SK Pengembalian Sudah Dikirim Kepada BPPT : Kadis Komimfo Sidik Mulyono Masih Tetap Dipertahankan Walikota Depok

 

SK Pengembalian Sudah Dikirim Kepada BPPT : Kadis Komimfo Sidik Mulyono Masih Tetap Dipertahankan Walikota Depok

 SK Pengembalian Sudah Dikirim Kepada BPPT  : Kadis Komimfo   Sidik Mulyono Masih Tetap Dipertahankan Walikota Depok

Depok, SI

Sidik Mulyono Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Komimfo) Kota Depok, hingga saat ini masih tetap bertahan dalam jabatannya, padahal Walikota Depok beberapa waktu lalu telah melayangkan Surat Keputusan (SK) Walikota Depok terhadap Badan  Pengkajian dan Penerapan Tehnologi (BPPT) di Jakarta, dengan no surat, 800/3371/BKPSDM, sifatnya Segera, tanggal 25 Februari 2020, yaitu terkait pengembalian Sidik Mulyono ke tempat asalnya di BPPT Jakarta.

Alasan Walikota  Depok KH M Idris dulu untuk mengembalikan Sidik Mulyono tersebut   adalah,karena dulu Sidik Mulyono  merupakan permomohonan status  pegawai yang  diperjakan di Pemkot Depok melalui Lelang Jabatan (Open Bidding), sebagai  pejabat pimpinan tinggi, Kepala Kadis Komimfo Kota Depok selama 3 (tiga) tahun, terhitung sejak tanggal 19 Mei 2017 hingga tanggal  22 Mei 2020 lalu.

Akhirnya Dalam SK Walikota Depok tersebut, M Idris selaku Walikota Depok juga mengucapkan terima kasih kepada pihak BPPT, karena telah memberikan izin penugasan kepada Sidik Mulyono, melalui surat no. B-236KA BPPT/SD/KP01-01/06/2017, tanggal 19 Juni 2017.

Dimana alasan utama Walikota Depok terkait pengembalian Sidik Mulyono terhadap tempat asalnya adalah hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri PAN No,35 Tahun 2018 yakni tentang penugasan pegawai negeri sipil yang dipekerjakan  pada Isntansi Pemerintah dan diluar Instansi Pemerintah. Serta Hal itu juga diatur dalam Peraturan Badan  Kepegawaian Negara (BKN)  No.5 Tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi.”Bahwa sudah tidak ada lagi pegawai yang dipekerjakan”. Dengan ini kami mengembalikan pegawai BPPT atas nama  Dr.Ir. Sidik Mulyono M.Eng,NIP 196701241986021001, setelah selesai masa dipekerjakan sampai dengan tanggal 22 Mei 2020, serta ucapan terimakasih atas kontribusinya terhadap Pemerintah Kota Depok.

Namun SK Walikota Depok terkait pengembalian dirinya itu, langsung ditentang oleh Sidik Mulyono, dengan mengatakan bahwa terkait pengembalian dirinya itu adalah tidak sah, sebab Walikota Depok tidak lagi berwenang membuat surat keputusan yang strategis,  bahwa M Idris selaku Walikota Depok tidak lagi berwenang mengeluarkan SK, karena alasan  Pilkada Kota Depok 9 Desember 2020, dimana Walikota Depok tidak lagi berwenang membuat surat SK terkait pemulangan dirinya ke BPPT.

Bahkan Kadis Komimfo  tersebut melakukan upaya  perlawanan hukum terhadap Walikota Depok M Idris, dengan melaporkan permasalahan tersebut kepada Badan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kepada Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi, juga melaporkan M Idris kepada Dirjen Otonomi Daerah (Otda)  Kementerian Depdagri, dengan mengatakan bahwa dirinya telah dizolimi oleh Walikota Depok, “apa salah saya? Ucap Sidik Mulyono saat itu.

Sidik Mulyono Sudah Menjadi Pegawai Tetap di Pemkot Depok

Sementara itu, dalam suasana proses Pilkada Kota Depok saat ini, terkait adanya informasi dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Depok Supian Suri, yang mengatakan, bahwa Sidik Mulyono sudah menjadi pegawai tetap di Pemkot Depok, alias tidak jadi pindahkan  atau dipulangkan ke tempat asalanya di BPPT Jakarta.

Konfirmasi dengan Supian Suri Kepala BKPSDA Kota Depok membenarkan terkait posisi Sidik Mulyono yang tidak jadi dipulangkan ke BPPT di Jakarta, “Ya, pak Sidik akhirnya mengajukan surat ke pak Walikota Depok, untuk bisa tetap berkarier di Pemkot Depok bertugas, dan pak Walikota menyetujuinya, ujar Supain menjelaskan

Namun ketika konfirmasi dilanjutkan kepada Supian Suri terkait, adanya surat pembatalan atau surat  yang menganulir SK Walikota Depok kepada pihak BPPT yaitu bahwa Walikota Depok sudah membuatkan SK yang baru  lagi kepada BPPT untuk menganulir SK sebelumnya tentang pemulangan Sidik tersebut, namun sangat disayangkan Kepala Badan Kepegawaian  tersebut tidak bisa  menjelaskannya.

Terkait pilihan Sidik Mulyono tetap memilih berkarier di Pemkot Depok, hal itu menjadi sikap pro kontra dikalangan elit politik di Kota Depok terkait sepak terjang Sidik Mulyono yang dulu melakukan perlawanan kepada M Idris Walikota Depok.

Salah seoran kader Partai Politik Di Kota Depok mengatakan, sebaiknya Walikota Depok harus bersikap taransparan terkait dengan masalah Sidik Mulyono yang hingga sampai saat ini masih tetap menjabat sebagai Kadis Komimfo Kota Depok. sebab selama ini kita diam bukan berarti kita tidak mengamatinya.

Lanjutnya,  Walikota Depok dalam mengelola pemerintahan di Kota Depok ini, jangan seperti mengelola management keluarga atau management system elit Oligharchi. Kota Depok ini harus dikelola dengan profesioal dan taransparan, jangan ada sikap suka tidak suka, demi kepentingan politiknya. Sebab dulu begitu marah dan bencinya sama saudara Sidik Mulyono dengan membuat SK Walikota Depok terkait pemulangannya ke BPPT, namun saat ini karena demi kepentingan Pilkada Kota Depok, terkait  menyangkut kekuasaan, katanya Sidik Mulyono dengan gampangnya diterima kembali menjadi pegawai tetap di Pemkot Depok, hal itu tidak masuk akal, ujar politisi tersebut

Kata politisi tersebut, maka timbul  pertanyaan saya, sejak kapan Walikota Depok menganulir SK Walikota Depok sebelumnya terkait pemulangan daripada Sidik Mulyono ke BPPT. Apakah sudah ada  SK Walikota Depok yang baru untuk menganulir SK sebelumnya  terkait pembatalan pemulangan Sidik Mulyono ke BPPT? Hal itu harus dijelaskan, ujarnya.

Mengingat saat ini dalam proses Pilkada di Kota Depok, dimana bahwa Walikota dan Wakil Walikota Depok sudah demisior, alias tidak lagi aktif karena sudah ada pejabat Plt Walikota Depok, maka kebijakan tidak mungkin lagi dibuatkan oleh KH M Idris. Atau kemungkinan apakah sebelum ada pejabat Plt Walikota Depok bahwa SK Walikota Depok dibuatkan lagi kepada BPPT untuk menganulir SK sebelumnya? Maka hal itu tidak mungkin, sebab 6 bulan sebelum Pilkada bahwa Walikota Depok tidak bisa lagi membuat atau mengeluarkan kebijakan yang strategis. Untuk itu agar pihak Komisi A DPRD Kota Depok bidang pemerintahan, dapat segera mengadakan klarifikasi pejabat Walikota Depok terkait hal itu, imbuhnya. (dip/red)