Anggaran Rp.400 Juta Tidak Jelas : Korupsi Uang Langganan Koran di Diskomimfo Harus Diusut Polda Metro Jaya

 

Anggaran Rp.400 Juta Tidak Jelas : Korupsi Uang Langganan Koran di Diskomimfo Harus Diusut Polda Metro Jaya

Anggaran Rp.400 Juta Tidak Jelas :

Korupsi Uang Langganan Koran di Diskomimfo Harus Diusut Polda Metro Jaya

Depok, SI

Adanya dugaan korupsi dana uang langganan koran di Dinas Komimfo Kota Depok pada Tahun 2017 yang lalu sebesar Rp.400 Juta, hingga saat ini belum jelas penanganan yang dilakukan oleh pihak Intel Kejari Depok.

Sebabnya, dulu permasalahan tersebut sudah pernah dilaporkan oleh wartawan ke pihak Intel Kejari Depok, namun hingga Kasi Intel Kosasi SH  pindah tugas ke Kejati Jambi, hal itu tidak ada tindak lanjutnya, imbuh beberapa orang wartawan.

Awal mulanya, bahwa Pemkot Depok, khusunya pihak SKPD tidak lagi mengakomodir berlangganan koran di setiap SKPD Pemkot Depok. Namun hal itu diambil alih oleh Dinas Komimfo dibawah Kadis Komimfo Sidik Mulyono.. Akhirnya dianggarkalnlah dana sebesar Rp.400 Juta untuk mengakomodir uang langganan koran dari berbagai watawan.

Nmun dalam realisasinya untuk pembayaran langganan koran, hanya beberapa orang saja yang diakomodir oleh pihak Diskomimfo, dengan perhitungan selama 12 bulan atau setahun, bahwa wartawan mendapatkan uang langganan koran sebesar Rp.400 ribu, dikalikan dengan sejumlah 50 orang wartawan, berarti jumlahnya sebesar Rp.20 Juta. Maka sisa dana dari anggaran Rp.400 Juta tersebut masih ada lebih sebesar Rp.380 Juta, hal itu dikemanakan sisa dana anggaran tersebut? Imbuh wartawan yang sakit hati karena tidak kebagian dana tersebut.

Selanjutnya uang dana tulisan advertorial, yang dianggarkan setiap tahunnya mliaran rupiah, hal itu tidak jelas dan tidak taransparan dalam mengalokasikan dana tersebut terkait siapa penermanya. Sebab banyak wartawan Depok yang tidak kebagian terkait dana tulisan advertorial itu, sehingga menimbulkan kecurigaa dan kecembuaran sosial. Maka Sidik Mulyono selaku Kadis Komimfo, sebelum pindah ke BPPT bulan Mei 2020  ini, harus menjelaskan dengan rinci dan mempertangungjkannya selaku Pengguna Anggaran (PA). Maka diharapkan Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan terkait masalah tersebut, ucap beberapa wartawan yang tidak kebagaian akan hal itu. (dip/red)