Pengacara Menghianati Kliennya Melanggar Kode Etik : Gugatan PMH Pungli Terhadap Siswa SMAN 4 Diajukan di PN Depok

 

Pengacara Menghianati Kliennya Melanggar Kode Etik : Gugatan PMH Pungli Terhadap Siswa SMAN 4 Diajukan di PN Depok


Pengacara Menghianati Kliennya Melanggar Kode Etik : Gugatan PMH Pungli  Terhadap Siswa SMAN 4 Diajukan  di PN Depok
Depok, SI
Seorang klien dikecewakan oleh Pengacara/Advokat selaku Kuasa Hukum, klien tersebut bernama Jansen Manullang, dirinya   akan mengajukan gugatan baru atas kasus perdata nomor 106/Pdt.G/2019/PN.Dpk ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok. Penyebabnya, karena  kuasa hukumnya secara sepihak telah melakukan perdamaian dengan para tergugat tanpa sepengetahuan Jansen selaku penggugat principal.
"Kemarin saya tanya ke desk PN Depok, sudah sampai dimana kasus saya. Karena saya tidak mendapat laporan dari pengacara saya mengenai progress gugatan kami sudah sampai dimana?. Kata orang PN kasus itu sudah selesai secara damai antar kedua belah pihak. Nah lho!," kata Jansen kepada wartawan di PN Kota Depok, beberapa waktu lalu
Tindakan daripada Kuasa hukum tersebut, hal itu bertentangan dengan Kode Etik tentang Advokat, hal itu pula  terkait dengan Pasal 6 UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, yakni bagian Ke Empat Penindakan.
Dalam Pasal 6, Advokat dapat dinenaik tindakan: a. Mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya, b. Berbuat atau beritngkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesianya, c. Bersikap, bertingkah laku, bertutur kata atau menegeluarkan pernyataan yang menunjukkan Sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan atau pengadilan, d. Berbut hal-hal yang bertentangan dengan, kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya, e. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dana tau perbuatan tercela, f. Melanggar Sumpah/Janji Advokat/atau kode etik profesi advokat
Sementara itu, Jansen pun mengaku kaget mendapati kasus dugaan pungli dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah II Bogor-Depok Dadang Ruhiyat, selaku tergugat 1, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kota Depok Umar, selaku tergugat II, dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMK Kota Depok Kholil, selaku tergugat III.
Dalam gugatannya, Jansen meminta kepala sekolah menghentikan pungutan liar yang dibungkus dalam bentuk Pungutan Dana Pendidikan (PDP) atau Sumbangan Peningkatan Kualitas Pendidikan (SPKP) di SMAN dan SMKN Se-Kota Depok sebesar Rp 200.000 s/d Rp 400.000 per siswa setiap bulannya, dimana praktik tersebut sudah dilakukan sejak 2016.
Karena, pertama, hal itu diduga melanggar atau bertentangan dengan UU dan Peraturan yang berlaku di Indonesia. Dan kedua, dana tersebut tidak pernah kena audit oleh akuntan publik. "Sehingga tidak adanya akuntabilitas kepada masyarakat sehingga laporan penggunaan tidak pernah diumumkan ke publik, yang berakibat tidak adanya transparansi atau akuntabilitas sesuai pasal 55 ayat (2) PP Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan," katanya.
Sehingga atas perbuatan tergugat I telah lalai melakukan pengawasan terhadap SMAN/SMKN Se-Kota Depok bahkan diduga turut serta merestui misi pungli yang mengakibatkan penggugat mengalami kerugian baik secara materiil maupun immateriil yang jumlahnya mencapai Rp 18 miliar (13 SMAN dan 4 SMKN) berdasarkan temuan di lapangan rata-rata 1.000 siswa/sekolah.
Sedangkan kerugian immateriil, yaitu hilangnya kredibilitas atau nama baik lembaga pendidikan. Oleh karena itu, penggugat minta ganti rugi immateriil kepada tergugat sebesar Rp 36 miliar. "Dana itu nantinya akan kami salurkan untuk kepentingan dunia pendidikan di Kota Depok," ujarnya.
Anenya, tanpa sepengetahuan Jansen selaku penggugat principal, kasus ini ternyata sudah ketuk palu damai di PN Depok pada 14 Oktober 2019. Yang mengacu pada akta perdamaian 17 September 2019 yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. "Disepakati oleh kedua belah pihak darimana itu?. Orang saya nggak ada ngerasa atau dimintai tanda tangan perdamaian atau apapun juga dari kuasa hukum saya. Apa iya kuasa hukum begitu cara kerjanya?" kata Jansen.
"Saya akan mengajukan gugatan baru mengenai kasus ini ke PN Depok, segera," tambahnya.
Terpisah, Ketua Pusbakum PN Depok Muhammad Razali Siregar menyayangkan sikap kuasa hukum yang tidak menjunjung kode etik, melaksanakan perjanjian damai sebuah perkara atau gugatan tanpa seizin atau sepengetahuan penggugat principal. "Kalau pengacara melakukan perjanjian damai dengan pihak tergugat tanpa sepengetahuan penggugat principal, laporkan ke PERADI (Perhimpunan Advokasi Indonesai) biar dicabut izinnya. Salah itu, kalau pengacara benar nggak mungkin begitu," kata Razali.
Razali menyebutkan langkah yang dapat diambil oleh Jansen selaku penggugat principal yaitu menarik perkara perdata tersebut dari PN Depok, mengganti pengacara lalu mengajukan gugatan baru dengan pokok materi yang sama. "Ambil berkas perkara itu sebagai bahan pokok materi, ganti kuasa hukum terus daftarkan gugatan baru," ungkapnya.
Sementara itu pula, Kepala Sekolah SMAN 4 yang juga menjabat selaku Ketua MKKS SMA Kota Depok, Umar ketika dikonfirmasi RRI mengatakan, bahwa pungutan itu mengacu pada PP 48 tahun 2008 bahwa biaya pendidikan itu tanggung jawab pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Karena ada pengalihan manajemen pendidikan SMA/SMK Negeri Kota Depok, mengakibatkan dana BOS Daerah (BOSDA) sumber dana dari APBD tingkat II SMAN/SMKN Se-Kota Depok, harus dihapus yang besarannya Rp 2 juta per siswa, setiap tahunnya.
Padahal Provinsi hanya bisa membantu sebesar Rp 700 ribu per siswa, setiap bulan. Sehingga terjadi defisit anggaran pendidikan SMAN/SMKN Se-Kota Depok sebesar Rp 1,3 juta. "Dari sanalah kita mungkin melakukan adanya pungutan yang dirumuskan dalam sebuah RKS (rencana kerja sekolah), karena aggaran sekolah tidak cukup kalau hanya mengandalkan BOS. Dari pusat Rp 1,4 juta dan dari provinsi Rp 700 ribu. Tapi di 2018 dana BOS dari provinsi yang Rp 700 ribu sudah tidak diberikan lagi," ujar Umar.
Oleh karena itu, lanjut Umar, seorang kepala sekolah memiliki kreatifitas dan inovatif melakukan pungutan yang mengacu kepada kebutuhan. Tujuannya untuk menjaga kualitas, prestasi, berdaya saing sekolah, maju baik secara antara sekolah Se-Kota Depok, se Wilayah II bahkan hingga nasional.
Umar mengakui sumbangan SPKP yang dibebankan kepada orang tua siswa di kisaran Rp 200 ribu hingga Rp 400 ribu. Di SMAN 4 Kota Depok sendiri pungutannya sebesar Rp 250 ribu per siswa, setiap bulannya.
"Tujuannya untuk biaya operasional sekolah, mulai dari gaji guru honor, bayar OB, bayar Satpam, listrik, kebersihan, internet, AC dan lainnya. Listrik aja bisa mencapai Rp 30 juta per bulan di SMAN 4," ungkapnya.(kbrn/dip/red)