Rekayasa Penyerahan Uang Konsinyasi Rp.129 Milar : Kasus Pembebasan Lahan Tol Desari Akhirnya Kini Diusut Oleh Polda Metro Jaya

 

Rekayasa Penyerahan Uang Konsinyasi Rp.129 Milar : Kasus Pembebasan Lahan Tol Desari Akhirnya Kini Diusut Oleh Polda Metro Jaya


Rekayasa Penyerahan Uang Konsinyasi Rp.129 Milar :
Kasus Pembebasan Lahan Tol Desari  Akhirnya Kini Diusut Oleh  Polda Metro Jaya
 Depok, SI
Husen Sanjaya selaku salah satu pihak bersengketa atas uang Konsinyasi sebesar Rp 129 miliar untuk pembayaran pembebasan lahan terkena Tol Depok – Antasari (Desari) seluas 1,8 hektar di wilayah Rw 04 dan Rw 05 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, akhirnya bernyanyi
 Husen serius untuk mengungkap dugaan rekayasa penyerahan uang konsinyasi kepada salah satu pihak bersengketa, terkait pembebasan lahan tol Desari tersebut,  kini  kasus tersebut memasuki babak baru dan mulai menemukan alat bukti terkait adanya rekayasa.
Para pihak yang bersengketa,  diduga terlibat dalam proses pencairan dan penyerahan uang konsinyasi kepada salah satu pihak bersengketa sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya, dengan dugaan modus penipuan dan penggelapan dana tersebut. Serta para oknum pejabat bisa dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor, karena dugaan menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dimiikinya, atau memperkaya orang lain atau korporasi, sehingga uang negara dirugikan begitu saja. Sementara yang berhak atas tanahnya yang telah dibebaskan tidak mendatapkan  ganti rugi sebagaimana mestinya.
 Kini para pihak terkait sudah mulai dipanggil sebagai tahapan  pemyelidikan dalam proses hukum, yakni adanya   dugaan penyalahgunaan wewenang  dan jabatan oleh sejumlah pejabat diinstitusi terkait, yakni oknum tim pembebasan lahand ari Kemnetrian PUPR, Kemneterian ATR/BPN dan pihak lainnya.
Husen Sanjaya sebagai ahli waris H. Naman Bin Sapri, mengungkapkan kepada wartawan, dirinya  mengaku optimis bahwa para pelaku skandal uang konsinyasi Tol Desari bakal tersandung kasus hukum. Bahkan, lanjutnya, semua oknum yang bermain pada proses penyerahan secara sepihak uang konsinyasi akan merasakan dinginnya  hotel prodeo yang gratis tersebut.
“Lihat saja nanti, semua yang terlibat skandal pencairan uang konsinyasi akan masuk bui, karena sekarang prosesnya sudah digarap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan para pihak yang diduga terlibat telah dipanggil untuk dimintai keterangannya, ” ujar Husen, beberapa waktu lalu.
Bahkan menurut Husen, tidak  hanya soal uang konsinyasi sebesar Rp 129 miliar yang dititipkan oleh P2T proyek Tol Desari pada tanggal 14 Desember tahun 2017 lalu, namun dirinya juga melaporkan oknum  pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok yang diduga telah menerbitkan tujuh Sertifikat Hak Guna Bangun (HGB) atas nama PT. Megapolitan Developments Tbk yang diketahui tumpang tindih dengan lahan milik dirinya dan beberapa warga lainnya. “Ya, soal penerbitan tujuh Sertifikat HGB juga nanti akan diproses, tunggu tanggal main nya saja, semua yang tadinya terlibat bakal menerima akibatnya, ” tegas Husen.
Pengadilan Negeri Depok Masih Bungkam
Sementara itu, para pemilik lahan Girik Letter C 675a diwilayah Rw 04 dan 05 Kelurahan Krukut, Kecamatan Limo, mengaku kecewa dengan sikap Pengadilan Negeri (PN) Depok yang belum juga menjelaskan secara gamblang posisi uang Konsinyasi sebesar Rp 129 milyar yang dititipkan di Pengadilan Negeri pada tanggal 14 Desember 2017 silam.
Husen Sanjaya salah satu ahli waris pemilik lahan mengaku tidak mengerti mengapa Pengadilan Negeri seolah enggan menjelaskan soal posisi uang pembayaran tol yang berada ditangan pengadilan padahal kata dia saat menggelar aksi unjuk rasa 9 Januari silam, Sobandi selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok berjanji akan memberikan penjelasan kepada Sunaryo Pranoto dan kawan kawan selaku salah satu pihak bersengketa atas uang pembayaran tol tersebut.
“Waktu kami menggelar aksi Demo, Ketua pengadilan berjanji akan memberikan jawaban soal uang konsinyasi itu paling lambat dua pekan dan sekarang sudah hampir sebulan belum juga ada penjelasan dari pengadilan prihal posisi dan kedudukan uang konsinyasi pembayaran lahan kami,” ujar Husen Sanjaya kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Husen menambahkan, sebelumnya kuasa hukum Sunaryo Pranoto, Hairul Mu’minin sempat mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Depok untuk mempertanyakan soal kedudukan dan posisi uang konsinyasi kepada Ketua Pengadilan namun lanjut dia menurut penuturan Hairul, saat itu Ketua PN sedang tidak berada di Kantor.
“Kami mendapat kabar dari Kuasa hukum kami, bahwa Ketua Pengadilan sedang tidak ada di Kantor dan sampai sekarang kami belum tahu posisi sebenarnya tentang uang pembayaran tanah kami apa masih ada di Pengadilan atau sudah diserahkan kepada pihak bersengketa lainnya, ” imbuhnya.
Dikatakan Husen, kepastian soal posisi uang konsinyasi sangat penting bagi pihak pemilik Girik untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Kami akan menentukan langkah selanjutnya setelah ada kepastian posisi uang konsinyasi yang ada ditangan Pengadilan, ” ucap Husen.(rido/dip/red)