Laporan LSM CWI Jangan Dipetieskan : KPK Harus Menindaklanjuti Terkait Dugaan Koupsi Dana BOS Disdik Kota Depok

 

Laporan LSM CWI Jangan Dipetieskan : KPK Harus Menindaklanjuti Terkait Dugaan Koupsi Dana BOS Disdik Kota Depok


Laporan LSM CWI Jangan Dipetieskan :
KPK Harus Menindaklanjuti Terkait Dugaan Koupsi Dana BOS Disdik Kota Depok

                                      Ketua Umum DPP LSM CWI : Elfatir

Depok, SI
Beberapa waktu lalu LSM  Coruption Watch Independent (CWI)  telah melaporkan  adanya  dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok  kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jumlah Puluhan Miliar Rupiah. Dana tersebut harusnya digunakan untuk kepentingan Biaya Operasioanl Sekolah (BOS),yang dianggarkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Pemerintah Pusat. Bahkan pihak KPK telah mengakui  menerima atas laporan dugaan korupsi dana BOS di Dinas Pendidikan Kota Depok tersebut.
Demikian pula pihak LSM  CWI  yang melaporkan kasus korupsi tersebut kepada  ke KPK, mengakui bahwa Laporan mereka itu telah lengkap atau cukup dan sudah menyerahkan beberapa alat bukti yang kuat, sebagimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
Sementara itu, Ketua Umum DPP CWI, Elfatir Lintang, menuturkan pihaknya sudah membawa segala bukti temuan itu, sekaligus melaporkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertanggal 12 April 2018 lalu. "Pihak KPK memastikan akan mendalaminya, karena temuan bukti awal yang kami berikan dianggap KPK, valid," kata Elfatir, kepada sejumlah wartawan.
Elfatir menjelaskan dalam berkas laporannya, CWI membeberkan bahwa dugaan penyimpangan dana bos itu berdasarkan survey investigasi lapangan.

Dimana pengadaan buku paket di 267 SD Negeri di Depok, yang seharusnya gratis, justru di sebagian besar sekolah, wali murid dan orangtua murid diminta membeli buku paket itu dari luar. "Padahal buku paket sudah tercover di dana BOS, dan harusnya disediakan sekolah dan gratis diberikan ke siswa. Tapi ini tidak dilakukan, dan wali atau orangtua murid disuruh membeli," kata Elfatir.
Menurut Elfatir dari hasil survey dan investigasinya penyimpangan dana BOS untuk pengadaan buku paket, terjadi ditingkat SD. "Dari 297 SDN di Depok, terdiri dari sekitar 128.000 siswa. Dari survey dan investigasi kami, sekitar 20 persen siswa diantaranya atau sekitar minimal 20 ribu siswa di sebagian besar sekolah, diminta membeli buku paket," katanya.
Ia mengatakan wali murid dan ortu siswa yang disuruh membeli buku paket mengeluarkan uang sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 300 Ribu. "Jadi jika Rp 200 ribu saja dikalikan sekitar 20 ribu siswa, maka dugaan ada sekitar Rp 4 Miliar pertahun yang diduga dikorupsi. Dan ini sudah terjadi selama 2015 sampai 2017," katanya.
Menurutnya buku paket pelajaran wajib diberikan gratis ke siswa dan telah diatur dalam anggaran dana BOS.
Namun selain hal itu tidak dilakukan atau siswa diminta membeli buku dluar ada juga beberapa sekolah dasar yang memberikan buku paket berupa fotokopian. "Itupun siswa dikenakan biaya fotokopi," katanya.
Beberapa sekolah yang dikonfirmasi pihaknya kata Elfatir beralasan bahwa tidak diberikannya buku materi ke siswa karena ada keterlambatan pihak penerbit. "Namun, anehnya, buku-buku itu malah diperjualbelikan di toko tertentu di luar sekolah," kata Elfatir yang juga wali murid dam Komite Sekolah di SDN 10 Mekarjaya. Hal itu kata Elfatir bahkan terjadi di sekolah di mana anaknya bersekolah.
Sekjen CWI Bambang SS mengatakan dalam bukti yang disetarahkan pihaknya ke KPK juga dibeberkan dugaan aliran dana yang diduga dikorupsi. "Sirkulasi dana bos kita serahkan juga. Dari bedah kasus KPK, atas laporan dan temuan kita, sudah unsur tidak pidana korupsi," katanya.
Dengan adanya Laporan LSM CWI tersebut kini public di Kota Depok menagih keseriusan dari pihak penegak hukum KPK, agar kasus korupsi tersebut jangan dipetieskan, serta, agar peyidik KPK jangan masuk angina dalam menjankan tugasnya, ucap sejumlah penggiat anti korupsi di Kota Depok baru-baru ini.
Sementara itu, dengan adanya laporan dugaan korupsi oleh LSM CWI tersebut, dimana  Kepala Dinas (Kadis)  Pendidikan (Disdik) Kota Depok, M Thamrin langsung kebakaran jenggot, dan  menilai bahwa  laporan Corruption Wacth Independent (CWI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tidak lengkap.
Kata Thamrin, bahwa CWI melaporkan Disdik Kota Depok terkait dugaan korupsi dana bantuan operasi sekolah (BOS) di sebagian besar SD di Depok, tidak lengkap. "Dalam laporan itu, CWI tidak bisa menunjukkan data lengkap di sekolah mana saja terdapat penyelewengan anggaran dana BOS pengadaan buku terjadi Depok," kata Thamrin, beberapa waktu lalu.
Kadis Pendidikan Kota Depok tersebut  menjelaskan, bahwa  penyaluran dana BOS di Kota Depok sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 Tahun 2018. "Dimana dalam Permendikbud itu mencantumkan petunjuk teknis atau juknis tentang penyaluran dana BOS," kata Thamrin.
Lanjut Thamrin  menjelaskan, bahwa  anggaran pengadaan buku dari dana BOS SD, besarannya hanya 20 persen.  Hal itu meliputi 15 persen untuk buku teks, dan 5 persen untuk buku non teks. "Setelah di input, pemerintah pusat langsung mentransfer dana BOS ke rekening masing-masing sekolah dan bukan ke Dinas Pendidikan," kata Thamrin.
Menurut Thamrin, bhawa  laporan temuan dugaan korupsi dana BOS soal pengadaan buku ini memang sempat disampaikan CWI ke Disdik Kota Depok. Namun tidak disebutkan di sekolah mana hal itu terjadi, membuat Disdik Kota Depok sulit menindaklanjutinya.
"Karenatidak  mungkin Disdik Kota Depok periksa satu persatu sekolah yang ada dan memastikan apakah buku sudah dibeli atau tidak. Kecuali jika sudah ditemukan bahwa sekolah itu memang tidak membelikan buku dari anggaran dana BOS, baru bisa langsung kami tindaklanjuti. Jadi silahkan laporkan ke KPK, namun kami pun punya hak jawab," imbuhnya..
Sementara itu, bahwa anggaran pengadaan buku paket pelajaran di dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk sejumlah Sekolah Dasar (SD) Negeri di Kota Depok, diduga telah dikorupsi oknum yang tak bertanggung jawab sejak tahun 2015 lalu.
Diperkirakan kerugian uang negara yang telah terjadi adalah Rp 4 Miliar pertahun, atau selama 3 tahun belakangan sampai 2017, totalnya menjadi sekitar Rp 12 Miliar.
Sejumlah temuan dan bukti adanya penyimpangan anggaran dana BOS ini, berupa dokumen, berkas dan kwitansi pembayaran, diklaim dimiliki oleh Corruption Wacth Independent (CWI), sebuah lembaga masyarakat anti korupsi di Kota Depok. Dari temuan itu CWI sudah melaporkannya ke KPK pada 12 April lalu.(rido/dip/red)