Terkait
Adanya Pungli SPP SMAN 4 Kota Depok :
Antara
Kepsek Lama Dan Kepsek yang Baru Saling Lempar Tanggungjawab
Depok, SI
Depok, SI

Selain pungutan tariff masuk
sekolah (PSPB) tersebut, juga orang tua siswa menjerit, Karena adanya kebijakan
dari pihak sekolah SMA Negeri 4 Kota Depok, terkait adanya tarif Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP)
sebesarRp.400.000, (Empat ratus Ribu Rupiah)/siswa/bulannya. Hal itu sangat
memberatkan bagi Orang Tua Siswa yang kurang mampu, alias hidupnya pas-pasan.
Adanya Pungutan Uang
SPP tersebut sangat terasa dan meberatkan bagi orang tua siswa yan tidak mampu
bayar, apalagi saat keadaan Vandemic
Visrus Corona 19 terjadi yaitu sejak bulan Maret 2020 lalu hingga july 2020
saat ini masih tetap dilakukan pungutan tersebut. Namun para orang Tua Siswa
sangat heran, kenapa pihak DPRD Kota Depok kok diam seribu bahasa terkait
adanya pungutan liar tersebut. Harusnya mereka para anggota Dewan yang
terhormat itu membela rakyatnya, dengan melakukan tugas dan fungsinya,
sebaiknya jangan jadi ikut bekingi kepala sekolah, untuk menyakiti rakyatnya,
ucap beberapa oarng tua murid, yang kesal melihat kinerja daripada anggota
Dewan, yang tidak membela rakyat kecil.
Bukti adanya pungutan
tersebut, bahwa pihak sekolah SMA Negeri 4 Sukatani Kota Depok, yaitu pihak
Wali kelas masing-masing, menghubungi para Orang tua murid/siswa melakukan penagihan uang bulanan SPP tersebut
lewat pesan Wash Up (WA), dengan
memngirikan nomor rekening sekolah terhadap masing-masing orang tua
siswa yang menunggak,alias tidak bayar tersebut.
Sementara itu, dengan
adanya masalah di SMA Negeri 4 Kota Depok tersebut, pihak Dinas Pendidikan
Propinsi Jawa Barat melakukan rotasi atau pergantian terhadap Kepsek SMA Negeri 4 Kota Depok,
dimana Kepsek Mamad Mahpudin digantikan oleh Kepek yang baru bernama Dede Agus
Suherman, baru dilantik beberapa hari
yang lalu.
Menurut para Orang Tua
Siswa, dengan dilantiknya Kepsek yang baru, bukan berarti bahwa perbuatan atau
tindakan daripada Mamad selaku mantan Kepsek SMAN 4 tersebut tanggungjawabnya
hilang begitu saja, atau mereka itu saling lempar tanggungjawab, antara Kepsek
yang lama dengan Kepsek yang baru, sebab nanti dalam proses hukum pasti
memanggil mereka, untuk dimintai pertanggungjawabannya. Termasuk mantan Kepsek
yang lama yakni yang sebelum Mamad
menjabat Kepsek namanya Umar, mereka juga harus dimintai pertanggungjawaban
oleh penegak hukum. Sebab kami akan segera melaporkannya kepada penegak hukum,
supaya ada efek jera, jangan setiap tahun berulang-ulang terjadi, dengan sangat
memberatkan Orang Tua Siswa yang tidak mampu untuk membayar suap untuk masuk
sekolah setiap tahunnya di Kota Depok, ujarnya. (dip/red)