SK Pengembalian Sudah Dikirim Kepada BPPT : Kadis Komimfo Sidik Mulyono Masih Tetap Dipertahankan Walikota Depok
Depok, SI
Sidik Mulyono Kepala
Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Komimfo) Kota Depok, hingga saat ini masih
tetap bertahan dalam jabatannya, padahal Walikota Depok beberapa waktu lalu
telah melayangkan Surat Keputusan (SK) Walikota Depok terhadap Badan Pengkajian dan Penerapan Tehnologi (BPPT) di
Jakarta, dengan no surat, 800/3371/BKPSDM, sifatnya Segera, tanggal 25 Februari
2020, yaitu terkait pengembalian Sidik Mulyono ke tempat asalnya di BPPT
Jakarta.
Alasan Walikota Depok KH M Idris dulu untuk mengembalikan
Sidik Mulyono tersebut adalah,karena dulu Sidik Mulyono merupakan permomohonan status
pegawai yang diperjakan di Pemkot Depok melalui Lelang
Jabatan (Open Bidding), sebagai pejabat
pimpinan tinggi, Kepala Kadis Komimfo Kota Depok selama 3 (tiga) tahun,
terhitung sejak tanggal 19 Mei 2017 hingga tanggal 22 Mei 2020 lalu.
Akhirnya Dalam SK Walikota
Depok tersebut, M Idris selaku Walikota Depok juga mengucapkan terima kasih kepada
pihak BPPT, karena telah memberikan izin penugasan kepada Sidik Mulyono,
melalui surat no. B-236KA BPPT/SD/KP01-01/06/2017, tanggal 19 Juni 2017.
Dimana alasan utama
Walikota Depok terkait pengembalian Sidik Mulyono terhadap tempat asalnya
adalah hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PAN No,35 Tahun 2018 yakni
tentang penugasan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan pada Isntansi Pemerintah dan diluar
Instansi Pemerintah. Serta Hal itu juga diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No.5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi.”Bahwa
sudah tidak ada lagi pegawai yang dipekerjakan”. Dengan ini kami mengembalikan
pegawai BPPT atas nama Dr.Ir. Sidik Mulyono M.Eng,NIP 196701241986021001, setelah
selesai masa dipekerjakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020, serta ucapan
terimakasih atas kontribusinya terhadap Pemerintah Kota Depok.
Namun SK Walikota Depok
terkait pengembalian dirinya itu, langsung ditentang oleh Sidik Mulyono, dengan
mengatakan bahwa terkait pengembalian dirinya itu adalah tidak sah, sebab
Walikota Depok tidak lagi berwenang membuat surat keputusan yang strategis, bahwa M Idris selaku Walikota Depok tidak lagi berwenang mengeluarkan SK,
karena alasan Pilkada Kota Depok 9
Desember 2020, dimana Walikota Depok tidak lagi berwenang membuat surat SK
terkait pemulangan dirinya ke BPPT.
Bahkan Kadis Komimfo tersebut melakukan upaya perlawanan hukum terhadap Walikota Depok M
Idris, dengan melaporkan permasalahan tersebut kepada Badan Komisi Aparatur
Sipil Negara (KASN), kepada Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, juga
melaporkan M Idris kepada Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Depdagri, dengan
mengatakan bahwa dirinya telah dizolimi oleh Walikota Depok, “apa salah saya? Ucap
Sidik Mulyono saat itu.
Sidik Mulyono Sudah
Menjadi Pegawai Tetap di Pemkot Depok
Sementara itu, dalam
suasana proses Pilkada Kota Depok saat ini, terkait adanya informasi dari Kepala
Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM
Kota Depok Supian Suri, yang mengatakan, bahwa Sidik Mulyono sudah menjadi
pegawai tetap di Pemkot Depok, alias tidak jadi pindahkan atau dipulangkan ke tempat asalanya di BPPT
Jakarta.
Konfirmasi dengan
Supian Suri Kepala BKPSDA Kota Depok membenarkan terkait posisi Sidik Mulyono
yang tidak jadi dipulangkan ke BPPT di Jakarta, “Ya, pak Sidik akhirnya mengajukan surat ke pak Walikota Depok, untuk
bisa tetap berkarier di Pemkot Depok bertugas, dan pak Walikota menyetujuinya,
ujar Supain menjelaskan
Namun ketika konfirmasi
dilanjutkan kepada Supian Suri terkait, adanya surat pembatalan atau surat yang menganulir SK Walikota Depok
kepada pihak BPPT yaitu bahwa Walikota Depok sudah membuatkan SK yang baru lagi kepada BPPT untuk menganulir SK sebelumnya
tentang pemulangan Sidik tersebut, namun sangat disayangkan Kepala Badan Kepegawaian tersebut tidak bisa menjelaskannya.
Terkait pilihan Sidik Mulyono tetap memilih berkarier di Pemkot Depok, hal itu menjadi sikap pro kontra dikalangan elit politik di Kota Depok terkait sepak terjang Sidik Mulyono yang dulu melakukan perlawanan kepada M Idris Walikota Depok.
Salah seoran kader Partai Politik Di Kota Depok mengatakan, sebaiknya Walikota Depok harus bersikap taransparan terkait dengan masalah Sidik Mulyono yang hingga sampai saat ini masih tetap menjabat sebagai Kadis Komimfo Kota Depok. sebab selama ini kita diam bukan berarti kita tidak mengamatinya.
Lanjutnya, Walikota Depok dalam mengelola pemerintahan di
Kota Depok ini, jangan seperti mengelola management keluarga atau management system
elit Oligharchi. Kota Depok ini harus dikelola dengan profesioal dan
taransparan, jangan ada sikap suka tidak suka, demi kepentingan politiknya.
Sebab dulu begitu marah dan bencinya sama saudara Sidik Mulyono dengan membuat
SK Walikota Depok terkait pemulangannya ke BPPT, namun saat ini karena demi kepentingan
Pilkada Kota Depok, terkait menyangkut
kekuasaan, katanya Sidik Mulyono dengan gampangnya diterima kembali menjadi
pegawai tetap di Pemkot Depok, hal itu tidak masuk akal, ujar politisi tersebut
Kata politisi tersebut,
maka timbul pertanyaan saya, sejak kapan
Walikota Depok menganulir SK Walikota Depok sebelumnya terkait pemulangan
daripada Sidik Mulyono ke BPPT. Apakah sudah ada SK Walikota Depok yang baru untuk menganulir SK
sebelumnya terkait pembatalan pemulangan
Sidik Mulyono ke BPPT? Hal itu harus dijelaskan, ujarnya.
Mengingat saat ini
dalam proses Pilkada di Kota Depok, dimana bahwa Walikota dan Wakil Walikota Depok
sudah demisior, alias tidak lagi aktif karena sudah ada pejabat Plt Walikota
Depok, maka kebijakan tidak mungkin lagi dibuatkan oleh KH M Idris. Atau
kemungkinan apakah sebelum ada pejabat Plt Walikota Depok bahwa SK Walikota
Depok dibuatkan lagi kepada BPPT untuk menganulir SK sebelumnya? Maka hal itu
tidak mungkin, sebab 6 bulan sebelum Pilkada bahwa Walikota Depok tidak bisa
lagi membuat atau mengeluarkan kebijakan yang strategis. Untuk itu agar pihak
Komisi A DPRD Kota Depok bidang pemerintahan, dapat segera mengadakan
klarifikasi pejabat Walikota Depok terkait hal itu, imbuhnya. (dip/red)