Kasus Korupsi Nangka Gate di Cekal Imigrasi : Nasib Mantan Walikota dan Mantan Sekda Kota Depok Digantung Oleh Kejari Depok

 

Kasus Korupsi Nangka Gate di Cekal Imigrasi : Nasib Mantan Walikota dan Mantan Sekda Kota Depok Digantung Oleh Kejari Depok


Kasus Korupsi Nangka Gate di Cekal Imigrasi :
Nasib Mantan Walikota dan Mantan Sekda Kota  Depok Digantung Oleh Kejari Depok

                                       Mantan Walkot Depok : Nur Mahmudi Ismail    
Depok, SI
Kini mantan Sekda Kota Depok Harri Prihanto tidak nyaman kondisi hidupnya yang dtergantung oleh penegak hukum, sebab kasus Korupsi JL Nangka Gate terasa menjadi ganjalan bagi  nasibnya oleh penegak hukum, khususnya dari Kejari Depok. Berkas kasus korupsi tersebut mandeg di Kejari Depok, dengan alasan berkasnya masih dari P18 (berkas tidak lengkap) hinga P19, yakni bahwa Kejari Depok memberikan petunjuk kepada penyidik Unit Tipikor Polres Depok, supaya alat buktinya dilengkapi.
Namun berdasarkan informasi yang berkembang bahwa pihak Polres Depok sudah memenuhi unsur yang diminta oleh Kejari Depok tersebut, sudah memberikan alat bukti tambahan, uuntuk melengkapi pemberkasan itu, ucap beberapa sumber LSM di Kota Depok.
Harri Prihanto kini posisinya di Pemkot Depok jadi staf ahli alias non job, ruangan kerjanya berada di Lantai 8 ruangan khusus di  Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok, bersamaan dengan beberapa ASN Kota Depok yang sedang mendapatkan pembinaan, karena melanggar aturan dislpin ASN.
Sementara mantan Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail, yang konon katanya sempat hilang ingatannya sewaktu diperiksa oleh penyidik Tipikor Polres Depok, tapi belakangan ini kondisi kesehatannya sudah membaik, bahkan sudah menghadiri acara Paripurna terkait HUT Kota Depok ke 19 tahun 2019, seperti yang diungkapkan di beberapa media massa beberapa waktu lalu, dimana Kasno seorang LSM mengamuk di ruang sidang DPRD Kota Depok, karena dengan status tersangka 
JL Nangka Gate,kok diistimewakan undangan kepada mantan Walikota Depok tersebut.
Terkait dengan Nur Mahmudi Ismal kalau berurusan dengan masalah penegkan hukum,hal itu  sudah masalah biasa Nur  dalam menghadapinya, hal itu terbukti ketika dirinya menjabat Menteri Muda Kehutanan di Era Presiden Gusdur, betapa gencarnya serangan melaporkan Nur Mahmu kepada pihak KPK,tapi hal itu dianggap mantan Walikota Depok tesebut soal biasa, karena memang Nur Mahmudi memang orang politikus ulung.
Kini kedua mantan pejabat Pemkot Depok tersebut sepertinya disandera kasus JL Nangka Gate, dimana statusnya menjadi tersandera dengan kasus JL Nagka Gate sebesar Rp.17 Miliar untuk pembebasan lahan JL Nangka di Kel Sukamaju Baru Kec Tapos Kota Depok. Sebab anggaran APBD Kota Depok tahun 2015 dan 2016 sudah dicairkan dari Kas Daerah, tapi fisik JL Nangka belum sepenuhnya dibebaskan.
Sementara pihak Polda Metro Jaya, sudah melayangkan cegah dan tangkal (Cekal) kedua mantan pejabat teras Pemkot Depok tersebut kepada pihak Imigrasi, dengan maksud agar tidak bisa bepergian ke Luar Negeri, bila sewaktu-waktu dibutuhkan untuk diperiksa, dimana Pencekalan tersebut lamanya selama 6 bulan, dan mereka  tidak bisa bepergian ke Luar Negeri.
Sementara itu pula beredar info di kalangan publik mengatakan bahwa kasus Nangka Gate sebenarnya hal itu tidak cukup bukti untuk menjerat kedua pejabat teras Pemkot Depok itu, harusnya kasus tersebut dibuatkan SP3, maka kasus itu tidak akan bisa  dilimpahkan berkasnya ke PN Tipikor Bandung, karena alat buktinya lemah. Namun sebaliknya ada pula pihak lain yang mengatakan kalau memang kasus Nangka Gate tidak cukup alat buktinya untuk disidangkan, lalu kenapa piha pengacara atau kuasa hukum dari Nur Mahmudi Ismail dan Hari Prihanto tidak melakukan upaya hukum  Praperadilan  kepada penyidik  ke PN Depok?  Atau pihak kuasa hukum Nur Mahmudi Ismail melakukan upaya hukum TUN, dengan menggugat kebijakan Polres Depok karena menetapkan status tersangka, maka hal itu bisa digugat di Peradilan TUN Bandung, dengan maksud agar status mereka sebagai tersangka dibatalkan oleh peradilan TUN Bandung, sehingga mereka bebas dari status tersangka? Ujar LSM Anti Korupsi Depok. (ifan/dip/red)