Penegak Hukum Harus Segera Bertindak : Terjadi Dugaan Praktek Perselingkuhan Anggaran di Diskomimfo Kota Depok

 

Penegak Hukum Harus Segera Bertindak : Terjadi Dugaan Praktek Perselingkuhan Anggaran di Diskomimfo Kota Depok


Penegak Hukum Harus Segera Bertindak : Terjadi Dugaan Praktek Perselingkuhan Anggaran di Diskomimfo Kota Depok
Depok, SI
Kurang adanya taransparansi di Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskomimfo) Kota Depok dibawah kekemimpinan daripada Sidik Mulyono, yang sudah dipulangkan oleh Walikota Depok tersebut ke tempat asalnya di BPPT Jakarta. Hingga sam[ai saat ini tidak adanya sikap taransparansi terkait pengelolaan anggaran di Diskomimfo Kota Depok tersebut.
Masalahnya terkait keberadaan  dengan adanya pihak Out Sourching alias tenaga kontrak di Kantor Dsikomimfo, hal itu menjadi tanda tanya besar, yaitu’ darimana asal dana untuk out sorurching atau tenaga kontrak tersebut” imbuh salah seorang ASN di Pemkot Depok.
Sebab berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Dana Alokasi Anggaran di Diskomimfo Kota Depok, tidak ada dana dianggarkan untuk kebutuhan penempatan tenaga kontrak. Namun faktanya banyak tenaga kontrak dipekerjakan di Diskomimfo. Maka untuk itu agar Kadis Komimfo Sidik Mulyono harus menjelaskan hal itu kepada publik, sebab uang yang digunakan tersebut adalah uang rakyat, dan harus dipertanggungjawabkan ucap oknum ASN tersebut.
Sementara itu, berdasarkan sumber informasi dari Pemkot Depok menjelaskan, bahwa pihak Diskomimfo dalam menggunakan anggaran untuk tenaga kontrak atau out sourching tersebut, diduga digunakan dari pos anggaran yang lainnya, hal itu  untuk menutupi kebutuhan dana pegawai kontrak atau honores tersebut. Namun kalau hal itu benar terjadi, maka tindakan tersebut telah melanggar aturan, sebab hal itu tidak sesuai lagi dengan tugas pokok dan fungsinya(tupoksi).
Demikian pula dengan anggaran dana publiksi untuk mensosilisasikan terkait kinerja Walikota Depok , Wakil Walikota Depok maupun kinerja daripada SKPD Pemkot Depok, hal itu diniali tidak taransparan terkait siapa-siapa atau media-media apa saja yang mendapatkan kerja sama terkait dengan produk penulisan berita advertorial tersebut.
Sementara itu, tindakan dariada pihak Diskomimfo dinilai beberapa oknum wartawan bersikap diskriminatif, ada bahan tulisan  advertorial  diberikan dengan diam-diam kepada oknum-oknum tertentu. Namun apabila bertentangan atau mengkritik Kadis Komimfo Kota Depok, maka jangan diharapkan bahwa media tersebut untuk mendapatkan order tulisan advertorial dari Diskomimfo. Sama saja halnya dalam megelola anggaran  diskomimfo tersebut kayaknya seperti dalam mengelola perusahaan terbatas (PT), kayak milik pribadi sendiri, padahal anggaran tersebut dari APBD alias uang rakyat, ucap sejumlah wartawan yang sakit hati.
Namun sebaliknya. Apabila pihak   Diskomimfo dielus-elus dan dipuja-puja, bahkan diberikan penghargaan terhadap  Kadis Komimfo Sidik Mulyono, maka beberapa tulisan advertorial akan diberikan dengan leluasa secara terus menerus, bahkan bisa mendapatkan tulisan sampai dengan 5 hingga 10 berita advertorial, jadi tindakaan daripada Diskomimfo tersebut tergantug dari selera pimpinannya.
Hal lainnya adalah terkait dengan uang langgana koran, yang saat ini dimonopoli oleh Diskomimfo, sebab tadinya  SKPD Pemkot Depok punya wewenang untuk menjalin kerjasama dengan para pihak media lokal maupun Media Nasioanal. Namun faktanya uang langganan korang tersebut sudah tidak ada lagi digelomtorkan oleh pihak Diksomimfo, Sebab dulu pernah sekali saja dianggarkan untuk langganan koran pada tahun 2017 lalu, dengan pagu anggaran sebesar Rp.400 juta, namun hal itu bermasalah,, sebab dikelola oleh pihak ketiga, sebab faktanya setiap koran/media hanya mendapatkan uang sebesar Rp.200 ribu, untuk pembayaran bulan Nopember  dan Desember 2017 yang lalu. Akibatnya banyak wartawan yang komplin, bahkan hingga melaporkannya terhadap penegak hukum, sebab ada dugaan KKN terkait distribusi uang langganankoran tersebut. (dip/red)