Dengan Mencatut PDAM Tirta Asasta Sebagai Pengawas : Proyek Jaringan Spam Perpipaan Rp 5,6 M JL Cagar Alam Tidak Dilakukan Pengawasan Sebagimana Mestinya Oleh Dinas Perukim Kota Depok

 

Dengan Mencatut PDAM Tirta Asasta Sebagai Pengawas : Proyek Jaringan Spam Perpipaan Rp 5,6 M JL Cagar Alam Tidak Dilakukan Pengawasan Sebagimana Mestinya Oleh Dinas Perukim Kota Depok

 

Dengan Mencatut PDAM Tirta Asasta Sebagai Pengawas : Proyek  Jaringan Spam Perpipaan Rp 5,6 M JL Cagar Alam  Tidak Dilakukan Pengawasan Sebagimana Mestinya Oleh Dinas Perukim Kota Depok

Depok, SI

Berdasarkan investiasi  fakta dan  informasi yang  didapatkan  dilapangan, menjelaskan bahwa  proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan Spam Citayan, di wilayah Kel Pancroanmas JL Cagar Alam hingga Rawageni Kel Ratujaya Kec. Cipayung Kota Depok. Proyek tersebut diikerjakan oleh pihak ketiga PT.Tirta Guna Persada,  dengn nilai  kontrak kerja  sebesar  Rp.5.679.851.000 (Lima Miliar Enam ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta, Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) , dengan waktu pelaksaan kegiatan selama  60 hari kerja, dimana pekerjaan mulai sejak tanggal 3 September hingga tanggal 3 Nopember 2020, proyek tersebut  dibiayai oleh Pemerintah Pusat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020. Demikian tercantum   dalam Palng Papan Nama Proyek yang sengaja diumpatin di dalam rumah Bengkel Las di wilayah RT.04 RW.08 Rawageni Kel Ratujaya Kec. Cipayung Kota Depok.

Menurut beberapa kontraktor Kota Depok menjelaskan harusnya Palng Papan Nama proyek pemasangan Pipa Air Minum tersebut, harusnya dipasang secara terbuka terlihat dipinggir Jalan agar public mengetahuinya, yaitu sebagai waujud dari taranspansi dalam penggunaan uang rakyat. Lalu pertanyaan kami  kenapa plang papan proyek tersebut mesti diumpatin di dalam Gudang Bengkel Las? Tersebut? Ada apa? Harusnya selaku pihak ketiga yang merupakan kontraktor pelaksana wajib membuat Bedeng (Direksi Kit) dan menempelkan plang papan nama proyek tersebut di depan direksi kit. Lalu mengapa hal itu bisa terjadi? Tentu hal itu karena adanya dugaan kuat Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) diantara pihak ketiga selaku pelaksana kontraktor dengan pihak Dinas Perukim selaku pihak pengawas etrhadap proyek tersebut, ujarnya.

Lanjutnya, lagi pula kami juga mendapatkan informasi terkait pemasangan pipa yang ditanam dalam Got Saluran Air, disepanjang JL Cagar Alam hingga ke Rawageni terkesan asal dikerjakan begitu saja tampa ada pengawasan yang ketat, terlihat dengan menanam pipa tersebut apa adanya, tampa adanya dudukan pipa terebut, khusunya terkait sambungan pipa, harus dilakukan dudukannya, dengan menggunakan adukan semen, dengan maksud agar pipa tersebut tidak goyang atau lepas nanttinya  sambungan pipa tersebut. Maka hal itu akan kita lihat nanti berdasarkan speeck dari Proyek Spam Perpipaan yang menelan biaya uang rakyat sebesar Rp.5,6 Milar  itu

Sebab kejanggalan terkait pemasangan Pipa tersebut terlihat dari waktu mengerjakan pemasangan pipa dikebut waktunya dengan hanya menelan waktu kurang lebih tujuah (7) hari kerja, hal itu tampa adanya terlihat pengawasan dari pihak pengawas oleh Disperumkim Kota Depok. Untuk itu sebaiknya proyek tersebut jangan segera buru-buru dicairkan pembayarannya dipending dulu kepada pihak ketiga, dan harus diteliti dulu pekerjaannya baik itu pihak DPRD Kota Depok selaku pengawas  maupun oleh Tim Ahli  Teknis dari yang independent.

Sementara itu, terkait adanya dicantumkannya dalam Plang Papan nama Proyek Spam Perpipaan tersebut, dimana selain Konsultas Pengawas pihak ketiga dari PT Esya Mega Perkasa, ada pula dicantumkan nama PDAM Kota Depok juga selaku pihak pengawas terhadap proyek tersbut.

Namun ketika hal itu dikonfirmasikan kepada Dirut PDAM Tirta Asasta Kota Depok M Olik Abdulah  Holik, dengan jelas membantah bahwa PDAM Tirta Asasta Kota Depok sama sekali tidak terlibat dalam proyek tersebut selaku pihak pengawas. Selaku Dirut dirinya kesal dengan mencatut nama PDAM Depok selaku pihak pengawas dari kegiatan proyek Spam Perpipan  itu.”PDM Depok bukan Pengawas, hal itu saya protes, nanti saya buatkan surat resmi kepada Disperukim, teriimakasih infromasinya” Ujar Olik Cholik Dirut PDAM Tirta Asasta Kota Depok.

Sementara itu pula, terkait mencatut nama PDAM Tirta Pakuan Kota Depok selaku pihak Pengawas di dalam Plang Papan Nama Proyek yang sengaja diumpatin itu, banyak tanggapan bermunculan ke permukaan, salah  satunya pengurus Asosisiasi Badan Pelaksana Kontruksi Seluruh Indonesia (Bapeksi) Kota Depok, Walsem Nainggolan mengatakan, buat apa mencatut-catut nama lembaga lainnya selaku pihak pengawas, apa maksudanya agar pihak PDAM Tirta Asasta Kota Depok nantinya jadi bulan-bulanan publik untuk dipersalahkan terkait kegiatan proyek Spam Pipanisasi tersebut, apalagi tidak adanya kordinasi antara PDAM Tirta Asata dengan pihak Disperukim Kota Depok, maka hal itu patut dipertanyakan

Menurut Walsem agar  unsur penehak hukum harus segera memeriksa terkait pelaksaan proyek Spam pemasangan Pipanisasi tersebut, Disperukim Kota Depok jangan buang Badan kepada PDAM Tirta Asasta Kota Depok, dimana tangan mencingsang,  maka bahu harus memikul, kalau ada dugaan KKN, maka harus bertangungjawab, imbuhnya. (dip/red)