Bagiamana Supervisi KPK Kok Diam ? Kota Depok Bukan Percontohan Lahan Kasus Korupsi : Nangka Gate Akan SP3?

 

Bagiamana Supervisi KPK Kok Diam ? Kota Depok Bukan Percontohan Lahan Kasus Korupsi : Nangka Gate Akan SP3?


Bagiamana  Supervisi KPK Kok Diam ?
Kota Depok Bukan Percontohan Lahan  Kasus Korupsi : Nangka Gate Akan SP3?
Depok, SI
Kota Depok terkesan sebagai Lahan Korupsi yang empuk dan sulit diberantas oleh penegak hukum. Sebab kalangan  penegak hukum di Kota Depok dinilai seperti sedang bermain main menangani berbagai kasus kasus korupsi sejak Nur Mahmdi Ismail menjadi Walikota Depok selama dua periode Tahun 2006  2016.  Dimana kasus-kasus korupsi tersebut tidak tuntas diselesaikan oleh penegak hukum seperti kasus yang dtangani oleh Kejari Depok, antara lain ; 1.Kasus korupsi Sipesat (system Pengelohana Sampah Terpadu), 2. Kasus Bansos Gate Rp.87 Miliar, 3. Kasus Pengadaan Lahan Dua Kantor Kecamatan di Kota Depok, 4. Kasus Pengadaan Lahan Lapas Cilodong, 5. Kasus Pembebasan Lahan Tol Cijago, dan lain-lain, 6. Kasus Terbaru adalah kasus koruspsi Jalan Nangka Gate sekitar Rp.27 Miliar, yakni dari Dana APBD Kota Depok dan dana hasil sumbangan dari pengembang apartemen yang  diduga digelapkan oleh Nur mahmudi Ismail, semasa menjabat Walikota Depok periode kedua.
Kemudian saat ini pihak kepolisian dan kejaksaan diuji Integritasnya antara ucapan dan tindakan  terkait  penegakan kasus korupsi di Kota Depok, sebaiknya jangan terkesan bahwa kedua lembaga penegak hukum tersebut, ada pandangan publik di Kota Depok, yang  di  ibaratkan sedang bermain pingpong, dalam menangani kasus korupsi Jalan Nangka Gate tersebut. Ucap sejumlah penggiat Anti Korupsi di Kota Depok baru-baru ini.
Sementara itu, berkas tersangka kasus  korupsi  mantan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail  dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto, saat ini berkas kasus korupsi tersebut sedang bolak balik dari kepolisian ke kejaksaan dan dikembalikan  lagi oleh kejaksaan ke kepolisian, dan seterusnya hingga saat ini, terksan semacam dagelan yang dipertontonkan kepada public di Kota Belimbing ini. Kemudian kepolisian serahkan lagi ke kejaksaan lalu dikembalikan lagi kepada kepolisian. Lalu diserahkan lagi ke kejaksaan, tapi dikembalikan lagi ke kepolisian. Selanjutnya sekarang ini berkas mengendap di kepolisian.
Apakah mantan Walikota Depok  periode (2006-2016) Nur Mahmudi Ismail Kebal Hukum dan begitu menakutkan dihadapan penegak hukum?, sehingga kepolisian dan kejaksaan tidak berdaya alias loyo,  untuk  berhasil menggelar persidangan kasus korupsi pelebaran jalan Nangka,  Kec Tapos,  Kota Depok di PN Tipikor Bandung?

Padaha berdasarkan fakta, sejak tanggal 20 Agustus 2018 lalu, Polresta Kota Depok telah menetapkan mantan Walikota Depok Nurmahmudi Ismail dan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka kasus korupsi "penggandaan anggaran" pelebaran jalan Nangka Tapos Depok, yang dituding sebagai otak perencana, dalam kasus proyek tersebut.
Semestinya, penanganan berkas kasus korupsi proyek pelebaran jalan Nangka Gate, yang  berlokasi di Kec.Tapos Kota Depok tersebut, harusnya segera diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi  (KPK).  Hal itu seperti yang pernah dikatakan oleh Humas KPK, bahwa KPK melakukan supervisi terhadap Kasus Dugaan Korupsi Pelebaran Jalan Nangka Tapos Kota Depok yang dilakukan oleh Nurmahmudi dan Harry Prihanto dengan,
Modus dan trik oleh kalangan pejabat Elit di Kota Depok, terkait kasus korupsi Nangka Gate adalah dengan menggandakan anggaran di APBD Kota Depok, hal itu dengan  jelas merugikan uang negara, alias uang rakyat sebesar Rp.17 Miliar, serta ditambah lagi uang dari pengembang pihak Apartemen, yang punya kepentingan untuk akses jalan masuk dari Jalan Nangka tersebut.

Sementara menurut KPK yang sangat getol kampanyenya kepada public mengatakan, bahwa Korupsi adalah merupakan kasus Kejahatan  yang luar biasa yang harus diberantas secara luar biasa pula. Tapi faktanya KPK terkait kasus korupsi Nagka Gate di Kota Depok terkesan mandul alias tidak berdaya dalam menghadapi Nur Mahmudi Ismail, alias KPK Omongan Doang (Omdo), celoteh public di Kota Depok saat ini.
Bahkan, Presiden  RI Joko Widodo menegaskan : "Korupsi adalah Kejahatan Luar Biasa yang harus diberantas secara luar biasa, tapi di Kota Depok, penanganan kasus korupsi tidak dengan luar biasa, alias penegakan hukum dalam kasus korupsi biasa-biasa saja,bahkan cenderung kasus korupsi akan dibuatkan SP3, hal itu nyanyian public di Kota Layak Anak ini. (dip/red)