Upaya Paksa Penggledahan Tampa Surat Izin dari Ketua PN : Menegakkan Hukum Dengan Cara Melanggar Hukum Dilakukan Oleh Polrestabes Bandung

 

Upaya Paksa Penggledahan Tampa Surat Izin dari Ketua PN : Menegakkan Hukum Dengan Cara Melanggar Hukum Dilakukan Oleh Polrestabes Bandung


Upaya Paksa Penggledahan Tampa Surat Izin dari Ketua PN :
Menegakkan Hukum Dengan Cara Melanggar Hukum Dilakukan Oleh Polrestabes Bandung

     
                                            Kapolrestabes Bandung :Kombes  Pol Irma Sugema

Berawal dari tindakan Polsek Cibeunying  Kaler Kota Bandung, yang dikomandoi oleh  Kompol Nanang Heru Sucahnyo selaku Kapolsek, dengan melakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Cibeunying Kaler dikomandoi oleh Cecep M Taslim selaku Kanit. Hal itu berdsarkan adanya Pengaduan (delik aduan) terkait dengan dugaan penggelapan Mobil Rental, yang dilakukan oleh Yeti, sedangkan yang dilaporkan adalah Reza, katanya sudah dijadikan sebagai tersangka oleh Penyidik Polsek Cibeunying Kaler Polrestabes Bandung. Tapi faktanya hingga saat ini kasus Reza sebagai tersangka tidak disidangkan di PN Kota Bandung, alias tidak jelas.

Setelah dilakukan pemeriksaan kepada para pihak, akhirnya terjadilah klarifikasi dan upaya  perdamaian oleh para pihak, kemudian para pihak tersebut  mendatangi Rumah Kenny Simajuntak di Jalan Sumber Jaya II No 16, RT 04 RW 09 Kel Babakan Ciparay Kec, Babakan Ciparay Kota Bandung, selaku saksi, sebab saat terjadi menggadaikan mobil rental tersebut kepada Reza  berada dirumah Kenny, hal itu disampaikan Kenny beberapa waktu lalu.
Selang dua bulan kemudian pihak  Kanit Reskrim Polsek Cibeunying yan dipimpin oleh Cecep M Taslim langsung bergerak untuk melakukan penagkapan kepada Indra Firma Wardi suami daripada Kenny, dimana begitu  pintu rumah dibuka langsung oknum aparat Reskrim Polsek Cibeunying Kaler  menyerang dan melumpuhkan Indra Firma Wardi. Karena dalam melakukan penangkapan aparat reskrim Polsek Cibeunying sama sekali  tidak mempernalkan diri  terlebih dahulu, dan tidak menunjukan surat tugas, maka Kenny selaku suami Indra Firma mengadakan perlawanan,dengan menahan suaminya agar tidak dibawa oleh petugas reskrim tersebut.

                               Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Pol M Rifai

Kemudian Kenny menanyakan surat tugas yng mengaku polisi tersebut, dengan dijawab ada surat tugasnya, tapi tidak bisa  menunjukkannya. Karena polisi tersebut tidak bisa menunjukkan surat tugas yang resmi, akhirnya Indar Frima Wardi malam itu tidak jadi dibawa oleh petugas Reskrim dengan tampa  dibuktikan surat tugas terrsebut.
Keesokan harinay pagi harinya tanggal 17 Desember 2018, sekitar pukul 8 pagi aparat dari Polsek Cibeunying datang  lagi melakukan pencarian untuk menangkap Indra Firma Wardi, dan langsung melakukan upaya paksa dengan menggledah seluruh isi ruangan rumah tersebut. Namun selaku pemilik rumah Kenny kembali menanyakan surat tugas, serta surat penggledahan izin dari Ketua Pengadilan Kota Bandung, tapi hal itu  juga tidak bisa diperlihatkan oleh penyidik Polsek Cibeunying.
Selanjutnya Kenny selaku pemilik Rumah mau menelopon pengacaranya Tardip Gabe, tapi  hal itu  dihalangi oleh penyidik dengan merampas HP tersebut dari pemilik rumah tersebut.
Menurut Kuasa Hukum Tardip Gabe. Harusnya aparat penyidik kalau melakukan penegakan hukum, janganlah dengan cara melanggar hukum, karena tindakan daripada Reskrim Polsek Cibeunying tersebut sudah jelas menyalahi aturan hukum tidak sesuai dengan KUHAP dan Standar Operasi Pelayanan (SOP) dari Kepolisian. Sebab sewaktu  mereka datang untuk melakukan penangkapan kepada suaminya, harusnya bisa  menunjukkan surat tugas dari Polsek Cibeunying Kaler  , serta surat izin penggledahan dari Ketua Pengadina Negeri Kota Bandung. Hal  itu sesuai dengan Pasal 18 KUHAP ayat (1) dan  ayat (3). Dan Pasal 33 , ayat (1), ayat (3), (4) dan ayat (5) KUHAP
Lanjut Kuasa Hukum, saya heran kok suami  Kenny  tiba-tiba dijadikan tersangka tampa dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu dan  gelar perkara, maka saya menilai hal itu sangat aneh dan janggal, apa ada sebenarnya di Polsek Cibeunying Lalu kemudian beberapa saat kemudian,  kasus tersebut diambil alih oleh Satreskrim  Polrestabes  Bandung.

Kapolsek CibeunyingCaler  Polrestabes Bandung  :Kompol Nanang Heu Sucahyo (tengah

Selanjutnya waktu siang hari, sekitar jam 11 siang, aksi gelombang kedua (II) dari Sat Reskrim Polrestabes Bandung datang lagi melakukan upaya paksa penggledahan terhadap seluruh ruangan rumah Kenny, lagi-lagi petugas Sat Reskrim Polrestabes Bandung yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKBP Muhammad Rifai tidak bisa menunjukkan surat tugas dan surat izin  pengledahan dari ketua PN Kota Bandung. Mereka dengan sesukanya melakukan penggeldahan setiap kamar, bahkan naik ke atas genteng atap rumah tampa membawa surat tugas penggledahan dari Ketua PN Kota Bandung. Mereka para aparat tim dari Polrestabes tersebut berteriak-teriak di dalam rumah, padahal anak kecil yang baru lahir ada di dalam rumah, yang jelas mereka telah melanggar Hak Azasi Manusia (HAM). Kasus ini akan dilaporkan ke Komnas HAM, ke Kompolnas dan Ombudsmen dan Irwasum Mabes Polri.
Dalam aksi penggledahan tersebut akhirnya Kuasa Hukum Kenny Tardip  Gabe  berbicara lewat HP kepada Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rivai, dengan menanyakan surat tugas dari Kapolrestabes Bandung, serta surat izin penggledahan dari Ketua PN Kota Bandung, namun dijawab tidak perlu anda tahu, “Anda jangan jangan menghalang-halangi penegakan hukum, ujar Kasat Reskrim tersebut kepada kuasa hukum Kenny lewat HP.
Bahkan Kasat Reskrim tersebut dengan nada mengancam kepada Kenny selaku pemilik rumah mengatakan, “kalau besok tersangka Indra Firma Wardi tidak di hadirkan ke Polrestabes Bandung, maka seisi rumah ini akan kami acak-acak dan akan membawa pasukan yang lebih besar lagi” ucap Kasat Reskrim ketika itu. Bahkan dalam aksi penggledahan tersebut Sat Reskrim Polrestabes Bandung menurunkan pasukan sekitar kurang lebih 50 oarng, serta dengan menggunakan Mobil Inafis, yang terkesan berlebihan untk menakut-nakuti pemilik rumah tersebut.
Tardip Gabe selaku Kuasa Hukum Kenny,  melihat gejala tersebut sudah melampaui batas-batas kewenangan dari aparat Sat Rekrim Polrestabes Bandung, yang telah menyimpang dari KUHAP sebagai panduan aparat penegak hukum, saat itu  langsung menghubungi Kapolda Jabar Irjen Agung Budi Maryoto lewat HP,  dengan melaporkan aksi kejadian tersebut. Dimana kapolda Jabar langsung responsip mengatakan, “ silahkan laporkan kepada Propam Polda Jabar, kalau memang hal tersebut ada penyimpangan: ujarnya.
Dalam laporan Kuasa Hukum kepada Propam Polda Jabar yaitu,  terkait dengan tindakan  sewenang-wenang  dari aparat Unit Reskrim Polsek Cibeunying  dan Sat Reskrim Polrestabes Bandung, dengan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dan melanggahr HAM serta dengan menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dimiliki pejabat  Kepolisian tersebut.
Selanjutnya tanggal 18 Dsember 2018, Kuasa Hukum Tardi Gabe mendatangi Kapolrestabes Bandung, untuk melaporkan kejadian tersebut, Namun Kapolrestabes Bandung Kombes Irman, tidak bersedia dijumpai dengan alasan bahwa dirinya sedang banyak tamu. Namun dirahakan untuk ketemu saja dengan Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP M. Rifai.
Kemudian ketika Kasat Reskriim tersebut dijumpai dilantai atas, lalu salah seorang  stafnya mengatakan bahwa pak Kasat barusan keluar ruangan, bahwa kuasa hukumKenny terkesan dipimpong, dengan menutup diri.
Sementara itu, setelah waktu sore harinya, terrnyata Satreskrim Polrestabes melakukan upaya penyegelan terhadap Gudang milik Kenny, dengan tuduhan bahwa gudang tersebut menampung hasil kejahatan, alias penadah. Bahwa tindakan daripada aparat tersebut jelas salah dan tidak punya dasar hukum  untuk melakukan penyegelan dengan membuat police line, seolah-olah bahwa di dalam gudang tersebut semuanya dari hasil tindak kejahatan.Padahal kasus tersebut adalah kasus delik aduan, dimana Kapolrestabes mengatakan bahwa klien kami Kenny merupakan penadah hasil kejahatan. Kapolrestabes Bandung begitu gampangnya mengatakan bahwa  kenderaan yang ada di dalam gudang tersebut merupakan hasil kejahatan
Menurut Kuasa Hukum, bahwa tindakan dari aparat tersebut dengan jelas tidak punya dasar hukum, justru melanggar hukum, sebab atas dasar apa polisi mengatakan bahwa gugang tersebut menampuang hasil tinda pidana? Tentu hal itu harus dibuktikan, siapa yang melaporkan dan siapa yang dirugikan, sebab kalau aparat dengan sewenang-wenang melakukan penyegelan tampa prosedur hukum, maka hancur negara ini, bahwa negara kita tidak lagi negara hukum, tapi negara kekuasaan, oleh sebab itu warga negara jadi penuh ketakutan dengan kesewenangan yang membabi buta yang dilakukan oleh aparat Polrestabes Bandung tersebut.
Dengan adanya tindakanan oleh oknum aparat penegak hukum, membuat klien kami menjadi penuh ketakutan dan traumatik, sebab awalnya sewaktu  melakukan penangkapan  langsung mengacungkan senjata api (pistol) kepada klien kami. Maka tindakan selanjutnya Kuasa Hukum akan melaporkan kejadian tersebut kepada Kompolnas dan Ombudsmen dan Irwasum Mabes Polr di Jakarta, dengan maksud agar penegakan hukum itu jangan disalahgunakan dengan sewenang-wenang tampa dasar hukum yang jelas. (rudi/ifan/dip/red)