Diduga Kontraktor PelaksanaTerbatas Dananya : Sebanyak 5 Kontraktor Sebagai Konsorsium Untuk Membiayai Proyek Jalan GDC Kota Kembang

 

Diduga Kontraktor PelaksanaTerbatas Dananya : Sebanyak 5 Kontraktor Sebagai Konsorsium Untuk Membiayai Proyek Jalan GDC Kota Kembang

Diduga Kontraktor PelaksanaTerbatas Dananya : Sebanyak 5 Kontraktor Sebagai Konsorsium Untuk Membiayai Proyek Jalan GDC Kota Kembang

Depok, SI

Proyek Jalan Grand Depok City (GDC), yang melintasi kawasan perumahan Kota Kembang, yang juga   menjadi kawasan kegiatan bisnis juga merupakan kawasan perkantoran pemerintahan, seperti Kantor DPRD, Kantor Pengadilan Negeri, Kejaksaan, dan kantor lainnya berada disana.

Maka sangat wajar Pemkot Depok meningkatkan pembangunan Jalan DGC tersebut dengan Jalan Hot Mix Beton yang berkwalitas, untuk kelancaran arus lalu lintas di kawasan kota kembang tersebut.

Akhirnya Pemkot Depok melalui Dinas PUPR  menganggarkan dana dari APBD Kota Depok untuk membangun peningkatan Jalan Raya DGC Kota Kembang tersebut dengan pagu  anggaran sebesar kurang lebih Rp.25 Miliar, serta   juga pembangunan dua (2) buah jembatan dengan pagu Rp.10 Milir,  masing-masing nilainya kurang lebih Rp.5 Miliar, hingga  total nilai yang digelontorkan oleh Pemkot Depok untuk membangun sarana akses jalan tersebut tahun 2020  kurang lebih Rp.35 Miliar dari uang rakyat tersebut.

Sebagai pemenang tender lelang pembangunan sarana jalan GDC, yang diumumkan oleh pihak LPSE Kota Depok  adalah PT.Anggita Teguh Putra dengan penawaran harga sebesar Rp..22,567.077.280. Namun sebelumya  pemenang tender tersebut sudah dimenangkan oleh PT.Struktural Pecast Concrete Indonesia dengan penawaran harga sebesar Rp.22.751806.000, namun  entah kenapa dalam hitungan Jam, besoknya jadi berubah pemenangnya menajdi PT Anggita Teguh Putra, hal itu menjadi misterius.

Akibat adanya perubahan nama pemenang tender lelang tersebut, hingga sampai saat ini permasalahannya masih ditangani oleh pihak Direktur Krimial Khusus (Dirimkus) Polda Metro Jaya, karena ada pihak-pihak dari LSM Anti Korupsi yang melaporkanya. Hal itu terkait dengan masalah keabasahan daripada berkas  adminsitrasi, sebab   tempat kantor daripada PT. Anggita Teguh Putra tidak sesuai dengan data administrasi  sebenarnya yang diserahkan kepada pihak LPSE, karena  PT Anggita Teguh Putra alamatnya sudah berubah alias  kantornya sudah pindah. Hal itu menjadi sotoran, karena ada dugaan kesengajaan  dan kecerobohan pihak daripada panitia lelang  pokja ULP Kota Depok,  dimana tidak benar-benar melakukan klarifiikasi untuk meninjau keberadaan kantornya ke lapangan di wilayah Kebonsereh, Jakarta Pusat.

Namun oleh kalangan LSM dan Kontraktor Kota Depok akhirnya tercium pula adanya dugaan KKN terkait dimenagkannya PT. Anggta Teguh Putra oleh pihak ULP Kota Depok, yang diumumkannya lewat LPSE, yaitu diduga kuat adanya intervensi dari pejabat yang berkuasa selaku penegak hukum di Kota Depok ini, hal itu merupakan jatah mereka sebagai beking untuk oknum-oknum pejabat yang bermasalah, karena selama ini para oknum-oknum pejabat tersebut tidak pernah dijadikannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran dari APBD Kota Depok, walaupun dua minimal alat bukti sudah lengkap, ucap kalangan kontraktor tersebut.

Sementara itu, PT. Anggita Teguh Putra sebagai pelaksana proyek Jalan GDC Kota Kembang dengan nilai kontrak sebesar Rp.22.567.077.280 tersebut,  rupanya dari segi kemampuan keuangan/finansial untuk membiayai kegiatan proyek tersebut dananya terbatas, maka hal itu diilakukanlah solusi dengan bergabungnya beberapa perusahaan PT untuk menanggulangi kekurangan dana untuk pembiayaan pekerjaan  proyek tersebut. Dengan  istilah Konsorsium alias patungan dari 5 perusaahn PT kelas  papan atas di Kota Depok, (katanya dengan istiah  dari group kontraktor  9 Naga), bersatu menggalang dana untuk menyelesaikan pelaksanan pekerjaan pembanguan proyek GDC Kota Kembang, karena proyek itu harus dilaksanakan dengan pendanaan Full Fiancering, alias dikerjakan dulu seluruhnya proyek tersebut hingga selesai , baru ada pembayaran.

Sementara itu pula , dalam proses mengerjakan proyek Jalan GDC Kota Kembang itu, rupanya pihak kontraktor pelaksana mendapat sortaan pula dari publik, sebab dalam mengerjakan proyek jalan itu, jelas-jelas dengan menggunakan barang bekas Coun blok (semen pembatas jalan) di sepanjang proyek jalan kota kembang, juga kwalitas pengecoran, jalan tersebut baru dikerjakan sudah mengalami retak-retak. Akibat kejadian tersebut hal itu juga sudah dilaporkan terhadap Ombudsmen DKI Jakarta.

Menurut kalangan  pihak kontraktor Depok mengatakan, harusnya barang bekas Coun Blok yang sebelumnya digunakan pembatas jalan tersebut, lalu digunakan lagi oleh kontraktor pelaksana, maka hal itu  menyalahi aturan, sebab barang bekas itu  adalah menjadi Aset Pemkot Depok, kok digunakan kontraktor  lagi?

Namun lain jawaban daripada Kadis PUPR Kota Depok Dadan Rustndi, mengatakan, bahwa penggunakan daripada bahan Coun blok tersebut adalah tidak menyalahi aturan, karena memang dari perencanaan dalam  RAB  proyek tesebut memang perencanan seperti itu, jawaban Dadan, saat dikonfirmasi.

Ahirnya dengan adanya jawaban daripada Kadis PUPR tersebut, terkait sahnya digunakannya  barang bekas  coun blok , pihak LSM akan mencari  gambar proyek   dan speeck daripada proyek  tersebut, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), “kami akan cari dan buktikan nanti siapa yang berbohong, ucap LSM tersebut.

Lanjutnya, masa proyek dengan biaya puluhan  miliar masih diperbolehkan untuk menggunakan barang bekas, hal itu aneh tapi nyata dilakukan,  yang kita tanyakan bagimana pihak DPRD Kota Depok Dallam fungi pengawsannya? Apakah mereka juga iktu KKN karena adanya proyek Kelompok Berpikir(Pokir) setiap tahun digelontorkan? ucap mereka.(dip/red)