Tindak Pidana Pencucian Uang Perkara Korupsi Pemberian Fasiitas Pembiayaan Dari PT Dana Reksa Securitas Kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014 2015

 

Tindak Pidana Pencucian Uang Perkara Korupsi Pemberian Fasiitas Pembiayaan Dari PT Dana Reksa Securitas Kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014 2015


Tindak Pidana Pencucian Uang Perkara Korupsi Pemberian Fasiitas Pembiayaan Dari PT Dana Reksa Securitas  Kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014 2015
Jakarta, SI
Direcdari perkarat Sales & Busines Acquissition Specialist PT Danareksa Sekuritas diperiksa sebagai saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dari perkara korupsi pemberian fasilitas  pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT.Evio Sekuritas  dan PT.Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015
Jakarta, Rabu 05 Agustus 2020, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang sebagai saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT. Danareksa Sekuritas  kepada PT. Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015 ;
Pihak yang diperiksa sebagai Saksi yaitu Sdr. GALIH ABDULLAH selaku Direct Sales & Business Acquissition Specialist PT. Danareksa Sekuritas. Saksi sebagai petugas atau pejabat pemasaran produk reksadana PT. Danareksa Sekuritas dianggap ada kaitannya dengan proses penyaluran dana atau keuangan dari PT. Evio Sekuritas maupun PT. Aditya Tirta Renata yang didalamnya ada peran Tersangka TPPU.
Oleh karena itu dianggap perlu diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT. Danareksa kepada PT, Evio Sekuritas maupun kepada PT. Adirtya Tirta Renata ;
Pemeriksaan para saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara Saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para Saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.(Kapenkum Kejagung RI)