot dari jabatannya.(ifan/dip/red)