Kasus Delik Aduan Harusnya Dilkarifikasi Terlebih Dahulu : Penyidik Sat Reskrim Polresta Tangsel Langsung Melakukan Upaya Paksa Penangkapan dan Pengledahan Rumah Terlapor

 

Kasus Delik Aduan Harusnya Dilkarifikasi Terlebih Dahulu : Penyidik Sat Reskrim Polresta Tangsel Langsung Melakukan Upaya Paksa Penangkapan dan Pengledahan Rumah Terlapor


Kasus Delik Aduan Harusnya Dilkarifikasi Terlebih Dahulu :
Penyidik Sat Reskrim Polresta Tangsel Langsung Melakukan  Upaya Paksa Penangkapan dan Pengledahan Rumah Terlapor
Tangsel, SI
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Tangerang Selatan dibawan komando kasat  Reskrim  Akp Muharam Wibisono Adipradono, SH., S.IK, dalam melakukan penegakan hukum, tampaknya dilakukan dengan prosedur melanggar hukum, hal itu tidak sesuai lagi dengan Standar (Perasioanl Pelayanan (SOP) dan Peraturan Kapolri (Perkab), serta, Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana  (KUHAP), sebagai panduan bagi penegak hukum.
Berdasarkan kronologis kejadian perkaranya, adanya  laporan dari warga bernama Ricci Fadri, yang berkerja teknisi di Perusahaan Penerbangan Lion Air, dengn No LP. B/407/XI/2019/Reskrim, klasifikasi biasa, terkait dengan Pasal 378/372 KUHP tentang penipuan/penggelapan, yang berkaitan dengan bisnis, jual beli mobil.

Namun kinerja daripada Sat reskrim Polresta Tangsel kurang professional penuh dengan pendekatan kekuasaan yang dimilikinya,  adanya Laporan Polisi daripada Ricci Fadri tersebut, dimana penyidik Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tangsel  langsung bergerak cepat yang berlebihan, dengan melakukan upaya paksa penangkapan  dan penggledahan dirumah terlapor Hefrico Siregar yang bekerja  merupakan staff BNN Pusat tersebut di Jl. Prof Soepomo Buaran Indah Kota Tangerang. Serta dalam upaya paksa tersebut pihak Jatanras dengan jumlah sekitar 20 orang persenoel, juga melakukan penggledahan rumah, dengan mengambil sejumlah barang milik property dariada Hefrico Siregar  yang saat ini diamankan  di Polresta Tangsel.
Menjadi pertanyaan Kuasa Hukum dari Hefrico Siregar Advokat Tardip Gabe kepada Kaploresta Tangsel, AKBP Ferdy Irawan Saragih, SIK, M.Si, kenapa pihak penyidik Satreskrim Polresta Tangsel dalam menangani kasus delik aduan tersebut, harusnya melakukan upaya klarifikasi terlebih  dahulu, yakni   dengan melakukan pemangilan klien kami Hefrico Siregar selaku terlapor, hal itu sebagai upaya klarifikasi terkait dengan pengaduan dari pelapor Ricci Fadri, ujar Tardip.

Sebab kasus tersebut berawal dari  kasus perdata, karena adanya salah satu pihak ingkar janji, maka kasusnya merupakan delik aduan Pasal 378 KUHP, bukan delik biasa (pidana murni).Hal itupun diantara mereka sudah sempat adanya perdamaian, dan sudah adanya cicilan kepada pelapor.
Lalu mengapa penyidik begitu proaktif langsung melakukan penangkapan dan penggledahan rumah terhadap terlapor klien kami. Sepengetahuan kami kalau ada upaya paksa penggledahan terhadap rumah  sebagai terlapor, harusnya terlebih dahulu  ada izin dari Ketua Pengadlan Setempat, baru dapat dilakukan upaya paksa penggledahan, hal itu sesuai dengan pasal 33 ayat (1) KUHAP, Kemudian setelah penyidik melakukan penggledahan, dua hari setelah melakukan penggledahan, penyidik harus membuat berita acara dan turunannya, disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah bersangkutan, hal itu tidak dilakukan penyidik, sesuai dengan pasal 33 ayat (5) KUHAP.
Untuk itu  selaku kuasa hukum, kami berharap  kepada Kaploresta Tangsel dapat menegur dan menetibkan anak buahnya terkait kinerja mereka dalam menjalankan proses penegakan hukum. Kita harapkan Polisi jangan karena punya kewenangan dalam menegakkan hukum, dengan melanggar hukum, maka kekuasaan tersebut jangan disalahgunakan. Sebab kita bukan negara kekuasaan ( Maght Staat), tapi kita adalah negara hukum (recht staat).
Sementara, kami sudah melakukan upaya hukum penangguhan penahanan melalui Kanit Rarmor Reskrim Polresta Tangsel, namun hingga saat ini, hal tersebut  belum dipenuhi oleh penyidik.Untuk itu kalau memang tidak ada lagi jalan keluar (win win solution) maka  kami akan melakukan upaya hukum, melaporkan kejadian ini kepada Propam Polda Metro Jaya, serta jika sudah punya alat bukti  berkasnya segera dilimpahkan kepada kejaksaan, agar  kami nantinya melakukan upaya hukum praperadilan, hal itu diatur sebagaimana dalam pasal 77 KUHAP.
Menurut Kuasa Hukum, kalau memang penyidik tidak punya alat bukti atau kurang alat bukti, hal itu jangan dicari-cari, dengan mengatakan bahwa ada laporan lagi sebagai korban yang lain. Tentu kalau ada laporan baru, hal itu harus dibuktikan dengan surat laporan oleh siapa pelapornya.
Lalu kemudian salah seorang  penyidik mengatakan, akan memeriksa klien kami Hefrico untuk memeriksanya dengan laporan kasus yang lain dengan pasal 378 KUHP, jadi tidak perlu adanya surat pemberitahuan atau surat panggilan kepada keluarga Hehrico atau kepada kuasa hukumnya, ucap penyidik tersebut melalui HP beberapa waktu lalu.
Untuk itu agar penyidik jangan bersikap sewenang-wenang kepada klien kami, lakukanlah sesuai dengan prosedur hukum. Kalau memang klien kami Hefrico nanti sudah 40 hari ditahan oleh penyidik tidak punya minimal dua alat bukti, maka klien kami Hefrico, segera dikeluarkan dari Tahanan Polresta Tangsel, imbuh kuasa hukum tersebut.(arifin/tamba/ifan/red)