Kasi Ukur Kantor BPN Diduga KKN Dengan Oknum Polisi Terkait LP Penyerobotan Tanah Komplek Angkatan Laut Jatibening Kota Bekasi

 

Kasi Ukur Kantor BPN Diduga KKN Dengan Oknum Polisi Terkait LP Penyerobotan Tanah Komplek Angkatan Laut Jatibening Kota Bekasi


Kasi Ukur Kantor BPN Diduga KKN Dengan Oknum Polisi
Terkait LP Penyerobotan Tanah Komplek Angkatan Laut Jatibening Kota Bekasi

Bekasi, SI
Kisruh Liliana Perangin-Angin yang dilaporkan oleh  Edion ke Polres Bekasi Kota, Jawa Barat atas dugaan penyerobotan tanah, kini terus bergulir.
Liliana yang sebelumnya tinggal di Jl. Paus Raya Blok E No. 47 Komplek Angkatan Laut Jatibening Bekasi memiliki dua bidang tanah seluas 300 meter atas nama Abraham (suami Liliana) dan 250 meter atas nama Liliana.
Menurut Liliana, berawal dari hutang piutang sejumlah Rp.406 juta dengan mengagunkan sertifikat rumah yang seluas 300 meter kepada Edion sebagai jaminan.“Jual beli tanah dan bangunan dilakukan sekitar pada tahun 2008 lalu, namun dari tahun 2008 hingga 2017 kami tetap di rumah itu ngontrak (Edion yang buatkan perjanjian kontrak ) dan berharap suatu waktu itu rumah jadi milik kami kembali,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Dikatakan Liliana, pada tahun 2017 dia ingin mengembalikan hutang pinjaman Rp.406 juta tersebut, tetapi Edion tidak mau dikembalikan sesuai perjanjian hutang dan meminta harga tiga kali lipat dari pinjaman. Akhirnya menyerahkan rumah itu.
“Kami membuat tembok pemisah antara tanah yang 300 meter dengan tanah yang 250 meter, namun yang terjadi bahwa Edion bilang saya membangun tembok pembatas di atas tanahnya dan berdasarkan itu saya dilaporkan ke Polisi,” terang Liliana.
Liliana menambahkan bahwa dirinya mendapatkan undangan dari Polres Bekasi Kota perihal pengukuran ulang tanah tertanggal 17 November 2018 pukul 10.00 WIB.
Dalam undangan tersebut menjelaskan berdasarkan LP/419/K/IX/2018/SPKT/ Restro Bks Kota tertanggal 20 September 2018 tentang tindak pidana penggelapan hak atas barang benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud dalam pasal 385 KUHP atas nama pelapor Edion dan terlapor Liliana Perangin-Angin.
Dalam keterangan bahwa pelapor memiliki sebidang tanah yang terletak di jalan Paus Raya Blok E No 47 Komplek Angkatan Laut Jatibening atas luas tanah 300 meter dengan sertifikat Hak Milik 7245 atas nama Edion sebelum pindah tangan dari nama Abraham ke Edion.
Kemudian terlapor telah membangun pagar tembok pembatas yang menurut keterangan pelapor bahwa pagar tembok pembatas tersebut berdiri di atas tanahnya. Dasar bukti terlapor atas kepemilikian AJB 567/2002 atas nama Liliana Perangin-Angin dengan luas 250 meter yang tanahnya terletak berdampingan dengan milik edion.
Liliana menjelaskan pada saat itu yang hadir di lapangan dari pihak Kepolisian Iptu Suherman dan Briptu Putu Surahman. Sedangkan dari pihak BPN dihadiri petugas ukur, yakni Syahroni dan Nanda Kurniawan.
Yang membuat janggal, dikatakan Liliana, pada saat ditanyakan surat tugas dari pihak petugas BPN,  Kota Bekasi, tidak ada yang menunjukan surat tugas yang semestinya dibawa dari Kantor BPN itu sendiri.
Kata dia, pada saat pengukuran juga pihak BPN tidak membawa berkas yang ada, hanya selembar kertas saja sebagai bukti ukur mereka.
“Saya tanya ini ukuran dari mana? Yang ditunjukan hanya selembar kertas denah, dan salah satu petugas BPN hanya bilang ukuran- ukuran ini ada di komputer BPN, silahkan tanya saja ke Kasi Pengukuran, Nur Ali,” tuturnya.
Liliana menambahkan pada saat mendatangi Kantor BPN Bekasi untuk mengkonfirmasi bahwa pihak BPN pada saat pengukuran tanpa membawa berkas dan surat tugas namun jawaban yang didapat mengecewakan.“Saya menemui Kasi Pengukuran Nur Ali, masa melayani masyarakat memberikan informasi terkesan tidak bersahabat,” ujarnya.
Liliana mengungkapkan, di dalam ruangan kerjanya Nur Ali menjelaskan bahwa  kemarin (pada saat pengukuran) pihaknya mengantongi surat tugas dan berkasnya semua atas permintaan polisi. “Kan gini bu, minta penjelasanya ke polisi saja. Polisi yang minta, saya tidak bisa memberikan informasi,” jelas Liliana menyampaikan ucapanya Nur Ali.
“Itu kan permintaan polisi, kita (BPN) sudah melayani pada hari Sabtu, masalah pelayanan segala macam ke Polisi,” tandas Nur Ali.
Namun Nur Ali menyanggah bahwa pernyataan Syahroni terkait gambar denah yang dibawa kertas selembar sesuai yang berada di Kantor. “Enggak ada, salah itu semua informasi. Nanti datangnya dari Polisi. Yang dimaksud Syahroni ketika selesai baru datangnya ke Syahroni,” ungkapnya.
“Saya sudah memberikan pelayanan atas permintaan Polisi, apapun hasilnya nanti dari Polisi. Saya juga gak mau memberikan informasi ini begini, ini begini, saya sudah cukup bu, mohon maaf tidak bisa menjelaskan informasi dari saya, silahkan ke Polisi, saya ada acara lagi,” singkatnya. (dip/red)