SUARA INDEPENDEN

 


Hal Hal yang Harus Diketahui Publik Ketika Ditagih Debt Collector
Jakarta, SI
OJK selaku regulator meminta masyarakat memperhatikan ketentuan tata urutan penagihan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 29 dan POJK Nomor 30 Tahun 2014.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat untuk lebih memahami isi perjanjian sebelum melakukan kesepakatan kontrak pembiayaan dengan perusahaan pembiayaan termasuk tata urutan yang benar ketika perusahaan pembiayaan melakukan penagihan melalui jasa penagih (Debt Collector).
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan pemahaman isi kontrak antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan sangat penting agar debitur (peminjam) mendapatkan informasi yang jelas mengenai klausul kesepakatan dalam perjanjian pembiayaan. Hal tersebut juga penting agar jangan sampai ada konflik atau kesalahpahaman yang bisa merugikan masyarakat di kemudian hari.
“Jika terjadi, eksekusi benda jaminan fidusia (benda bergerak) oleh perusahaan pembiayaan, debitur perlu memastikan bahwa proses eksekusi benda jaminan fidusia telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam perjanjian pembiayaan, termasuk mengenai tahapan pemberian surat peringatan kepada debitur/konsumen,” kata Anto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/1/2017).
Anto melanjutkan, kewajiban debitur setelah menandatangani perjanjian kontrak pembiayaan adalah memenuhi kewajiban pembayaran angsuran secara tepat waktu sesuai besaran dan tanggal yang telah disepakati dengan perusahaan pembiayaan. Namun, dalam hal misalnya terjadi gagal bayar yang disebabkan berbagai hal, OJK telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait dengan eksekusi benda jaminan oleh Perusahaan Pembiayaan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 49 POJK Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan, telah diatur mekanisme kerja sama antara Perusahaan Pembiayaan dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Selain harus memiliki perjanjian kerja sama, aturan ini mensyaratkan Debt Collector bernaung dalam satu badan hukum dan badan hukum tersebut memiliki izin dari instansi terkait. Selain itu, Debt Collector wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia.
“Terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data per November 2017 telah terdapat 63.474 pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan yang telah memiliki sertifikasi bidang penagihan,” kata Anto.

Konsumen juga setidaknya mengetahui langkah-langkah yang mesti dipenuhi Perusahaan Pembiayaan sebelum mengeksekusi benda jaminan. Menurut POJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, ada lima pasal mengatur tata cara pembebanan jaminan fidusia yang mesti dilakukan Perusahaan Pembiayaan.
1)      Pasal 21 ayat (1)
Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan dengan pembebanan jaminan fidusia, wajib mendaftarkan jaminan fidusia dimaksud pada kantor pendaftaran fidusia, sesuai undang-undang yang mengatur mengenai jaminan fidusia
2)      Pasal 2
Perusahaan Pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan.
3)      Pasal 23
Perusahaan Pembiayaan dilarang melakukan eksekusi benda jaminan apabila kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya kepada Perusahaan Pembiayaan.
4)      Pasal 24
Eksekusi benda jaminan fidusia oleh Perusahaan Pembiayaan wajib memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam undang-undang mengenai jaminan fidusia dan telah disepakati oleh para pihak dalam perjanjian pembiayaan
5)      Pasal 50
Pegawai dan/atau tenaga alih daya Perusahaan Pembiayaan yang menangani bidang penagihan wajib memiliki sertifikat profesi di bidang penagihan dari lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK dan disertai dengan alasan penunjukan
Dikatakan Anto, konsumen selaku debitur harus memastikan petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia merupakan pegawai Perusahaan Pembiayaan atau pegawai alih daya (outsource) dari Perusahaan Pembiayaan yang memiliki surat tugas untuk melakukan eksekusi benda jaminan fidusia. Konsumen harus memastikan petugas yang melakukan eksekusi benda jaminan fidusia membawa sertifikat jaminan fidusia serta proses penjualan barang hasil eksekusi benda jaminan fidusia harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai jaminan fidusia.(sumber : hukum online)