Terkait Permainan Kotor dan Dugaan KKN Pengusaha Akan Melaporkan Kadis PUPR dan ULP Kab Bogor Ke Tipikor Mabes Polri

 

Terkait Permainan Kotor dan Dugaan KKN Pengusaha Akan Melaporkan Kadis PUPR dan ULP Kab Bogor Ke Tipikor Mabes Polri


Terkait Permainan Kotor dan Dugaan KKN
Pengusaha Akan Melaporkan Kadis PUPR dan ULP Kab Bogor Ke Tipikor Mabes Polri
Cibinong, SI
Pengusaha/Kontraktor yang bergerak dibidang Barang dan Jasa Biher Sitorus ST, MM, akan segera melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Kepala Bagian (Kabag) Unit Layanan Pelelangan (ULP) Kabupaten Bogor dalam waktu dekt ini.
Masalahnya menurut Biher Sitorus, bahwa kedua pimpinan lembaga tersebut dinilai bersikap diskriminatif, dan penuh dengan dugaan kolusi, koupsi dan nepotisme (KKN), terkait pengadaan barang /jasa di Dinas PUPR Kab Bogor tahun anggaran 2019 yang lalu. Hal tersebut diungkapkan oleh Kuasa Hukum Biher Sitorus Advokat Tardip Gabe, baru-baru ini di Cibinong.
Berdasarkan Surat Kuasa Nomor    Nomor 130/Februari   /2020/Adv/Tardip Gabe, Pada hari Rabu,  tanggal  26 Februari 2020. Untuk dan atas nama klien kami, Sdr.Ir. Biher Sitorus  pekerjaan Wiraswasta, yang berkantor di Cileungsi Kab Bogor.
Lanjut Kuasa Hukum tersebut, bahwa selaku Kuasa Hukum Biher Sitorus, sebelumnya sudah melakukan Somasi kepada kedua lembaga tersebut, namun tidak ada tanggapan. Dengan demikian kami selaku kuasa hukum akan segera melaporkan dugaan KKN tersebut kepada pihak Mabes Polri,dalam Hal ini Tipikor Mabes Polri di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.
Adapun yang kami laporkan adalah terkait denggan   dugaan   KKN yang dilakukan oleh Dinas PUPR dan   pihak pokja ULP Kabupaten Bogor, Tahun Anggaran 2019 lalu. Dengan modus  melakukan dugaan tindak pidana  kecurangan, dengan modus menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang dimiliki oleh pejabat ULP dan pejabat Dinas PUPR Kab Bogor. Hal tersebut untuk memenangkan penawaran  yang tertinggi pada saat melakukan tender lelangkepada pengusaha tertentu, yang diilaksanakan oleh piak ULP Kab Bogor, dengan rincian sebagai berikt :
Kode Tender                           : 11488601
Nama Tender              : Pembuatan TPT Desa Muarajaya
Nilai Total HPS                       : Rp 765.000.000,00
Metode Pengadaan                 : Tender
Metode Evaluasi                     : Harga Terendah Sistem Gugur
1. CV. Dua Saudara                : Rp 715.000.000,00 Sebagai pemenang
2. CV MAJU TERUS : Rp 612.000.000,00 Gugur
            Selisih Harga              : Rp 103.000.000,00
Adapun permasalahan sebagai berikut :
 “Dokumen penawaran tidak memenuhi syarat teknis dimana :
 1.Tidak ada skala prioritas untuk pengendalian risiko K3 sesuai dengan uraian pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK.
2. Daftar usulan personil inti yang ditawarkan sudah di gunakan dalam paket pekerjaan yang lain.”
 Kami juga menjelaskan terkait Kronologis sebagai berikut :
  1. Tanggal 09 agustus 2019 – 19 agustus 2019  :pengumuman pascakualifikasi website http://lpse.bogorkab.go.id/eproc4/
  2. Tanggal 10 september 2019 – 10 september 2019: pengumuman pemenang
  3. Tanggal 11 september 2019  - 17 septeember 2019 :masa sanggah
  4. Tanggal 16 september 2019 : CV. Maju Terus Menyanggah
  5. Tanggal 19 september 2019 : Pokja V BLP menjawab sanggahan
  6. Tanggal 30 september 2019 : CV.Maju terus mengadu ke Inspektorat kab.bogor
  7. Kami mengikuti tender beberapa paket pekerjaan dengan personil dan personil cadangan yang sama .
Lebih lanjut kami jelaskan pula poit-point dari sanggah dan jawaban sanggah,yang dilakukan saat itu:
A.Jawaban sanggah dari Pokja IV BLP :
 Terima kasih atas sanggahan yang diberikan. Berdasarkan Berita Acara Hasil Pemilihan bahwa Perusahaan Saudara tidak memenuhi peryaratan teknis dimana”  :
 1.Tidak ada skala prioritas untuk pengendalian risiko K3 sesuai dengan uraian pekerjaan yang ditetapkan oleh PPK;
2. Daftar usulan personil inti yang ditawarkan sudah di gunakan dalam paket pekerjaan yang lain. Perlu disampaikan bahwa Dokumen Penawaran teknis untuk :
1.      RKK yang disampaikan pada dokumen penawaran untuk Skala Prioritas hanya berisi skala untuk dampak pekerjaan bukan skala berdasarkan item pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko
2.      K3 sehingga tidak ada prioritas tingkat resiko K3 untuk jenis/pekerjaan yang diprioritaskan yang memiliki tingkat resiko K3 dalam upaya pengendalian risiko K3.
Oleh karena itu dengan tetap mempedomani dokumen pengadaan serta peraturan pelaksanaan lainnya mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah, Pokja pemilihan 5 menyatakan sanggahan saudara tidak dapat di terima. Terima kasih atas partisipasinya dalam menciptakan iklim yang sehat dalam proses pengadaan barang/ jasa pemerintah di Kabupaten Bogor, demikian jawaban Bag ULP Kab Bogor.
B1. Cv.Maju Terus menolak jawaban sanggah dari pokja IV ULP :
”1. RKK yang disampaikan pada dokumen penawaran untuk Skala Prioritas hanya berisi skala untuk dampak pekerjaan bukan skala berdasarkan item pekerjaan yang mempunyai tingkat risiko K3 sehingga tidak ada prioritas tingkat resiko K3 untuk jenis/pekerjaan yang diprioritaskan yang memiliki tingkat resiko K3 dalam upaya pengendalian risiko K3.”
Sebab telah mengisi semua kolom yang disediakan pada tabel identifikasi bahaya, penilaian risiko, penetapan pengendalian risiko k3 dan kolom skala prioritas yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Pokja 5 pemilihan mengevaluasi:
  1. Tidak berpedoman  pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
  2. Didalam dokumen Pemilihan tidak dijelaskan atau tidak ada tertulis bahwa skala prioritas berdasarkan item pekerjaan.
  3. Tidak mengklarifikasi personil yang sudah bekerja ditempat lain.
Dasar Klien  Kami menolak :
PERATURAN LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 9 TAHUN 2018 :
Pasal 4.2.7 Evaluasi Dokumen Penawaran
Pokja Pemilihan melakukan evaluasi dokumen penawaran dengan ketentuan sebagat berikut:
a.   Berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan;
b. Pokja Pemilihan dan/atau peserta dilarang melakukan post bidding pada setiap tahapan dalam evaluasi penawaran. Post bidding adalah tindakan menambah, mengurangi, mengganti dan/atau mengubah kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan dan/atau substansi dokumen penawaran;
c. Dokumen penawaran yang memenuhi syarat adalah dokumen penawaran yang sesuai/memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan, tanpa ada ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat. Ketidaksesuaian/penyimpangan yang bersifat penting/pokok atau penawaran bersyarat adalah: 1)Ketidaksesuaian/penyimpangan dari Dokumen Pemilihan yang mempengaruhi lingkup, spesifikasi teknis/KAK dan hasil/kinerja pekerjaan; dan/atau 2) penawaran dari peserta dengan persyaratan tambahan di luar ketentuan dan syarat-syarat dalam Dokumen Pemilihan yang akan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat dan/atau tidak adil.
          d. Pokja Pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan   
              penawaran yang tidak substansial (contoh kesalahan pengetikan, penyebutan sebagian  
              nama atau keterangan, surat penawaran tidak berkop perusahaan, dan/atau tidak
             distempel
B2. Cv.Maju Terus menolak jawaban sanggah dari pokja IV ULP :
“2. Daftar usulan peronil inti yang di tawarkan sudah digunakan untuk paket pekerjaan yang lain sehingga daftar usulan tersebut berlaku untuk paket yang sudah di tenderkan (daftar usulan sebagaimana terlampir”
Dasar Klien Menolak :
I. DOKUMEN PEMILIHAN :
BAB III. E.29. Evaluasi Dokumen Penawaran:
c. Pokja Pemilihan dapat melakukan klarifikasi/konfirmasi secara tertulis terhadap hal-hal yang kurang jelas dan meragukan namun tidak boleh mengubah substansi
BAB III. 29.14  Evaluasi Teknis:
a.       Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhi persyaratan administrasi;
b. Unsur-unsur yang dievaluasi teknis sesuai dengan yang ditetapkan sebagaimana tercantum dalam LDP
II. Perpres no:16 tahun 2018 : lampiran 2c, BAB III  huruf f. 34: dan didalam  dokumen pemilihan  klausal : I Bab III.f.34  berbunyi :
d.  Menawarkan personil yang sama pada lebih dari 1 (satu) paket pekerjaan, maka hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan setelah dilakukan klarifikasi untuk menentukan personil tersebut akan ditempatkan, sedangkan untuk paket pekerjaan lainnya dinyatakan personil tidak ada dan dinyatakan gugur;
e.  Ketentuan pada huruf d hanya dapat ditetapkan sebagai pemenang pada 1 (satu) paket pekerjaan konstruksi, Kecuali :
a) Personil yang diusulkan penugasannya sebagai Kepala Proyek/ General Superinten dent (GS);
b) Jadwal penugasan personel tidak tumpang tindih (overlap) dengan kegiatan lain  berdasarkan jadwal pelaksanaan pekerjaan atau jadwal penugasan;
c) Terdapat Personel Cadangan yang diusulkan dalam Dokumen Penawaran yang memenuhi syarat.
f)   Menawarkan personel yang sedang bekerja di paket lain, maka pada saat akan ditetapkan sebagai pemenang dipastikan sudah tidak terikat pada paket lain.
Dengan demikian, bahwa klien kami juga menjelakan
1.         Jumlah Personil yang dipersyaratkan  dalam dokumen LDP 
a. 1 (satu) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki sertifikat keterampilan (SKT) Mandor Tukang Batu/Bata/Beton (TL005) dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
b.   1 (satu) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM / SMK/Sederajat, memiliki SKT Tukang Pekerjaan Pondasi /Fondation Work (Kode: TS 010), dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
c.   1 (satu) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki sertifikat keterampilan (SKT) Tukang Pasangan Batu (TA005) mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
d.   1 (satu) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki sertifikat K3 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
2.         Jumlah Personil yang kami tawarkan berikut personil cadangan dalam tender
a.    15 (lima belas) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki sertifikat keterampilan (SKT) Mandor Tukang Batu/Bata/Beton (TL005) dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
b.   9 (sembilan) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM / SMK/Sederajat, memiliki SKT Tukang Pekerjaan Pondasi /Fondation Work (Kode: TS 010), dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
c.    15(lima belas) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki sertifikat keterampilan (SKT) Tukang Pasangan Batu (TA005) mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
d.   17 (tuju belas) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki sertifikat K3 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
3.         Jumlah Personel yang sedang diklarifikasi untuk 2 paket pekerjaan lain,   pada saat pengumuman dikalahkan dipaket pekerjaan ini :
a.    2 (dua) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki sertifikat keterampilan (SKT) Mandor Tukang Batu/Bata/Beton (TL005) dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
b.   2 (dua)  orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM / SMK/Sederajat, memiliki SKT Tukang Pekerjaan Pondasi /Fondation Work (Kode: TS 010), dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
c.    2 (dua) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki sertifikat keterampilan (SKT) Tukang Pasangan Batu (TA005) mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
d.   2 (dua) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki sertifikat K3 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun .
4.   Jumlah Personil cadangan masih ada :
a.       13 (tiga belas) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki sertifikat keterampilan (SKT) Mandor Tukang Batu/Bata/Beton (TL005) dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
b.      7(tujuh) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM / SMK/Sederajat, memiliki SKT Tukang Pekerjaan Pondasi /Fondation Work (Kode: TS 010), dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
c.       13 (tiga belas) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki sertifikat keterampilan (SKT) Tukang Pasangan Batu (TA005) mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
d.      15 (lima belas) orang pelaksana dengan latar belakang pendidikan minimal STM/SMK/SMU memiliki sertifikat K3 dan mempunyai pengalaman kerja minimal 3 tahun
III.. Bahwa Point sanggahan kami tidak dijawab pokja 5 sebagai berikut :
Agar pihak pokja 5 Pemilihan membuktikan bahwa personil ditawarkan sudah digunakan dalam paket pekerjaan yang lain dilengkapi dengan : 
1.Nama-nama personil yang disahkan oleh PPK pemberi kerja.2.      Tempat dan Tanggal lahir personil, 3. KTP personil, 4.Sertifikat personil, 5.Ijazah personil, 6.     Jabatan personil,7.Nama pekerjaan, 8.Nomor kontrak, 9.Tanggal kontrak, 10.     Nilai kontrak, 11.Lokasi pekerjaan, 12, Nama pemberi tugas, 13.Nama PPK
Penyimpangan Pokja 5 kab.bogor dalam mengevaluasi :
1.   Tidak Berpedoman pada ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam Dokumen Pemilihan.
2.   Pekerjaan konstruksi tidak berorientasi Output dan sesuai Spesifikasi teknis yang ditetapkan. RKK keselamatan kerja bukan ajang kompetisi .Hal-hal yang dikompetisikan adalah Harga dan kwalitas pekerjaan,Bahan, Personil, peralatan dan metode kerja.
3.   Menerapkan penilaian sistim gugur  dalam hal mengevaluasi yang subjektif. Penerapan evaluasi yang subjektif seharusnya tercantum dalam dukumen pemilihan yaitu  kriteria evaluasi , indikator penilaian yang terukur dan apabila berdasarkan hasil evaluasi diketahui bahwa RKK Penawaran tidak memenuhi kriteria evaluasi teknis K3 dalam dokumen pemilihan penyedia barang/jasa, maka penawaran dapat dinyatakan gugur
4.   Pokja Pemilihan harus menetapkan hal-hal yang menggugurkan didalam dokumen pemilihan
5.   RKK tidak subtansial sebab pada rapat persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi/Pre Construction Meeting (PCM) oleh Penyedia Jasa, untuk disahkan dan ditanda tangani oleh PPK.
6.   Secara garis besar ada dua macam kriteria, yaitu kriteria kuantitaf dan kriteria kualitatif. Istilah kriteria dalam penilaian sering juga dikenal dengan kata tolak ukur, atau standar
Berdasarkan uraian secera rinci  darii klien kami tersebut,  Maka selaku Kuasa Hukuum data  menyimpulkan bahwa  pokja pemilihan 5 kab.bogor telah melakukan
Kolusi,Korupsi dan Nepotismme (KKN) antara pihak ULP dengan Dinas PUPR Kab Bogor.pada saatt pelakksanaan Ternder Lelang pada ahuu 2019 lalu.
Adapun modusnya adalah dengan dugaan perbuatan  curang (Bedrok), dengan menyalahgunakan wewenang dan jjabatan yang diimilikioleh para pemangku Jabatan, baik itu di ULP maupun peejabat dinas PUPR Kab Bogor.Hal itu pula terkait dengan  UU Tipikor Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001:
Pasal 2 :
“(1)Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah.”
(2). Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu pidana mati dapat dijatuhkan.
Demikian pula dalam Pasal 3 UU Tipikor Bernbunyi :
“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”
Demikian Kuasa Hukum Biher Sitorus menjelaskan terkait kronologis dugaan KKN yang dilakukan oleh Dinas PUPR dan ULP Kab Bogor. (ifan/iwan/red)