KPK
Harus Ambil Alih Kasus DAK : Penegak Hukum Harus Punya Integritas Untuk Menuntaskan Kasus Kejahatan Korupsi di Kota Depok
Depok, SI
Direktur Eksekutif LSM
Fresh Murthada Sinuraya, yang juga penasehat
Ormas Komanda Pejuang Merah Putih (KPMP) Kota Depok, serta mantan
anggota DPRD Kota Depok dari fraksi Partai Demokrat tersebut mengatakan, agar
Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Pemukiman (Perukim) Kota Depok Dudi Miraz,
berdasarkan informasi yang di rilis oleh LSM Fresh menjelaskan, bahwa diduga keras
Kepala Disperukim Kota Depok tersebut
telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dimilikinya (A Buse of
Power), terkait dengan masalah anggaran DAK yang dikelolanya.
Menurut Murthada, sejak
tahun 2017, bahwa dana pembantuan dari APBN untuk pembantuan peningkatan
pelayanan air bersih , berupa pengadaan spam pipanisasi, hal itu tidak ada
kaitannya dengan PDAM Kota Depok, baik itu dengan masalah perencanaan,
pengadaan dan pelaksanannya. Karena pertanggungjawabannya langsung dari Dinas
Perukimitu sendiri terhadap Pemerintah
Pusat, yaitu terhadap Kementerian pemberian bantuan karena sifatnya adalah Dana
Alokasi Khusus (DAK), imbuh Murthada
Lanjutnya, adapaun data
terkait bantuan dana DAK terhadap Pemkot Depok adalah :, 1. Tahun 2017 dengan
nomenklatur no. 1.01.04.1.01.04.111, untuk penigkatan pengelolaan dan layanan
air bersih sebesar Rp.18,268 Miliar, 2. Tahun 2018 : Nomenklatur yang
sama terkait dengan air bersih sebesar Rp.2,991 Milar, 3. Tahun 2019, dengan
nomenklatur No.1.01.1,01.04.108, dengan nilai sebesar Rp.8,21 Miliar.
Dengan adanya penyelewengan dugaan korupsi
tersebut, hal itu berdasarkan Laporan
Pertanggungjawaban (LPJ) hasil audited. Untuk itu agar pihak Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) segera turun tangan untuk menyelidikinya, karena
penegak hukum ditingkat daerah tidak bisa diandalkan lagi untuk pemberantasn
korupsi. Ujarnya
Sementara
itu dalam UU No.17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, khususnya pasal 34 ayat(1) menjelaskan, Menteri/Pimpinan
Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota, yang terbukti melakukan penyimpangan kebijakan
, yang telah ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah,
tentang APBD , maka diancam dengan Pidana Penjara dan denda, hal itu sesuai
dengan ketentuan Undang-undang.
Jadi berdasarkan UU
tersebut diatas yakni tentang keuangan negara, kalau ditemukan adanya
penyimpangan kebijakan, maka seorang Kepala daerah dapat dipidana penjara dan
didenda, jadi tidak ada namanya yang kebal hukum, tinggal bagaimana niat baik dan
kemauan daripada penegak hukum itu sendiri, apakah ikut KKN atau tidak hal itu terserah
kepada hati nuraninya, masing-masing, ucapnya.
Terkait dengan adanya
dugaan tindak pidana penyelewengan dana DAK dari Pemerintah Pusat tersebut,
ketika hal itu dikonfimasikan kepada Kadis Perukim Kota Depok Dudi Miraz, kata
stafnya bapak lagi tidak ada ditempat.
Memang berdasarkan
pengamatan dan fakta dilapangan bahwa diatas jam 9 pagi di kantor Dinas Perukim
Kota Depok, bahwa Dudi selalu sudah tidak ada dikantornya, entah kemana kadis
tersebut berkantor, mungkin ada pula kantor bayangannya, yang tidak diketahui
orang lain, hanya orang-orang tertentu yang mngetahuinya, ujar sejumlah LSM. (dip/red)