Walikota Depok Jangan Melindungi Sekdis PUPR Kota Depok : Terkait Proyek Bidang SDA Yang Ambruk Karena Melanggar Speeck dan RAB

 

Walikota Depok Jangan Melindungi Sekdis PUPR Kota Depok : Terkait Proyek Bidang SDA Yang Ambruk Karena Melanggar Speeck dan RAB


Walikota Depok Jangan Melindungi Sekdis PUPR Kota Depok : Terkait Proyek Bidang SDA Yang Ambruk Karena Melanggar Speeck dan RAB
Depok, SI
Dugaan kasus korupsi proyek di bidang Sumber daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Depok Tahun Anggaran 2019  lalu dari APBD TA Perubahan 2019, dinilai bermasalah.Terungkapnya kasus korupsi proyek tersebut adalah dengan robohnya/ambruknya proyek turap tersebut, karena adanya unsur kesengaan diantara pihak ketiga selaku kontraktor pelaksana dengan pihak pejabat pembuat komitmen (PPK) bernama Citra Indah Yulianti yang juga saat itu menjabat sebagai Kabid SDA Dinas PUPR Kota Depok, yang kini dipromosikan Walikota Depok menjadi Sekdis PUPR Kota Depok. Dimana Citra Indah saat itu menjadi PPK tidak melakukan kewajiban Tupoksinya sebagaimana mestinya  untuk melakukan pengawasan terkait pelaksaan pekerjaan proyek tutap tersebut
Dengan ambruknya proyek Turap Bronjong itu, yang seharunya dalam RAB dilakukan dengan Turap Beton dengan adukan semen, yakni harus  menggali pondasi kurang lebih kedalaman sekitar 50 cm (setengah meter), namun hal itu dengan sengaja tidak dilakukan   dengan merubah menggunakan turap bronjong kawat besi, yaitu dengan  susunan batu kali,  tampa menggunakan pondasi yang kuat, sehingga proyek tersebut ambruk atau roboh, karena tidak adanya penahan yang kuat tembok bronjong tersebut.
Atas  kejadian itu  jelas terlihat adanya dugaan  Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), yaitu adanya dugaan persekongkolan  diantara   pihak kontraktor pelaksana (pihakketiga)  dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang sama-sama diutungkan dengan unsur melawan hukum. Tapi jelas hal itu merugikan keuangan negara alias uang rakyat. Sehingga tugas pokok dan fungsi  (tupoksi) seorang PPK menjadi diabaikan alias tutup mata. Demikian sejumlah kontraktor menjelaskan kepada wartawan beberapa waktu lalu.






Konsekwensi akibat adanya dugaan KKN tersebut, yaitu kasus  ambruknya proyek turap tersebut, hal itu menjadi permasalahanranah hukum, karena harus ada yang bertanggungjawab terkait penggunaan anggaran yang merupakan  uang  rakyat itu. Apalgi proses hukum sudah mulai  dilakukan oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok dengan masuk  tahap penyidikan, yaituharus ada tersangkanya.
Dengan  ambruknya Proyek Turap/Bronjong di  kali Sugutamu persis dibawah Masjid Al-Muhajirin Kelurahan Bhaktijaya Kecamatan Sukmajaya Kota Depok, hal itu akibat  kurangnya pengawasan dari konsultan pengawas dan pejabat PPTK, serta  Kepala  Bidang  (Kabid) SDA Dinas  PUPR Kota Depok selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), saat itu dijabat oleh Citra Indah, kini mantan Kabid SDA tersebut dipromosikan jadi Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Kota Depok.
Namun sangat disayangkan Walikota Depok KH M Idris kala itu terkesan diduga ikut  melindungi pejabat-pejabat yang terlibat KKN di Dinas PUPR Kota Depok tersebut, malahan Citra dipromosikan oleh Walikota Depok menjadi Sekdis PUPR. 
Sebab berdasarkan infromasi yang berkembang, diduga sengaja adanya upaya loby-loby  dilakukan terhadap penegak hukum di Kejaksaan Agung RI, katanya pejabat di Kejagung tersebut masih ada hubungan dekat dengan Kadis PUPR Kota Depok Dadan Rustandi, dengan maksud agar kasus tersebut ditutup atau dipetieskan oleh pihak Kejari Depok.
Namun ternyata pihak Kejari Depok tidak gentar  adanya lobi-lobi pejabat di Kejagung tersebut, dengan maksud agar kasus tersebut dihentikan saja proses hukumnya. Buktinya berdsarkan sumber di Pemkot Depok mengatakan, bahwa Kadis PUPR Dadan Rustandi dan Sekdis PUPR Citra Indah berupaya untuk menemui Kajari Depok Yudi Triadi saat itu, namun diarahkan untuk ketemu dengan Kasi Intel Erlangga. Namun Kasi Intel Kejari  Depok tersebut tidak bersedia menerima kedua pejabat teras dari Dinas PUPR Kota Depok tersebut.
Berdsarkan informasi yang berkembang dilingkungan Pemkot Depok mengatakan, karena kasus pembangunan Turap Bronjong dengan nilai pagu kurang lebih Rp.500 juta itu, nampaknya tidak bisa dihendel oleh Kadis PUPR Kota Depok dengan melobi pejabat Kejagung tersebut, sehingga Walikota Depok mara-marah terhadap anak buahnya Dadan Rustandi,, karena orangnya pejabat di Kejagung tersebut ternyata  tidak berdaya untuk menghentikan kasus itu. Ucap sumber  tersebut.
Sementara itu  pula sejumlah LSM penggiaat Anti Korupsi Kota Depok mengatakan, kami serius dalam memantau kasus ini, terutama terkait  Kabid SDA PUPR saat itu yang dijabat oleh Citra  Indah  harus mempertangungjawabkan perbuatan tersebut secara hukum, baik itu dengan sengaja maupun merupakan kelalaian dengan ambruknya proyek penurapan itu.
Lanjutnya, sebab dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), dengan pagu kurang lebih sebesar Rp.500 juta, sudah ditetapkan dalam speck RAB, bahwa proyek tersebut  harus dikerjakan  dengan menggunakan pembuatan turap beton adukan semen, dengan memakai batu kali, yaitu harus  menggali pondasi kurang lebih setengah meter (50 cm). Namun anehnya pihak kontraktor pelaksana tiba-tiba merubah proyek tersebut dengan menggunakan kawat bronjong, susunan batu dan kawat besi, , maka dengan jelas hal itu ada unsur kesengajaan diantara pihak ketiga selaku kontraktor pelaksana dengan pihak pejabat pembuat komitmen (PPK), yang sejatinya melakukan pengawasan, namun justru terjadi KKN, hal itu jelas perbuatan  melawan hukum, imbuhnya (dip/red)