Sekjen Kementerian PUPR RI Sudah Pensiun Namun Masih Diaktifkan Lagi Jadi Plt Sekjen
Jakarta, SI
Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik
Indonesia (RI) Basuki Hadi Muljono (BHM),
nampaknya tidak mematuhi aturan terkait dengan UU ANS No.5 Tahun 2014, Pasal 20
: Jabatan ASN dipimpin Oleh ASN yang msih aktif. Sebab Sekjen Kementerian PUPR RI Anita Firmnati sudah jelas-jelas
pensiun sejak bulan July 2020 yang lalu. Anehnya Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono masih tetap
mempertahankan Anita sebagai Sekjen, walapun statusnya memang jadi pejabat
pelaksana tugas (Plt). Namun hal
tersebut menjadi tanda tanya bagi sejumlah ANS dari internal Kementerian PUPR
itu sendiri.
Pegawai ASN di Kementetian
PUPR, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, sangat aneh kebijakan daripada
Menteri PUPR tersebut, seakan-akan tidak ada lagi pejabat ASN dari Kementerian PUPR
Eselon I yang masih aktif, untuk dijadikan atau diangkat menjadi pejabat Plt
Sekjen di Kementeria PUPR RI. “Sebab masih banyak pejabat Dirjen Eselon I
dilingkungan Kementeria PUPR yang masih aktif untuk dijadikan pejabat Plt
Sekjen, untuk menggantikan Anita Firmant yang sudah pensiun, lalu mengapa
Menteri PUPR masih ngotot (keuh-keuh) untuk mempertahankan Firmanti yang
jelas-jelas sudah pensiun, sebab dipertahankannya Anita Firmanti sebagai Plt
Sekjen, maka hal itu sama saja menghambat karier ASN yang lainnya, dan
kaderirasi akan mandeg” Ucap sejumlah ASN di Kementerian PUPR RI
Sementara itu, konfirmasi dilakukan kepada Menteri PUPR, namun protokol di lantai I sangat berbelit-belit dilakukan oleh Satuan Pengaman (Pandal), dengan berbagai macam-macam alasan, terakhir ditanyakan surat bebas Covid 19, apakah tertular atau tidak, ujarya.
Harapan dari kalangan ASN
internal Kementerian PUPR, agar Lembaga Komisi ASN (KASN) dapat berfungsi
dengan baik sebagaimana mestinya. Demikian pula Kementerian Penertipan Aparatur
Negara (PAN) dan Reformasi Birokrasi
(RB) dapat melakukan fungsi kontrolnya
terkait pejabat yang sudah pensiun kok masih diaktifkan. Serta Lembaga Negara Ombudsmen RI (ORI) dapat melakukan ivestigasi
terkait hal tersebut, imbuh mereka. (dip/red)