Sekjen Kementerian PUPR RI Sudah Pensiun Namun Masih Diaktifkan Lagi Jadi Plt Sekjen

 

Sekjen Kementerian PUPR RI Sudah Pensiun Namun Masih Diaktifkan Lagi Jadi Plt Sekjen

Sekjen Kementerian PUPR RI Sudah Pensiun Namun Masih Diaktifkan  Lagi Jadi Plt Sekjen 

Jakarta, SI

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan  Rakyat (PUPR) Republik Indonesia (RI)  Basuki Hadi Muljono (BHM), nampaknya tidak mematuhi aturan terkait dengan UU ANS No.5 Tahun 2014, Pasal 20 : Jabatan ASN dipimpin Oleh ASN yang msih aktif. Sebab Sekjen  Kementerian PUPR RI Anita Firmnati sudah jelas-jelas pensiun sejak bulan July 2020 yang lalu. Anehnya Menteri PUPR  Basuki Hadi Muljono masih tetap mempertahankan Anita sebagai Sekjen, walapun statusnya memang jadi pejabat pelaksana tugas  (Plt). Namun hal tersebut menjadi tanda tanya bagi sejumlah ANS dari internal Kementerian PUPR itu sendiri.

Pegawai ASN di Kementetian PUPR, yang tidak mau disebutkan namanya  mengatakan, sangat aneh kebijakan daripada Menteri PUPR tersebut, seakan-akan tidak ada lagi pejabat ASN dari Kementerian PUPR Eselon I yang masih aktif, untuk dijadikan atau diangkat menjadi pejabat Plt Sekjen di Kementeria PUPR RI.  Sebab masih banyak pejabat Dirjen Eselon I dilingkungan Kementeria PUPR yang masih aktif untuk dijadikan pejabat Plt Sekjen, untuk menggantikan Anita Firmant yang sudah pensiun, lalu mengapa Menteri PUPR masih ngotot (keuh-keuh) untuk mempertahankan Firmanti yang jelas-jelas sudah pensiun, sebab dipertahankannya Anita Firmanti sebagai Plt Sekjen, maka hal itu sama saja menghambat karier ASN yang lainnya, dan kaderirasi akan mandeg” Ucap sejumlah ASN di Kementerian PUPR RI

Sementara itu, konfirmasi dilakukan kepada Menteri PUPR, namun protokol di lantai I sangat berbelit-belit dilakukan oleh Satuan Pengaman (Pandal), dengan berbagai macam-macam  alasan, terakhir ditanyakan surat bebas Covid 19, apakah tertular atau tidak, ujarya.

Harapan dari kalangan ASN internal Kementerian PUPR, agar Lembaga Komisi ASN (KASN) dapat berfungsi dengan baik sebagaimana mestinya. Demikian pula Kementerian Penertipan Aparatur Negara (PAN) dan  Reformasi Birokrasi (RB)  dapat melakukan fungsi kontrolnya terkait pejabat yang sudah pensiun kok masih diaktifkan. Serta Lembaga Negara  Ombudsmen RI (ORI) dapat melakukan ivestigasi terkait hal tersebut, imbuh mereka. (dip/red)