Kadis Komimfo Ogah Dikembalikan Ke Tempat Asalnya di BPPT : Malah Balik Menyerang Dengan Melaporkan Walikota Depk Kepada Komisi ASN

 

Kadis Komimfo Ogah Dikembalikan Ke Tempat Asalnya di BPPT : Malah Balik Menyerang Dengan Melaporkan Walikota Depk Kepada Komisi ASN


Kadis Komimfo Ogah Dikembalikan Ke Tempat Asalnya di BPPT :
Malah Balik Menyerang Dengan Melaporkan Walikota Depok Kepada Komisi ASN


Depok, SI
Walikota Depok dengan tegas membuat Surat Keputusan (SK) kepada Lembaga Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) RI, tentang pengembalian Sidik Mulyono, yang menjabat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kota Depok ke tempat kerja asalnya di (BPPT). Surat Keputusan (SK) Pengembalian tersebut merujuk Keputusan Walikota Depok Nomor: 800/3371/BKPSDM.
Sumber Informasi terkait  dokumen surat keputusan  Sidik Mulyono yang bertugas di Pemkot Depok dengan prosedur Lelang Jabatan (Open Bidding) dan berstatus titipan tersebut terhitung  sejak 22 Mei 2017, hingga tanggal 22 Mei 2020. Maka dengan adanya Surat Keputusan Walikota Depok tersebut Sidik Mulyono  tidak lagi sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama Kepala Diskominfo Kota Depok. Sementara itu, berdasarkann keterangan Walikota Depok  KH  Mohammad Idris,bahwa Sidik  Mulyono yang saat ini berstatus titipan dikembalikan ke tempat unit kerja asalnya di BPPT. "Kami mengembalikan pegawai BPPT, Sidik Mulyono setelah selesai masa  tugasnya dipekerjakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020," kata Idris dalam suratnya yang disampaikan kepada Kepala BPPT di Jakarta tanggal 25 Februari 2020 lalu.
Lebih lanjut dalam penjelasannya, Walkota Depok M.Idris menyebutkan, pemulangan Sidik ke unit kerja asalnya di BPPT berdasarkan Peraturan Menteri PAN dan RB No. 35/2018 tentang penugasan ASN di instansi pemerintah dan di luar instansi pemerintah serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara  (BKN) No. 5/ 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi, bahwa sudah tidak ada lagi status pegawai dipekerjakan. "Berlandaskan aturan itulah, maka kami mengembalikan pegawai BPPT Sidik Mulyono," sebut Idris.
Penjelasan M Idris  terkait surat tersebut  menjelaskan, Sidik diangkat menjadi Kepala Diskominfo Kota Depok mulai 22 Mei 2017 berdasarkan surat Nomor: 824.4/1811/BKPSDM tanggal 24 Mei 2017. "Kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPPT yang telah memberikan izin penugasan dipekerjakan kepada Sidik Mulyono melalui surat Nomor: B-236/KA.BPPT/SD/KPO1.01/06/2017 tanggal 19 Juni 2017, " demikian ditegaskan Idris dalam surat itu.

Atas terbitnya SK Walikota Depok Nomor: 800/3371/BKPSDM itu, dimana Sidik keberatn atas  SK tersebut. Bahkan Sidik  melaporkan SK Walikota tersebut   kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).  Bahkan Sidik sudah mengirimkan  surat pada 5 Maret 2020 lalu,  Hal itu terkait  pengaduan surat SK Walikota Depok mengenai pengembalian pegawai ke BPPT. "Surat saya sudah dijawab oleh KASN, yakni akan memanggil Walikota Depok untuk memberikan klarifikasi tanggal 16 Maret 2020. Namun surat  pemanggilan terhadap Walikota Depok  tersebut ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan karena alasan DKI Jakarta memberlakukan pembatasan sosial berskala besar," ucap Sidik kepada wartawan 3 mei 2020 yang lalu.
Akibat adanya SK Walikota Depok kepada BPPT terkait pengembalian Sidik ke tempat asalnya di BPPT kini nasibnya  Sidik statusnya menjadi menggantung,  terkatung-katung, alias non job di Pemkot Depok.
Sementara itu, Kata Sidik  kepada wartawan,  terkait pengembalian dirinya ke tempat asalnya di BPPT, hal itu  tidak sesuai ketentuan. "Walikota mengeluarkan surat secara sepihak dan tanpa diketahui pejabat yang berwenang, yaitu Sekretaris Daerah Kota Depok Hardiono," ujarnya.
Sedangkan Sekretaris Daerah  (Sekda) Kota Depok Hardiono belum menanggapi hal tersebut   belum memberikan komentar hingga saat ini
Lanjut Sidik terkait  surat pengaduannya ke KASN, Ia mengungkapkan,  bahwa Kota Depok sedang melaksanakan proses pemilihan kepala daerah (pilkada), sehingga pengangkatan dan pemberhentian pejabat harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Sementara itu pula,  adanya SK Walikota Depok terkait pengembalian daripada Sidik Mulyono ke tempat Asalnya di BPPT, dimana berbagai LSM dan Wartawan di Kota Depok mengatakan, “ Bahwa Walikota Depok tidak mungkin gegabah terkait pemutasian/pengembalian ke tempat asal  daripada Kadis Komimfo tersebut, pasti ada sebab musababnya, hingga Walikota Depok tidak memperpanjang status kontrak daripada Sidik menjadi Kadiskomimfo di Kota Depok.
Karena berdasarkan rumor-rumor yang berkembang dilapangan mengatakan  Sidik Mulyono  selaku ASN tidak lagi menjadi seorang professional dibidangnya sebagai kadis Komimfo,  diduga Sidik sudah ikut-ikutan main politik praktis, dengan menempel kepada Sekda Hardiono,yang saat ini juga sangat getol memposisikan dirinya  menjadi Calon Walikota Depok, hingga mendatangi Kantor PWI Depok, tampa diterima pengurus resmi dari PWI Kota Depok. Harusnya Sidik  loyal kepada Walikota Depok, sebab politik praktis bukan ranah daripada ASN, yang harusnya  bersikap netral. Maka sebagai ASN dapat  bekerja sesuai dengan tupoksinya, makanya kalau main api  ada resikonya yakni  akan terbakar sendiri, ucap beberapa orang LSM daan Wartawan, dalam menyikapi mulai panasnya suhu politik di Kota Depok saat ini. (ifan/dip/red)