SUARA INDEPENDEN

 


Kenapa Milik PT PJR Tidak Dieksekusi
Apa Benar Pemkot Depok Terbukti Mencaplok Lahan Pasar Kemiri Muka?
Depok, SI
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Sobandi beberapa waktu lalu mengatakan, dalam Putusan Nomor: 476PK/Pdt/2013 Mahkamah Agung berpendapat, pada point ke 3 (hal 48) bahwa terbukti tergugatlah Pemkot Depok sebagai pihak yang telah memblokir permohonan perpanjangan SHGB objek sengketa pada tahun 2004.
Sementara dalam putusan Mahkamah Agung (MA) menyebut bahwa Pemkot Depok telah mencaplok lahan Pasar Kemiri Muka milik PT Petamburan Jaya Raya (PJR) menjadi aset daerah. Hal itu dikarenakan pemerintah daerah (Pemda) Depok tak menjalankan putusan inkrah yang dikeluarkan lembaga hukum atas perebutan atas tanah dan bangunan pasar kemiri muka di Kecamatan Beji tersebut. Apalagi, eksekusi atas lahan tersebut belum dilakukan pemerintah kota ini hingga sampai saat ini.
Sehingga pihak Kantor ATR/BPN Kota Depok tidak dapat memperpanjang SHGB milik penggugat PT PJR meskipun telah mengajukan permohonan perpanjangan dengan dalih bukti kepemilikan tergugat atas objek sengketa.,
“Malahan terbukti Pemkot Depok berusaha mencaplok objek sengketa dengan dalih penyerahan dari Pemkab Bogor. Padahal Quod non benar, maka penyerahan tersebut adalah melawan hukum karena pada waktu itu objek adalah milik Penggugat sesuai SHGB Nomor 68/Desa Kemirimuka,” ujarnya.
Itu, kata Sobandi, ada dalam putusan MA yang diterimanya. “Ada alasan-alasan PK oleh Pemkot Depok pada Turunan Putusan Mahkamah Agung RI nomor: 476PK/Pdt/2013,” tegasnya saat dikonfirmasi, wartawan beberapa waktu lalu.
Aksi pencaplokan aset swasta oleh Pemkot Depok, lanjut Sobandi, tidak ada niat baik untuk menjalankan penyerahan pengelolaan Pasar Kemirimuka secara sukarela.
Dimana koordinasi rencana eksekusi lahan itu, kutip dia, berdasarkan Putusan Nomor: 36/Pdt.G/2009/PN.Bgr jo Nomor: 256/Pdt/2010/PT.Bdg jo Nomor: 695/Pdt/2011 jo Nomor: 476PK/Pdt/2013 yang berbunyi sengketa lahah pasar Kemirimuka yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dimenangkan oleh PT Petamburan Jaya Raya (PT PJR).
Diakuinya juga PN Depok sudah pernah memberi teguran (Aanmaning) kepada Pemkot Depok sebanyak dua kali. “Walikota Depok pernah dikasih teguran dan kami ingatkan terus agar menyerahkan aset pasar ini ke swasta. Tetapi justru malah tidak diindahkan sama sekali,” paparnya.
Sobandi mengaku, jika Kantor ATR/BPN Kota Depok juga telah menyatakan melalui surat kepada PN Depok bahwa lahan pasar Kemirimuka bukan Aset Negara. Dengan penjelasan ketika HGB PT PJR habis masa berlakunya pada Oktober tahun 2008 dengan status menjadi tanah negara.
Akan tetapi bukan berarti itu lantas menjadi aset (milik) negara apalagi Pemkot Depok. “Masalah habisnya HGB sehingga statusnya kembali menjadi tanah negara, nanti HGB ini bisa diajukan pendaftaran lagi. Tapi tidak menghilangkan kepemilikan. Bentuknya, Hak Milik, Hak Pakai, Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU),” jelasnya.
TANGGAPAN PEMKOT DEPOK :
Kabag Hukum Pemkot Depok Selviadona enggan menjawab hal itu. Kata dia, Pemkot Depok akan melakukan upaya perlawanan hukum dengan langkah hukum lain terkait kepemilikan pasar di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji tersebut.
Yakni Pemkot Depok akan melakukan gugatan ke PT PJR karena belum menyerahkan lahan Pasar Kemiri Muka ke Pemkot Depok padahal sudah ada proses jual-beli.
"Kami tegaskan, Pasar Kemirimuka itu tercatat sebagai aset Pemkot Depok. Kami tidak puas atas putusan MA dan akan kembali menggugat PT PJR. Kami sedang mempersiapkan materi gugatan hukum,” terangnya.
PENGAMAT KEBIJAKAN PUBLIK :
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Lisman Manurung menuturkan, belajar dari kasus tersebut seharusnya Walikota Depok dapat menggunakan momentum dalam menanamkan nilai kepatuhan hukum kepada masyarakat.
Sebagai negara yang demokrasinya merangkak maju, semestinya orang nomor satu dikota ini memberikan contoh yang sangat baik kepada warganya agar taat hukum. “Bukan malah, mewariskan preseden buruk terhadap penegakan supremasi hukum yang ada di negara ini. Kalau mau menggugat lagi silahkan dan itu hak semua warga negara. Tetapi kasus yang sudah dinyatakan inkracht van gewijsde mestinya dijalankan dulu. Kemudian baru gugat lagi", tuturnya.(red)