Tim Advokasi Hukum PWI Kota Bogor ; Pemkot Bogor Harus Tanggung Jawab Terhadap Pemulihan Jurnalis Yang Terkena Virus Corona 19

 

Tim Advokasi Hukum PWI Kota Bogor ; Pemkot Bogor Harus Tanggung Jawab Terhadap Pemulihan Jurnalis Yang Terkena Virus Corona 19


Tim Advokasi  Hukum  PWI Kota Bogor  ;
Pemkot Bogor  Harus Tanggung Jawab   Terhadap Pemulihan  Jurnalis Yang
Terkena Virus Corona 19


Bogor SI
Tim Advokasi HukumPersatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bogor, dalam rilisnya, mendesak Pemerintah Kota Bogor dalam hal ini Walikota Bogor Bima Aria Sugiarto untuk bertanggung jawab terhadap penanganan medis sepenuhnya kesehatan para jurnalis yang telah melakukan jumpa pers dengang Walikota. Padahal Bima Aria saat itu sudah terpapar dengan Virus Covid 19. Karena baru pulang dari Turki.
Menyikapi 22 orang rekan jurnalis yang menjadi Orang Dalam Pantauan (ODP) setelah melakukan jumpa pers dengan Walikota Bima Arya. Tim Advokasi PWI Kota Bogor keluarkan lima maklumat diantaranya:

1. Kegiatan jumpa pers pada hari senin 16 maret 2020  lalu atas undangan humas Pemkot Bogor yang dilakukan oleh Bima Arya selaku Pimpinan Daerah tidak sesuai dengan protokoler yang berlaku dengan mengundang wartawan kerumah.
2. Seyogjanya setelah kepulangannya dari luar negeri dan dinyatakan sebagai ODP Bima Arya membatasi diri untuk tidak berjumpa dengan  banyak orang termasuk wartawan.
3. Tidak mengindahkan faktor keamanan pada saat jumpa pers pada hari senin tgl 16 maret 2020 Bima Arya tidak menggunakan Masker.
3. Begitupun saat kegiatan live disalah satu tv nasional Bima Arya pada hari rabu 18 maret 2020, Walikota Bima Arya juga tidak menggunakan masker padahal sudah jelas sebagai ODP.
4. Kamis 19 Maret 2020 Walikota Bima Arya dinyatakam positif terpapar Covid-19.
5. Dan akhirnya berdampak secara psikologis terhadap beberapa wartawan untuk mengisolasi dirumah.
Maklumat tersebut dikeluarkan Tim Advokasi Hukum PWI Kota Bogor Bagus Harianto, Ahad (21/3/2020). (den/red)