Diduga Kontraktor PelaksanaTerbatas Dananya : Sebanyak 5 Kontraktor Sebagai Konsorsium Untuk Membiayai Proyek Jalan GDC Kota Kembang
Depok, SI
Proyek Jalan Grand
Depok City (GDC), yang melintasi kawasan perumahan Kota Kembang, yang juga menjadi
kawasan kegiatan bisnis juga merupakan kawasan perkantoran pemerintahan, seperti
Kantor DPRD, Kantor Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan kantor lainnya berada
disana.
Maka sangat wajar
Pemkot Depok meningkatkan pembangunan Jalan DGC tersebut dengan Jalan Hot Mix
Beton yang berkwalitas, untuk kelancaran arus lalu lintas di kawasan kota
kembang tersebut.
Akhirnya Pemkot Depok
melalui Dinas PUPR menganggarkan dana
dari APBD Kota Depok untuk membangun peningkatan Jalan Raya DGC Kota Kembang
tersebut dengan pagu anggaran sebesar
kurang lebih Rp.25 Miliar, serta juga pembangunan
dua (2) buah jembatan dengan pagu Rp.10 Milir, masing-masing nilainya kurang lebih Rp.5
Miliar, hingga total nilai yang
digelontorkan oleh Pemkot Depok untuk membangun sarana akses jalan tersebut
tahun 2020 kurang lebih Rp.35 Miliar dari
uang rakyat tersebut.
Akibat adanya perubahan
nama pemenang tender lelang tersebut, hingga sampai saat ini permasalahannya
masih ditangani oleh pihak Direktur Krimial Khusus (Dirimkus) Polda Metro Jaya,
karena ada pihak-pihak dari LSM Anti Korupsi yang melaporkanya. Hal itu terkait
dengan masalah keabasahan daripada berkas adminsitrasi, sebab tempat kantor daripada PT. Anggita Teguh
Putra tidak sesuai dengan data administrasi sebenarnya yang diserahkan kepada pihak LPSE,
karena PT Anggita Teguh Putra alamatnya sudah
berubah alias kantornya sudah pindah. Hal
itu menjadi sotoran, karena ada dugaan kesengajaan dan kecerobohan pihak daripada panitia lelang pokja ULP Kota Depok, dimana tidak benar-benar melakukan
klarifiikasi untuk meninjau keberadaan kantornya ke lapangan di wilayah
Kebonsereh, Jakarta Pusat.
Sementara itu, PT. Anggita Teguh Putra sebagai pelaksana proyek Jalan GDC Kota Kembang dengan nilai kontrak sebesar Rp.22.567.077.280 tersebut, rupanya dari segi kemampuan keuangan/finansial untuk membiayai kegiatan proyek tersebut dananya terbatas, maka hal itu diilakukanlah solusi dengan bergabungnya beberapa perusahaan PT untuk menanggulangi kekurangan dana untuk pembiayaan pekerjaan proyek tersebut. Dengan istilah Konsorsium alias patungan dari 5 perusaahn PT kelas papan atas di Kota Depok, (katanya dengan istiah dari group kontraktor 9 Naga), bersatu menggalang dana untuk menyelesaikan pelaksanan pekerjaan pembanguan proyek GDC Kota Kembang, karena proyek itu harus dilaksanakan dengan pendanaan Full Fiancering, alias dikerjakan dulu seluruhnya proyek tersebut hingga selesai , baru ada pembayaran.
Sementara itu pula , dalam proses mengerjakan proyek Jalan GDC Kota Kembang itu, rupanya pihak kontraktor pelaksana mendapat sortaan pula dari publik, sebab dalam mengerjakan proyek jalan itu, jelas-jelas dengan menggunakan barang bekas Coun blok (semen pembatas jalan) di sepanjang proyek jalan kota kembang, juga kwalitas pengecoran, jalan tersebut baru dikerjakan sudah mengalami retak-retak. Akibat kejadian tersebut hal itu juga sudah dilaporkan terhadap Ombudsmen DKI Jakarta.
Menurut kalangan pihak kontraktor Depok mengatakan, harusnya
barang bekas Coun Blok yang sebelumnya digunakan pembatas jalan tersebut, lalu
digunakan lagi oleh kontraktor pelaksana, maka hal itu menyalahi aturan, sebab barang bekas itu adalah menjadi Aset Pemkot Depok, kok
digunakan kontraktor lagi?
Namun lain jawaban
daripada Kadis PUPR Kota Depok Dadan Rustndi, mengatakan, bahwa penggunakan
daripada bahan Coun blok tersebut adalah tidak menyalahi aturan, karena memang
dari perencanaan dalam RAB proyek tesebut memang perencanan seperti itu,
jawaban Dadan, saat dikonfirmasi.
Ahirnya dengan adanya
jawaban daripada Kadis PUPR tersebut, terkait sahnya digunakannya barang bekas
coun blok , pihak LSM akan mencari gambar proyek dan speeck daripada proyek tersebut, termasuk Rencana Anggaran Biaya
(RAB), “kami akan cari dan buktikan nanti siapa yang berbohong, ucap LSM
tersebut.
Lanjutnya, masa proyek
dengan biaya puluhan miliar masih diperbolehkan
untuk menggunakan barang bekas, hal itu aneh tapi nyata dilakukan, yang kita tanyakan bagimana pihak DPRD Kota
Depok Dallam fungi pengawsannya? Apakah mereka juga iktu KKN karena adanya proyek
Kelompok Berpikir(Pokir) setiap tahun digelontorkan? ucap mereka.(dip/red)