Bima Aria Jangan Berpihak Terhadap Koruptor : Harusnya Walikota Bogor Tidak Mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan Kepada Para Tersangka Kepsek Yang Terjerat Kasus Korupsi Dana BOS

 

Bima Aria Jangan Berpihak Terhadap Koruptor : Harusnya Walikota Bogor Tidak Mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan Kepada Para Tersangka Kepsek Yang Terjerat Kasus Korupsi Dana BOS


Bima Aria Jangan Berpihak Terhadap Koruptor : Harusnya Walikota Bogor Tidak Mengeluarkan Surat Penangguhan Penahanan Kepada Para Tersangka Kepsek Yang Terjerat Kasus Korupsi Dana BOS


Bogor, SI
Sangat disayangkan Walikota Bogor Bima Aria Sugiarto pro atau berpihak terhadap para pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor) yakni kalangan beberapa  oknum   Kepala Sekolah  (Kepsek) Sekolah Dasar (SD) Negeri yang ada di Kota Bogor. Hal itu terkait dengan penyalahgunaan jabatan dan Wwewenang yang dimiliki oleh para oknum Kepsek SDN tersebut terkait  pengelolaan Dana Bisaa Operasioanl Sekolah (BOS), Tahun Anggaran 2017, 2018 dan 2019, dengan total nilai sebesar kurang lebih Rp.17.000.000.000, (Tujuh Belas Miliar Rupiah), dari APBD Kota Bogor dalam setiap tahunnya.
Pihak Pidsus Kejari Bogor telah menetapkan para tersangka sekitar 4 orang Kepsek, ditambah dengan pihak ketika selaku kontraktor pelaksana yang mengadakan bahan soal-soal ujian Lembar Kerja Ssiwa (KLS) untuk Ujian Tengah Semester (UTS) dan  Ujian Akhir Semester (UAS) dalam setiap tahunnya.
Runpaya modus praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)  tersebut tercium oleh kalangan LSM Anti Korupsi dengan melaporkannya kepada Kejari Kota Bogor beberapa waktu lalu. Awalnya dalam penananganan kasus korupsi dana BOS tersebut sempat Tarik ulur dalam penyelidikannya, dimana saat itu Kajari Bogor Yudhi sempat menggantung kasus tersebut, namun waktu Kajari dijabat oleh Bambang, kasus korupsi tersebut akhirnya berjalan,dan menetapkan para oknum Kepsek SDN di Kota Bogor.
Namun sangat disayangkan sikap dari seorang Walikota Bogor Bima Aria Sugiarto, yang terkesan tidak berpihak terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, hal itu terlihat, ketika pihak Seksi Pidana Khusus Kejari Bogor menetapkan para Kepsek tersebut jadi tersangka dan dilakukan penahanan, kemudian Walikota Bogor dengan buru-buru mengajukan upaya hukum Penagguhan Penahanan, dengan menggunakan Kop Surat Walikota Bogor dengan Logo Garuda tersebut. Kemungkinan besar Bima Aria  sang Walikota Bogor tersebut mungkin lupa atau pura-pura lupa, sebab Wakil Walikota Bogor yang dijabat oleh Dedie A Rachim adalah merupakan mantan pejabat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sejatinya harus berpihak kepada pemberantasan korupsi.
Tindakan daripada Bima Aria itu dinilai masyarakat sangat melukai rasa keadilan publik, “kok pihak koruptor dibelain Walikota Bogor” ucap sejumlah LSM penggiat Anti Korupsi. Termasuk seorang praktisi hukum Sugeng Teguh Santoso (STS)  yang sangat menentang sikap dari perilaku Bima Aria Sugiarto selaku Walikota Bogor yang dinilai pro koruptor tersebut.
Walaupun Kajari Bogor dengan tegas menolak pengajuan upaya hukum penagguhan penahanan terhadap para oknum Kepsek SDN tersebut, namun tindakan daripada Walikota Bogor telah mencoreng rasa keadilan masyarakat, sertamendapatkan penilaian mirig dari warga Kota Bogor itu sendiri.
Justru sebaliknya Kajari Bogor Bambang, dengan tindakannya menolak upaya hukum Penagguhan Penahanan terhadap para tersangka korupsi tersebut, hal itu mendapatkan Apresiasi dari publik, walaupun saat ini Kajari Bogor tersebut telah pindah tugas di Kejagung, entah karena apa buru-buru dipindahkan oleh pihak Kejagung.
Sementara itu kalangan penggiat anti korupsi di Kota Bogor menjelaskan, sebaiknya Pidsus Kejari Bogor teruslah bekerja dengan serius dan selidiki terus terkait keteriliabatan para oknum pejabat di Dinas Pendidikan Kota Bogor, jangan hanya berhenti di pihak Kepsek, yang  terlihat  hanya sebagai tumbal saja, sebab korupsi tersebut pasti melibatkan beberapa pihak, termasuk Kadisdik Kota Bogor Fahmi harus bertanggungjawab terkait dengan kisruhnya masalah dana BOS tersebut. Sebab tidak ada yang namnya kebal hukum di negeri ini, lihat saja para oknum jenderal saja di Mabes Polri terkait dengan pelarian Joko Tjandra akhirnya apes juga dijadikan tersangka. Maka tidak tertutup kemungkinan bahwa oknum-oknum pejabat di Disdik Kota Bogor juga akan menjadi tersangka, hal itu asal ada kemauan  yang serius daripada Kejari Bogor untuk memberantas korupsi di Kota Bogor, ucap sejumlah LSM tersebut. (dip/red)