Dengan Mencatut PDAM Tirta Asasta Sebagai Pengawas : Proyek Jaringan Spam Perpipaan Rp 5,6 M JL Cagar Alam Tidak Dilakukan Pengawasan Sebagimana Mestinya Oleh Dinas Perukim Kota Depok
Depok, SI
Berdasarkan investiasi fakta dan
informasi yang didapatkan dilapangan, menjelaskan bahwa proyek Pengembangan Jaringan Perpipaan Spam
Citayan, di wilayah Kel Pancroanmas JL Cagar Alam hingga Rawageni Kel Ratujaya
Kec. Cipayung Kota Depok. Proyek tersebut diikerjakan oleh pihak ketiga
PT.Tirta Guna Persada, dengn nilai kontrak kerja sebesar Rp.5.679.851.000 (Lima Miliar Enam ratus Tujuh
Puluh Sembilan Juta, Delapan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Rupiah) , dengan waktu
pelaksaan kegiatan selama 60 hari kerja,
dimana pekerjaan mulai sejak tanggal 3 September hingga tanggal 3 Nopember 2020,
proyek tersebut dibiayai oleh Pemerintah
Pusat dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2020. Demikian tercantum dalam Palng
Papan Nama Proyek yang sengaja diumpatin di dalam rumah Bengkel Las di wilayah
RT.04 RW.08 Rawageni Kel Ratujaya Kec. Cipayung Kota Depok.
Menurut beberapa
kontraktor Kota Depok menjelaskan harusnya Palng Papan Nama proyek pemasangan
Pipa Air Minum tersebut, harusnya dipasang secara terbuka terlihat dipinggir
Jalan agar public mengetahuinya, yaitu sebagai waujud dari taranspansi dalam
penggunaan uang rakyat. Lalu pertanyaan kami kenapa plang papan proyek tersebut mesti
diumpatin di dalam Gudang Bengkel Las? Tersebut? Ada apa? Harusnya selaku pihak
ketiga yang merupakan kontraktor pelaksana wajib membuat Bedeng (Direksi Kit)
dan menempelkan plang papan nama proyek tersebut di depan direksi kit. Lalu mengapa
hal itu bisa terjadi? Tentu hal itu karena adanya dugaan kuat Kolusi Korupsi
dan Nepotisme (KKN) diantara pihak ketiga selaku pelaksana kontraktor dengan
pihak Dinas Perukim selaku pihak pengawas etrhadap proyek tersebut, ujarnya.
Lanjutnya, lagi pula
kami juga mendapatkan informasi terkait pemasangan pipa yang ditanam dalam Got
Saluran Air, disepanjang JL Cagar Alam hingga ke Rawageni terkesan asal dikerjakan
begitu saja tampa ada pengawasan yang ketat, terlihat dengan menanam pipa
tersebut apa adanya, tampa adanya dudukan pipa terebut, khusunya terkait
sambungan pipa, harus dilakukan dudukannya, dengan menggunakan adukan semen,
dengan maksud agar pipa tersebut tidak goyang atau lepas nanttinya sambungan pipa tersebut. Maka hal itu akan
kita lihat nanti berdasarkan speeck dari Proyek Spam Perpipaan yang menelan
biaya uang rakyat sebesar Rp.5,6 Milar
itu
Sementara itu, terkait
adanya dicantumkannya dalam Plang Papan nama Proyek Spam Perpipaan tersebut,
dimana selain Konsultas Pengawas pihak ketiga dari PT Esya Mega Perkasa, ada
pula dicantumkan nama PDAM Kota Depok juga selaku pihak pengawas terhadap
proyek tersbut.
Namun ketika hal itu
dikonfirmasikan kepada Dirut PDAM Tirta Asasta Kota Depok M Olik Abdulah Holik, dengan
jelas membantah bahwa PDAM Tirta Asasta Kota Depok sama sekali tidak terlibat
dalam proyek tersebut selaku pihak pengawas. Selaku Dirut dirinya kesal dengan
mencatut nama PDAM Depok selaku pihak pengawas dari kegiatan proyek Spam Perpipan itu.”PDM
Depok bukan Pengawas, hal itu saya protes, nanti saya buatkan surat resmi
kepada Disperukim, teriimakasih infromasinya” Ujar Olik Cholik Dirut PDAM Tirta
Asasta Kota Depok.
Sementara itu pula,
terkait mencatut nama PDAM Tirta Pakuan Kota Depok selaku pihak Pengawas di dalam
Plang Papan Nama Proyek yang sengaja diumpatin itu, banyak tanggapan
bermunculan ke permukaan, salah satunya pengurus
Asosisiasi Badan Pelaksana Kontruksi Seluruh Indonesia (Bapeksi) Kota Depok,
Walsem Nainggolan mengatakan, buat apa mencatut-catut nama lembaga lainnya selaku
pihak pengawas, apa maksudanya agar pihak PDAM Tirta Asasta Kota Depok nantinya
jadi bulan-bulanan publik untuk dipersalahkan terkait kegiatan proyek Spam Pipanisasi
tersebut, apalagi tidak adanya kordinasi antara PDAM Tirta Asata dengan pihak Disperukim
Kota Depok, maka hal itu patut dipertanyakan
Menurut Walsem
agar unsur penehak hukum harus segera
memeriksa terkait pelaksaan proyek Spam pemasangan Pipanisasi tersebut,
Disperukim Kota Depok jangan buang Badan kepada PDAM Tirta Asasta Kota Depok,
dimana tangan mencingsang, maka bahu
harus memikul, kalau ada dugaan KKN, maka harus bertangungjawab, imbuhnya.
(dip/red)