Sebanyak 80 Paket Pengadaan Bahan Material TA 2018 Dinas PUPR Kota Depok Dipertanyakan Dasar Hukumnya

 

Sebanyak 80 Paket Pengadaan Bahan Material TA 2018 Dinas PUPR Kota Depok Dipertanyakan Dasar Hukumnya


Sebanyak 80 Paket Pengadaan Bahan Material TA 2018 Dinas PUPR Kota Depok Dipertanyakan Dasar Hukumnya
Depok, SI
 Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPPRI) minta penjelasan dari Dinas Pekerjaan  Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok, hal itu terkait pelaksanaan  proyek Penunjukan Langsung (PL)  sebanyak  80 (delapan puluh) paket pekerjaan ”Pengadaan Bahan Maaterial”, dengan total nilai pagu sebesar Rp.12.303.300.000, (Dua Belas Miliar Tiga ratus Juta Tiga ratus Ribu Rupiah). Hal tersebut tetalah disusun dan ditetapkan dalam Rencana Umum Pengadaan (RU) Barang Jasa, melalui Pemilihan Penyedia Tahaun Anggaran (TA) 2018 oleh Dinas PUPR Kota Depok, dimanaa Kepala Dinasnya saat itu adalah Manto Jorgi.
Oleh sebaba itu, Pihak LSM LPPRI mempertanyakan terkait dengan :
Dalam Pasal 18 Peraturan Presiden (Pertres) RINo.16 Tahun 2018, tntang Pengadaan Barang Jasa Pemerintah, disebutkan, ayat (4), Perencanaan dan Pengadaan teridri atas ; a. Perencanaan pengadaan melalui swakelola dan/atau, b. Perencanaan pengadaan melalui penyededia.
Dalam Pasal 8, “Hasil Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa, sebagaimana dimaksud pada ayat 4, dimuat dalam RUP”
Maka berdasarkan ketentuan dalam perundang-undanagn tersebut diatas tentang pengadaan barang/jasa, pada tahun anggaran 2019 yang lalu Dinas PUPR Kota Depok telah merencanakan, kemudian melaksanakan sebanyak 1.800 paket pekerjaan pengadaan barang/jasa dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP, penyedia TAA 2018, dengan jumlah total anggaran sebesar Rp.346.431.000.000,(Tiga Ratus Empat Puluh Ema Miliar, Empat ratus Tiga Puluh Satu Juta Rupiah).
Sementara dalam ketentuan Undang_Undang yang mengatur terkait dengan pemaketan kegiatan pengadaan barang/jasa, yakni sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (2) huruf d Peraturan Presiden  (Prepres) Republik Indonesi (RI), No. 16 Tahun 2008 menyatakan ; “Dalam memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari tender/seleksi
Oleh sebab itu, dari sebanyak 234 paket pekerjaan dalam RUP penyedia, dimana ada sebanyak 80 paket pengadaan barang/jasa, yang berjudul”Pengadaan Bahan Material” dalam RUP Penyedia Dinas PUPR Kota Depok tahun Anggaran 2018. Maka hal itu dinilai merupakan adanya pemecahan paket proyek barang/jasa menjadikan 80 (delapan puluh) paket PL, sehingga terhindar dari tender seleksi (Red : Data Terlampir).
Dengan adanya pemecahan dari paket regular yang harus ditender lelangkan  melalui penyedia jasa pihak ketiga, menjadikan paket Penunjukan Langsung (PL), dengan pemilihan langsung, hal itu berpotensi untuk melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yaiu dimana penyelenggara negara di Dinas PUPR Kota Depok, diduga dengan menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang dimilikinya. Hal itu sangat bertentangan dengan azas-azas pemerintahan yang umum dan baik, dalam pelaksanaan pemerinahan yang bersih dan konsekwen.
Dengan adanya gejala terebut diatas di Dinas PUPR Kota Depok, kiranya penegak hukum, agar segera melakukan penyelidikan terhadap pihak-pihak terkait, ucap sejumlah kontraktor Depok, yang merasa dirugikan akibat adanya dugaan KKN selama ini. (dip/red)