KPK Harus Ambil Alih Kasus DAK : Penegak Hukum Harus Punya Integritas Untuk Menuntaskan Kasus Kejahatan Korupsi di Kota Depok

 

KPK Harus Ambil Alih Kasus DAK : Penegak Hukum Harus Punya Integritas Untuk Menuntaskan Kasus Kejahatan Korupsi di Kota Depok


KPK Harus Ambil Alih Kasus DAK : Penegak Hukum   Harus Punya Integritas Untuk Menuntaskan  Kasus  Kejahatan Korupsi  di Kota Depok

Depok, SI

Direktur Eksekutif LSM Fresh Murthada Sinuraya, yang juga penasehat  Ormas Komanda Pejuang Merah Putih (KPMP) Kota Depok, serta mantan anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Partai Demokrat tersebut mengatakan, agar Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perukim) Kota Depok Dudi Miraz, berdasarkan  informasi yang di rilis  oleh LSM Fresh menjelaskan, bahwa diduga keras Kepala Disperukim Kota Depok tersebut  telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dimilikinya (A Buse of Power), terkait dengan masalah anggaran DAK yang dikelolanya.

Menurut Murthada, sejak tahun 2017, bahwa dana pembantuan dari APBN untuk pembantuan peningkatan pelayanan air bersih , berupa pengadaan spam pipanisasi, hal itu tidak ada kaitannya dengan PDAM Kota Depok, baik itu dengan masalah perencanaan, pengadaan dan pelaksanannya. Karena pertanggungjawabannya langsung dari Dinas Perukimitu sendiri  terhadap Pemerintah Pusat, yaitu terhadap Kementerian pemberian bantuan karena sifatnya adalah Dana Alokasi Khusus (DAK), imbuh Murthada

Lanjutnya, adapaun data terkait bantuan dana DAK terhadap Pemkot Depok adalah :, 1. Tahun 2017 dengan nomenklatur no. 1.01.04.1.01.04.111, untuk penigkatan pengelolaan dan layanan air bersih sebesar Rp.18,268 Miliar, 2. Tahun 2018 : Nomenklatur yang sama terkait dengan air bersih sebesar Rp.2,991 Milar, 3. Tahun 2019, dengan nomenklatur No.1.01.1,01.04.108, dengan nilai sebesar  Rp.8,21 Miliar.

 Dengan adanya penyelewengan dugaan korupsi tersebut, hal itu berdasarkan  Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) hasil audited. Untuk itu agar pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk menyelidikinya, karena penegak hukum ditingkat daerah tidak bisa diandalkan lagi untuk pemberantasn korupsi. Ujarnya

Sementara itu dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, khususnya pasal 34 ayat(1) menjelaskan, Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota, yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan , yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah, tentang APBD , maka diancam dengan Pidana Penjara dan denda, hal itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang.

Jadi berdasarkan UU tersebut diatas yakni tentang keuangan negara, kalau ditemukan adanya penyimpangan kebijakan, maka seorang Kepala daerah dapat dipidana penjara dan didenda, jadi tidak ada namanya yang kebal hukum, tinggal bagaimana niat baik dan kemauan daripada penegak hukum itu sendiri, apakah ikut KKN atau tidak hal itu terserah kepada hati nuraninya, masing-masing, ucapnya.

Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penyelewengan dana DAK dari Pemerintah Pusat tersebut, ketika hal itu dikonfimasikan kepada Kadis Perukim Kota Depok Dudi Miraz, kata stafnya bapak lagi tidak ada ditempat.

Memang berdasarkan pengamatan dan fakta dilapangan bahwa diatas jam 9 pagi di kantor Dinas Perukim Kota Depok, bahwa Dudi selalu sudah tidak ada dikantornya, entah kemana kadis tersebut berkantor, mungkin ada pula kantor bayangannya, yang tidak diketahui orang lain, hanya orang-orang tertentu yang mngetahuinya, ujar sejumlah LSM. (dip/red)