Penjelasan Mantan GubernurAher Terkait Dugaan Kejanggalan Deposito Pemprov Jabar

 

Penjelasan Mantan GubernurAher Terkait Dugaan Kejanggalan Deposito Pemprov Jabar


Penjelasan Mantan GubernurAher Terkait  Dugaan Kejanggalan Deposito Pemprov Jabar

Bandung, SI
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) menampik tudingan soal adanya kejanggalan dalam deposito pemerintah provinsi Jawa Barat yang dituduhkan oleh Beyond Anticorupsion (BAC) dan Perkumpulan Inisiatif.
"Yang jelas itu salah arah karena deposito itu sesuai dengan undang-undang, sesuai dengan perundang-undangan yang ada. Bunga deposito masuk ke kas daerah, tidak ada penyimpangan apapun,” kata Aher di Bandung pada Rabu, 13 Juni 2018.
Menurut Aher, analisis adanya kejanggalan itu salah. “Itu salah cara pandang. Tolong luruskan pada teman yang menulis. Anda kelihatannya tidak tepat, salah,” kata dia.
Menurut Aher, hasil bunga deposito tersebut seluruhnya masuk kembali ke APBD Jawa Barat. “Secara undang-undang hasil deposito tersebut ada, uang dan manfaatnya itu masuk ke APBD. Bunganya juga sesuai dengan BI Rate, tidak ada penyimpangan. Saya tidak tahu salahnya dimana. Kelihatannya kurang jelas memandangnya,” kata dia.
Beyond Anti Corruption (BAC) dan Perkumpulan Inisiatif di Bandung sebelumnya melaporkan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Mei 2018. Pelaporan itu terkait dengan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan deposito yang dimiliki oleh pemerintah provinsi Jawa Barat.
Ketua BAC Dedi Haryadi mengatakan, pihaknya bersama Perkumpulan Inisiatif menemukan adanya kejanggalan besaran nilai deposito dan nilai bunga yang diperoleh Pemprov Jabar pada periode 2016 dan 2017. Studi yang dilakukan menggunakan data laporan keuangan Pemprov kepada Kementerian Keuangan.
Pada 2016 rata-rata deposito simpanan di Bank Jawa Barat Banten (BJB ) sebesar Rp 3,75 triliun per bulan. Penyimpananan deposito terbesar tercatat pada Juli sebesar Rp 6,7 triliun. Sementara pada 2017, besaran rata-rata deposito yang disimpan oleh Pemprov Jabar sebesar Rp 3,97 triliun per bulan. Penyimpanan jumlah deposito terbesar pada Mei sebesar Rp 6,8 triliun.
Menurut Sekjen Perkumpulan Inisiatif, Donny Setiawan, dari hasil temuan studi itu Ahmad Heryawan alias Aher diduga telah melakukan kebohongan publik. "Karena selama ini Aher mengklaim jumlah deposito Pemprov Jabar perbulan hanya berkisar antara Rp 1,5- 2 triliun saja," kata dia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Jawa Barat Nurdialis mengatakan jenis deposito yang digunakan oleh pemerintah provinsi depostio on-call, yang uangnya sewaktu-waktu bisa dicairkan. “Bunganya sesuai dengan BI Rate. Jadi Berdasarkan BI Rat itu 6 persen. Bunga itu bergerak. Apabila ada penurunan dari BI, kita mengikuti,” kata dia.Nurdialis membantah perhitungan BAC dan Perkumpulan Inisiatif yang menyebutkan pendapatan bunga menembus Rp 1 triliun. “Kami setiap tahun, sudah 3 tahun terakhir ini maksimal mendapat Rp 340 miliar. Tidak sampai Rp 1 triliun,” kata dia.
Ia membenarkan akumulasi uang kas di pemerintah provinsi sempat menembus Rp 6 triliun. “Itu pada saat akumulasi pendapatan masuk. Di kas kami ada uang Rp 6 triliun. Sebagian kita depositokan, tapi sebagian dana standing utuk bayar. Pada saat belum bisa membayar, uang itu di simpan di deposito on-call,” kata dia.
Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat Junaedi mengatakan penyimpanan dana APBD dalam depsito di Bank BJB sesuai dengan peraturan perundangan. Penyimpanan tersebut bagian dari manajemen kas daerah dan telah diaduit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). “Sejauh ini, penyimpanan dana APBD dalam bentuk deposito di BJB tidak ada masalah," kata dia.
Setiap tahun, kata Junaedi, pemprov Jawa Barat selalu diaudit oleh BPK dan hasilnya tidak ada temuan. "Sebab, apa yang kita lakukan itu sudah sesuai dengan ketentuan dan tidak ada masalah,” kata dia.
Junaedi mengatakan suku bunga yang dipergunakan dalam deposito dana APBD di Bank BJB sesuai dengan bunga yang diatur Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pendapatan bunga itu masuk ke kas daerah. “Tidak ada perlakuan istimewa dari BJB. Semua dilakukan sesuai dengan kaidah perbankan yang prudent walaupun Pemprov Jabar pemegang saham BJB.” kata dia.
Besaran bunga deposito, kata Junaedi, berkisar 6 persen sampai 7 persen, mengikuti BI Rate. Besaran bunganya bersifat breakble dan dana bisa dicairkan kapan saja sesuai kebutuhan dan tidak ada pinalti. “Jadi bunga yang kami terima adalah bunga deposito. Angkanya lebih besar daripada bunga giro yang memang secara umum lebih kecil,” kata dia.
Menurut Junaedi, pemprov Jawa Barat membuat perjanjian kerja sama setiap tahun mengenai pengelolaan RKUD (Rekening Umum Kas Daerah) dengan suku bunga yang disepakati . “Hasil deposito masuk ke kas daerah, bukan sebagai gratifikasi namun sebagai PAD. Jadi keliru kalau dianggap sebagai gratifikasi apalagi perbankan sekarang kan memegang teguh transparansi dan prudent juga dituntut menerapkan prinsip Good Corporate Governance,” kata dia.(tempo.co/red)