Masyarakat Harus Cerdas Memahami : Pebedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB)

 

Masyarakat Harus Cerdas Memahami : Pebedaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB)


Masyarakat Harus  Cerdas Memahami :
Pebedaan Sertifikat Hak Milik (SHM)  dan Hak Guna Bangunan (HGB)

Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Hak Guna Bangunan (HGB) adalah dua jenis legalitas dalam status kepemilikan properti.
Saat kamu berencana untuk membeli rumah, wajib hukumnya untuk memahami perbedaan keduanya. Sebab, baik itu SHM maupun HGB memiliki fungsi dan status hukum yang berbeda. Jangan sampai karena kamu tak memahami perbedaan keduanya, kamu malah terlibat masalah terkait legalitas di kemudian hari.
Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah legalitas dengan status tertinggi
Sertifikat Hak Milik merupakan jenis sertifikat dengan kewenangan penuh atas sebuah lahan atau tanah, oleh pemegang sertifikat tersebut. Sedangkan Menurut Pasal 20 Undang-Undang Pokok Agraria, Sertifikat Hak Milik merupakan hak turun temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.
Dari pasal tersebut, disimpulkan bahwa hak milik berupa SHM menempati kasta tertinggi dari legalitas rumah lainnya dan memberi manfaat paling besar bagi pemiliknya. Apabila kelak terjadi masalah terkait legalitas rumah, maka nama yang tercantum di sertifikat tersebut lah yang menjadi pemilik sah berdasarkan hukum. SHM juga bisa menjadi alat agunan atau jaminan yang kuat untuk pengajuan kredit.
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang kepemilikannya sementara
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah jenis sertifikat yang kepemilikan lahannya dipegang oleh negara. Pemegang sertifikat hanya dapat memanfaatkan lahan tersebut untuk mendirikan bangunan atau keperluan lain dalam waktu tertentu.

Sertifikat Hak Guna Bangunan diatur dalam Pasal 35-40 Undang-Undang Pokok Agraria, dan memiliki batas waktu tertentu, biasanya 20 sampai 30 tahun, dan dapat diperpanjang. Setelah melewati batas waktunya, Anda sebagai pemegang sertifikat harus mengurus perpanjangan SHGB tersebut.
Biasanya, HGB dikembangkan oleh pengembang menjadi sesuatu yang bersifat komersial, seperti perumahan atau apartemen, dan kadang juga untuk gedung perkantoran.
Baik mana, SHM atau HGB?
Dari penjelasan di atas, singkatnya, SHM menawarkan banyak keuntungan bagi pemiliknya. Dengan SHM, pemilik rumah memiliki kebebasan penuh, bisa mewariskan properti ke keturunannya, dan bisa memiliki jaminan perbankan dengan nilai tinggi. 
Sedangkan pemilik rumah dengan legalitas HGB hanya memiliki bangunannya saja. Maka dari itu, sangat disarankan bagi pemilik properti, untuk memiliki surat legalitas yang paling kuat, yaitu SHM.
Untuk itu, bagi kamu yang propertinya masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB), sebaiknya tingkatkan status kepemilikan menjadi SHM.
Mengurus Sertifikat Tanah Gampang Kok! Ini Panduan Lengkapnya
Memiliki sertifikat tanah punya segudang manfaat. Pemilik tanah bukan cuma punya kejelasan status hukum yang jelas, atau menghindari sengketa yang mungkin terjadi di masa depan melainkan juga bisa meningkatkan nilai jual tanah, dan menjadikan sertifikat tersebut jaminan untuk mendapatkan akses kredit dari bank.
Untuk itu, kamu yang baru membeli tanah, perlu untuk membuat sertifikat atas tanah tersebut. Meskipun cukup memakan waktu, membuat sertifikat tanah adalah perkara mudah kok! Apalagi, kini pembuatan sertifikat tanah lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Badan Pertahanan Nasional (BPN) tidak dipungut biaya sama sekali. Menguntungkan sekali bukan?
Sebelum beranjak ke panduan lengkap pembuatannya, ada sejumlah hal yang harus diketahui
&nbsp 1. Terdapat dua jenis prosedur yang bisa ditempuh pemohon, yaitu melalui pengajuan individu atau dengan bantuan notaris kemudian mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikoordinir pemerintah tanpa dipungut biaya
&nbsp 2. Dari dua jenis sistem sertifikat ada dua jenis tanah yang bisa diproses untuk sertifikat yaitu tanah negara dan tanah adat atau tanah perorangan.
Pengajuan sertifikat gratis melalui PTSL tidak untuk semua orang
Setelah memahami kedua hal tersebut, kamu bisa memilih dulu mau mengajukan pembuatan sertifikat secara individu atau melalui PTSL. Perlu diingat bahwa hanya beberapa pihak yang berhak mendapatkan sertifikat gratis lewat program PTSL.
Beberapa di antaranya adalah masyarakat tidak mampu, pensiunan PNS, masyarakat hukum adat, masyarakat Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana. Untuk kamu yang tidak termasuk pihak yang berhak mendapatkan sertifikat gratis, bisa mengajukan secara mandiri atau dengan bantuan PPAT.
Setelah tahu mau mengajukan sertifikat individu atau PTSL, maka berikut tahapan-tahapan yang harus kamu lalui.
Persiapkan dokumen persyaratan
Pertama-tama, pastikan kamu menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi syarat kelengkapan:
- Dokumen kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat tanah, yang bisa berupa Leter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian, dll)
- Tanda batas tanah yang terpasang. Namun perlu diingat tanda batas tanah ini sudah harus mendapat persetujuan pemilik tanah yang berbatasan
- Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh)
- Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Baik itu pemohon jenis individu maupun PTSL, keduanya harus melengkapi persyaratan dokumen di atas terlebih dahulu. Langkah selanjutnya barulah berbeda untuk setiap jenis pemohon
Pemohon individu:
1. Mendatangi kantor BPN setempat
Pemohon dapat mendatangi BPN setempat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir dan membayar sejumlah uang untuk kebutuhan administrasi, yang besarannya tergantung luas lahan yang diajukan.
2. Verifikasi dokumen dan pembayaran
Setelah dokumen dinilai lengkap, data-data di dalamnya akan diperiksa dan diverifikasi keabsahannya. Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh). Apabila dokumen sudah lengkap dan selesai diverifikasi, maka tinggal menunggu petugas ukur datang ke lahan yang diajukan.
3. Petugas BPN melakukan pengukuran tanah
Setelah permohonan diterima, petugas dari BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Pemohon harus hadir dalam proses ini. Nantinya, hasil dari pengukuran ini akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat.
4. Membayar pendaftaran SK hak
Tahap terakhir, pemohon membayar pendaftaran SK tanah. Setelah melunasinya, pemohon bisa mendapatkan sertifikat tanah. Durasi penerbitan sertifikat untuk pengajuan sertifikat individu durasi sekitar 60 sampai 120 hari.
Pemohon PTSL:
1. Penyuluhan
Untuk program PTSL, terdapat basecamp yang berisi satuan petugas BPN di kelurahan. Nantinya, petugas BPN akan melakukan penyuluhan dan sosialisasi mengenai sertifikasi tanah ini kepada seluruh peserta PTSL di desa atau kelurahan.
2. Pendataan
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah, seperti pemilik sebelumnya, dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli), dan riwayat pajak (BPHTB dan PPh).
3. Pengukuran
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang, luas tanah, serta batas bidang tanah. Selain itu, pengukuran lahan juga memerlukan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
4. Sidang panitia
Petugas akan meneliti data yuridis serta melakukan pemeriksaan lapangan. Selain itu, petugas yang terdiri dari tiga orang anggota BPN dan satu orang petugas juga akan mencatat sanggahan, kesimpulan, dan meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan pengesahan
Selama 14 hari, pengumuman persetujuan pengajuan sertifikat tanah akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
6. Penerbitan sertifikat
Di tahap ini, pemohon akan menerima sertifikat. Sertifikat tanah dibagikan oleh petugas BPN dan diserahkan langsung kepada pemohon. Waktu total yang dibutuhkan untuk pemohon sertifikat program PTSL dari mulai menyerahkan dokumen lengkap dan verifikasi, pemohon perlu menunggu sekitar 45 hari.
Penting Nih! Syarat Bikin Sertifikat Tanah Tanpa Biaya
Kalau kamu punya tanah tapi beum ada sertifikatnya, coba segera bikin. Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini sedang menerbitkan sertifikat tanah tanpa dipungut biaya alias gratis. Nama programnya yakni Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).
“Program ini disubsidi oleh negara, biayanya ditanggung oleh pemerintah sehingga gratis untuk masyarakat," kata Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompit, Kompas.com, Jumat (5-10-2018).
Berikut ini syarat-syarat PTSL kalau kamu mau jadi pemohon:
Ke-1. Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ke-2. Surat tanah, bisa berupa Letter C, Akta Jual-Beli, Akta Hibah, atau Berita Acara Kesaksian.
Ke-3. Tanda batas tanah yang terpasang dan sudah disetujui pemilik tanah yang berbatasan (tetangga kanan-kiri, depan-belakang).
Ke-4. Bukti setor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh).
Ke-5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.
Prosedur PTSL: 
Ke-1. Penyuluhan
Tahapan ini dilakukan oleh petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) di wilayah desa atau kelurahan. Penyululhan diikuti oleh seluruh peserta PTSL.
Ke-2. Pendataan
Pada tahap ini, petugas akan menanyakan riwayat kepemilikan tanah: Siapakah pemilik sebelumnya? Apa dasar kepemilikan (apakah merupakan hibah, warisan, atau jual beli) tanah? Bagaimana riwayat pajak (BPHTB dan PPh)?
Ke-3. Pengukuran
Petugas akan mengukur dan meneliti batas-batas kepemilikan lahan. Pada tahap ini, pemohon harus dapat menunjukkan letak, bentuk bidang tanah, luas tanah, serta batas bidang tanah. Pada tahap pengukuran ini juga dibutuhkan persetujuan dari pemilih tanah yang berbatasan (tetangga kanan-kiri, depan-belakang).
Ke-4. Sidang Panitia A
Verifikasi data yuridis oleh petugas dengan pemeriksaan lapangan. Petugas terdiri atas 3 orang anggota BPN dan 1 orang petugas desa/kelurahan. Mereka akan mencatat sanggahan, meminta keterangan tambahan, dan membuat kesimpulan.
Ke-5. Pengumuman dan Pengesahan
Selama 14 hari, pengumuman tentang disetujuinya pengajuan sertifikat tanah oleh pemohon akan ditempel di kantor desa, kelurahan, atau kantor pertanahan setempat. Pengumuman tersebut berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang tanah, serta informasi lainnya.
Butuh Dokumen Apa Aja Sih untuk Bikin Sertifikat Tanah?
ekarang ini kamu perlu tahu bahwa untuk mengurus sertifikat tanah tidaklah susah alias mudah. Dari mulai proses pengukuran, pencatatan data, sampai sertifikat terbit, semua bisa dilakukan dengan mudah.
Untuk bikin sertifikat tanah, ada 2 prosedur yang bisa kamu tempuh. Pertama, melalui pengajuan individu atau dengan bantuan notaris. Kedua, mengikuti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dikoordinasi pemerintah secara gratis. Kalau kamu mengajukan sendiri, maka ada biaya administrasi sesuai dengan luas lahan yang kamu miliki.
Dokumen apa aja yang perlu kamu bawa? Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur, M Unu Ibnudin, seperti dikutip finance.detik.com, Senin (26/3/2018), menjelaskan bahwa dokumen penunjang yang harus kamu lengkapi tergantung pada jenis tanah yang akan kamu sertifikatkan
Dua jenis tanah yang bisa diproses untuk sertifikat yaitu tanah negara dan tanah adat atau tanah perorangan
Kelengkapan dokumen untuk tanah negara:
KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Kartu Keluarga (KK)
Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Kartu kavling.
Advis planing.
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Akta Jual Beli (AJB)
Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Penghasilan (PPH
Kelengkapan dokumen untuk tanan girik milik adat:
KTP asli dan fotokopi yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.
Kartu Keluarga (KK)
Bukti pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun berjalan.
Surat Riwayat Tanah.
Leter C atau Girik.
Surat pernyataan tidak ada sengketa.
Akta Jual Beli (AJB)
Surat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Pajak Penghasilan (PPH)
“Kalau ada, juga sekalian dibawa surat keterangan waris, kan ada tanah milik pribadi ada tanah waris. Setelah itu ada keterangan penguasaan fisik yang (surat keterangannya) bisa didapatkan di kelurahan, keterangan bebas sengketa juga ada di kelurahan. Kalau sudah lengkap ini, bukti-bukti pajak kalau ada, kalau sudah lengkap baru daftar untuk pengukuran," kata Unu.
Setelah dokumen sudah kamu lengkapi, bisa langsung mendaftar. Selanjutnya, kamu menerima Surat Tanda Terima (STT). Lalu, langsung ke bagian Surat Perintah Stor (SPS). Kemudian, kamu langsung ke ATM atau bank setempat. "Mau di sini, mau di ATM manapun bisa," kata Unu.
Urus Rumah yang Belum Bersertifikat Tuh Gimana Ya?
Kamu udah telanjur jatuh hati berat sama rumah yang sudah lama kamu taksir. Lebih-lebih penawaran harga yang kamu ajukan disetujui si penjual. Namun, ternyata ada kendalanya, tanahnya belum bersertifikat. Batal aja?
Gimana kalau kamu menghadapi kasus seperti itu? Menurut praktisi hukum Esty Paranti, SH, Mkn yang ditemui Rumah123.com di Seminar “Legalitas Dalam Jual-beli Properti” di Kantor Century21 Prioritas di Rawasari, Jakarta Pusat, Sabtu (28/2/2018), kamu bisa saja meneruskan transaksi asal mengetahui prosedur legalitas apa saja yang harus kamu lakukan.
“Tanah yang belum bersertifikat ada beberapa jenis. Ada yang Tanah Hak Milik Adat dan ada yang Tanah Negara,” kata Esty.
Esty merinci, Tanah Hak Milik Adat bukti haknya berupa surat Girik, Sedangkan Tanah Negara bukti haknya berupa Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Penguasaan Fisik, Surat Oper Hak, Surat Izin Penggunaan Tanah, dan lain-lain. Jadi, kamu perlu mengenali dulu jenis sertifikatnya.
Selanjutnya, kamu bisa mengurus sertifikat tanah tersebut ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Bisa juga untuk mudahnya kamu meminta bantuan Notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Jangan lupa, siapkan persyaratan yang berikut ini:
    Asli surat kepemilikan tanah/riwayat tanah (Verponding, Girik, dan lain-lain).
    Fotokopi PBB tahun terakhir.
    Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan istri.
    Fotokopi Kartu Keluarga.
    Fotokopi Surat Nikah.
    Surat pernyataan tak ada sengketa terhadap tanah tersebut dari RT, RW, Lurah, dan Camat   
    setempat.
    Surat pernyataan kepemilikan bangunan dari RT, RW, Lurah, dan Camat setempat.
    Rekomendasi tanah dan bangunannya yang diketahui oleh Lurah dan Camat.
    Ketetapan Rencana Kota (KRK).
Cara Cepat Urus Tanah Girik Jadi Bersertifikat, Mau Tahu?
Tahu gak kamu? Menurut UU No. 5 Tahun 1960 atau UUPA (Undang Undang Pokok Agraria), seluruh tanah yang belum memiliki sertifikat (termasuk juga tanah girik) harus didaftarkan konversi haknya ke negara melalui Badan Pertanahan Tanah setempat.
Kalau status tanahmu masih girik, perlu dijadikan salah satu jenis hak yang terdapat di dalam UUPA, yaitu Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai, Hak Guna Usaha (HGU), dan lainnya.
Berikut ini cara mengurus sertifikat tanah girik:
Langkah Pertama, pengurusan surat di Kantor Kelurahan atau Kantor Desa.
Beberapa surat yang harus kamu urus:
Surat Keterangan Tidak Sengketa
Surat ini ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa setempat dan dihadiri oleh saksi-saksi yang biasanya adalah pejabat RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga) setempat. Kalau daerah yang tak ada RT/RW dihadiri oleh tokoh adat setempat.
Surat Keterangan Riwayat Tanah
Surat ini menceritakan riwayat penguasaan tanah dari masa awal hingga saat ini..
Surat Keterangan Penguasaan Tanak Secara Sporadik
Surat ini untuk memastikan bahwa pemohon menguasai bidang tanah tersebut. Yang membuat surat ini adalah pemohon dan diketahui oleh lurah atau kepala desa.
Langkah Kedua, pengurusan tanah girik menjadi sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI).
Tahapannya yaitu:
Mengajukan permohonan berkas di loket penerimaan dengan melampirkan dokumen berupa: Asli girik atau fotokopi letter C; Asli ketiga surat-surat yang telah kamu urus di Kantor Kelurahan (lihat Langkah pertama); Bukti-bukti peralihan (jika ada) tak terputus sampai dengan pemohon sekarang; Fotokopi KTP dan KK; Fotokopi SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan disertai bukti pembayaran; Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan; Surat pernyataan sudah memasang tanda batas; Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang-Undang.
Setelah berkas permohonan lengkap, petugas Pertanahan akan melakukan pengukuran ke lokasi dengan bantuan pemohon atau kuasanya untuk menunjukkan batas-batas kekuasaan atas tanah tersebut. Pengukuran ini harus disertai dengan surat tugas pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
Penerbitan Surat Ukur, surat yang berisi hasil pengukuran lokasi yang telah dicetak dan dipetakan di BPN dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
Setelah Surat Ukur diterbitkan, maka:
Penelitian oleh petugas Panitia A yang terdiri atas petugas BPN, lurah atau kepala desa setempat.
Sesuai dengan Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, selama 60 hari, data yuridis akan diumumkan di Kelurahan dan BPN.
Terbitnya Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Pertanahan tentang pemberian hak atas tanah, pada tahap ini, hak tanah girik telah berubah menjadi sertifikat. SK hak ini akan menjalani proses sertifikasi pada bagian Sub Seksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) setelah poin sebelumnya dipenuhi.
Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah) yang wajib dilakukan karena sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dasar pengenaan BPHTB adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dan juga luas tanah.
Pendaftaran SK Hak untuk diterbitkan sertifikat.
Jika sertifikat telah ditandatangani, maka sertifikat akan dinyatakan selesai dan pengambilan sertifikat dapat dilakukan melalui loket pengambilan.
BPHTB di Bawah Rp2 M Gratis, Urus Sertifikat Makin Mudah
ektor properti kembali mendapat angin segar, khususnya di kawasan DKI Jakarta.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI mengeluarkan kebijakan untuk mempercepat proses sertifikasi tanah-tanah di Jakarta.
Pemerintah memutuskan untuk membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan dengan nilai jual obyek pajak di bawah Rp2 miliar. Kebijakan terbaru ini diumumkan Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil di Jakarta, Kamis (11/8).
Menurut Sofyan, membayar BPHTB dianggap sebagai beban hingga masyarakat tidak mau mengurus sertifikat. Sekarang, masyarakat pun hanya cukup membayar biaya sertifikat saja. "Dengan Rp300 ribu saja BPN akan keluarkan sertifikat," ujar Sofyan menegaskan.
Melalui kebijakan ini, Sofyan berharap, dalam kurun waktu satu tahun ke depan, semua tanah di Jakarta sudah memiliki sertifikat. Sebagai langkah awal, pemerintah akan melakukan program pemetaan dan pendataan tanah di Jakarta.
Program pemetaan tanah tak hanya dilakukan di Jakarta. Hal ini juga akan segera dilakukan di Surabaya dan Batam.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama juga menyatakan dukungannya. Menurut pria yang akrab disapa Ahok ini, orang dengan pendapatan UMP, kesulitan membuat sertifikat untuk tanahnya lantaran BPHTB terbilang mahal.
"Dengan cara ini, orang bergaji UMP juga bisa bayar (sertifikat)," ujar Ahok.
Pemerintah Jamin Sertifikat Tanah Jadi Dalam 2 Bulan
Pemerintah tidak main-main soal pengurusan sertifikat tanah melalui program Reforma Agraria. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan pengurusan sertifikat rumah hanya butuh waktu dua bulan.
Menurut Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan, mengurus sertifikat tanah dalam Program Reforma Agraria harus dalam dua bulan saja. ’’Kalau lebih dari dua bulan, itu bukan Reforma Agraria, karena tanah ini milik masyarakat,’’ kata Ferry seperti dikutip dari Kompas.
Ferry mengungkapkan hal tersebut saat memberi sambutan di acara Penyerahan Sertifikat Hak Milik untuk Petani Badega, Garut, Jawa Barat, Rabu (13/4). Ia mengatakan, program ini akan bergulir terus antara lain hingga ke Lampung, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Riau, dan Nusa tenggara Barat.
Reforma agraria adalah kebijakan yang harus dilakukan negara. Hal ini merupakan visi Joko Widodo dan Jusuf Kalla yang menegaskan kemanfaatan tanah untuk kemakmuran dan ketentraman masyarakat.
Ferry menegaskan, masyarakat Jawa Barat tidak boleh dibuat murung hanya karena pengurusan sertifikat lahan tiak sesuai dengan Program Agraria. Sebaliknya, masyarakat harus dibuat tersenyum karena Tuhan saja menciptakan Tanah Pasundan seraya tersenyum.
’’Jawa Barat, kalau dikatakan Tanah Pasundan yang diciptakan ketika Tuhan tersenyum, maka tidak boleh masyarakatnya murung karena kehilangan hak atas tanahnya," jelas Ferry menirukan ujaran MAW Brouwer.
Dalam kesempatan tersebut, Ferry juga meminta maaf kepada warga yang sempat merasakan hal-hal kurang berkenan saat memperjuangkan tanahnya. Tanah di Badega, sebenarnya sudah lama digarap oleh para petani bahkan lebih dari 30 tahun.
Hal ini, menurut Ferry, tidak boleh terulang kembali di masa yang akan datang, saat masyarakat harus bersusah payah mendapatkan hak tanahnya.
’’Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) itu menyewa tanah. Dia tidak bisa mengatur negara. Bukan tidak boleh untung, tapi tidak boleh berlebihan yang mnimbulkan kerugian masyarakat," ucap Ferry.
Biaya Sertifikat Rumah/Tanah Hanya Rp50 Ribu
Ada kabar gembira bagi kamu yang hendak mengurus sertifikat tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan mengatakan, pengurusan sertifikasi tanah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), pada dasarnya tidak dikenai biaya.
"Makanya saya harapkan betul kalau mau cepat dan tidak kena biaya, urus langsung datang ke kantor (BPN), karena sudah ada komitmen dengan bank BUMN dalam rangka pengurusan sertifikasi itu tidak kena biaya," ujar Ferry, di Kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, seperti dikutip dari Okezone.com.
Ferry juga menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan aturan baru pada beberapa waktu yang lalu mengenai proses pengurusan sertifikat tanah. Peraturan ini mengatur mengenai berapa besaran tarif pengurusan tanah berdasarkan klasifikasinya masing-masing.
Ferry menyatakan, "Karena kita sudah siapkan layanan untuk beberapa klasifikasi, ada tujuh layanan seperti one day bahkan one hour yang tarifnya hanya Rp50 ribu."
Ia menambahkan, jangka waktu pengurusan sertifikat tanah bergantung pada jenisnya. "Kalau cuma Hak Guna Bangunan ke Hak Milik cuma setengah hari, yang lama itu pecah waris karena harus kumpulkan ahli waris juga," katanya.
Terkait kabar akan adanya keluhan masyarakat mengenai biaya sertifikasi tanah yang mencapai satu jua rupiah, Ferry menganggap hal itu disebabkan oleh yang bersangkutan tidak mengurus langsung ke kantor pelayanan. (Wit)
Pemerintah Siap Bebaskan MBR dari PBB
Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan, mengungkapkan, ke depannya golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bebas dari kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurutnya, MBR seharusnya menjadi salah satu kelompok masyarakat yang bebas dari beban PBB.
''Termasuk ke depannya dimungkinkan adanya keringanan PBB, sebab MBR itu memang harus bebas PBB," ucap Ferry Mursyidan Baldan, usai menghadiri rapat kordinasi di kantor Menteri Kordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Selasa (12/4) seperti yang dikutip dari Okezone.
Ferry juga mengungkapkan, diberlakukannya PBB terhadap MBR, justru akan menambah beban biaya. ''Jangan sampai mereka (MBR) bisa dapat rumah tapi PBB-nya malah tidak sanggup," kata Ferry.
Selain itu Kementerian ATR pun mengaku bakal berkordinasi lebih lanjut Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemangkasan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), karena menyangkut dengan pendapatan daerah.
Ferry menerangkan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait pemangkasan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurutnya, hal ini bersangkutan dengan pendapatan derah. ''Diharapkan Kemendagri menyampaikan kepada Pemda karena menyangkut PAD," ujarnya.
Ferry memaparkan, di Kementerian ATR, tarif tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2015 tentang persyaratan dan pengenaan tarif terhadap pihak tertentu. (Ing)
Kenali Jenis-jenis Sertifikat Rumah
Pencarian rumah idaman biasanya diakhiri dengan pembelian. Untuk Anda yang telah beberapa kali membeli unit properti, tentunya sudah familiar dengan urusan pembelian. Akan tetapi, bagi Anda yang baru pertama kali membeli rumah, proses pembelian bisa jadi merupakan hal baru.
Selain harus mengetahui kondisi rumah dan lingkungan permukiman. Ada baiknya bagi Anda pembeli baru memperhatikan jenis sertifikat yang ditawarkan oleh pengembang atau penjual rumah.
Sertifikat Hak Milik (SHM)
Sertifikat ini merupakan sertifikat tertinggi dengan hak kepemilikan penuh oleh pemegang sertifikat. Sertifikat jenis ini juga tidak mengenal batas waktu. Merupakan sertifikat terkuat dan tervalid dari kepemilikan suatu lahan dan properti, baik dalam transaksi jual-beli maupun dalam penjaminan untuk kepentingan biaya perbankan. Namun, sertifikat ini hanya dapat dimiliki oleh pemilik rumah yang berstatus sebagai WNI (Warga Negara Indonesia).
Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB)
Serifikat ini tak hanya dapat dimiliki oleh WNI, orang asing pun dapat memiliki sertifkat ini. Namun, pemilik sertifikat ini hanya memberikan hak pemanfaatan tanah pada pemegangnya, baik untuk mendirikan bangunan tempat tinggal atau usaha, namun tanah tersebut tetap milik pemerintah. Sertifikat ini memiliki jangka waktu selama 30 tahun. Setelahnya, pemegang sertifikat dapat memperpanjang SHGB-nya.
Sertifikat ini bisa ditingkatkan kepemilikannya menjadi SHM melalui kantor pertanahan di wilayah tanah/rumah tersebut berada, dengan beberapa syarat, di antaranya: tanah dengan SHGB tersebut adalah milik WNI dengan luas kurang dari 600 meter persegi, masih menguasai tanah, serta mempunyai SHGB yang masih berlaku ataupun sudah habis masanya. Peningkatan sertifikat ini memungut biaya pengurusan yang disesuikan dengan daerah masing-masing.
Sertifikat Hak Satun Rumah Susuh (SHSRS)
Sertifikat ini dimiliki oleh mereka yang memiliki unit hunian vertikal yang dibangun di atas tanah bersama-sama. Pengaturan kepemilikan bersama dalam satuan hunian vertikal ini digunakan untuk memberi dasar kedudukan atas benda tak bergerak yang menjadi obyek kepemilikan di luar unit, sebut saja taman, tempat parkir, hingga area lobi.
Akta Jual Beli (AJB)
Surat ini bukanlah sertifikat. Akta Jual Beli hanya berfungsi sebagai bukti pengalihan hak atas kepemilikan tanah setelah terjadinya proses jual-beli. Karena sangat rentan adanya AJB ganda, disarankan untuk segera meningkatkannya menjadi SHM.(Tardip Gabe)