Terindikasi Melakukan Dugaan Korupsi : Pencairan Dana Kegiatan Koni Tampa Sepengetahuan Ketua Pengcap Pertina Kota Depok

 

Terindikasi Melakukan Dugaan Korupsi : Pencairan Dana Kegiatan Koni Tampa Sepengetahuan Ketua Pengcap Pertina Kota Depok


Terindikasi Melakukan Dugaan  Korupsi : Pencairan Dana Kegiatan Koni Tampa Sepengetahuan Ketua Pengcap Pertina Kota Depok

Depok, SI

Kepengrusan  Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Depok dibawah kepengurusan Amri Yusra selaku ketua Koni Kota Depok semakin tidak kondusif, dimana faktanya kalangan Pengurus Cabang (Pengcab) Olahraga dalam tubuh Koni Kota Depok tersebut sudah banyak yang tidak sejalan dengan kepemimpinan ketua Koni Kota Depok tersebut.

Ketidak cocokan Ketua Koni Kota Depok Amri Yusra, hal itu diawali dengan terpilihnya kembali Amri Yusra periode yang ketiga kali, dengan memaksakan diri dengan melanggar AD/ART Koni Kota Depok itu sendiri. Pdahal dalam AD/ART Koni Kota Depok tersebut, dengan jelas dalam aturannya tercantum bahwa Ketua Koni hanya bisa menjabat sebanyak dua periode (dua kali) berturut-urut. Namun karena saat itu Walikota Depok dipinpin oleh Nurhamudi Ismail dan dilanjutkan oleh KH M Idris selaku Walikota Depok dari PKS, maka Amri Yusra mantan Wakil Ketua DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS tersebut  lenggang kangkung dipilih kembali untuk menjabat yang ketiga kalinya, walaupun hal itu jela-jelas melanggar aturan dalam AD/ART Koni Kota Depok itu sendiri. Demikian disampikan oleh Roni Maliokolsu, dalam Rilisnya yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang (Pencab) Persatuan Tinju Amatir (Pertina) Kota Depok.

Sementara itu, akibat kekuasaan Ketua Koni Kota Depok sudah terlalu lama, maka sikap kepemimpinannya semakin menjadi-jadi alias tindaknnya semakin arogan dan  tidak bisa dikontrol oleh kalangan pengurus Koni itu sendiri,  sikapnya jadi bertangan besi, dimana apabila ada pengurus  pengcab yang memprotes kinerja daripada Ketua Koni, maka pengurus Pengcap tersebut diancam tidak akan mencairkan dana operasional pencap yang mengkritisi itu.

Seperti halnya yang diceritakan oleh Roni Mariolkosu, bahwa baru-baru ini dana operasioanl Pencab Pertina Kota Depok dicairkan di Bank Jabar Banten (BJB) Kota Depok tampa ada persetujuan atau tanda tangan daripada Ketua Pengcap Pertina Kota Depok itu sendiri. Bahkan surat pengajuan pencairan dana Pembinaan Prestasi (Binpres) untuk kegiatan Olehraga di Koni Jabar di Bandung tampa menggunakan Kop Surat Resmi dari Pengcap Pertina, bisa diakomodir oleh pihak Bank BJB, dengan rekomendasi dari Ketua Koni Kota Depok.

Menurut Roni, tindakan pencairan dana Binpres Pengcap Pertina Kota Depok tersebut, hal itu sudah menyalahi prosedur sebagaimana mestinya dalam peraturan perundang-undangan, seperti  yang dilakukan oleh Ketua Koni Kota Depok Amri Yusra. Dengan jelas tindakan menyalahgunakan jabatan dan wewenang yang dimilikinya, yang mengarah terhadap tindakan Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN). Hal itu terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No.31 Tahun 199 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Lanjut Roni, kita juga menyesalkan management daripada BJB Kota Depok, mengapa  hal itu bisa terjadi, serta diakomodir  pencairan dana Binpres tersebut oleh Bank BJB Kota Depok, yakni tampa menggunakan Logo Kop Surat dari Pencab Pertina Kota Depok, serta tidak adanya tercantun tanda tangan persetujuan Ketua Pencab Petina Kota Depok selaku yang mengajukan dana Binpres tersebut. Makah hal itu akan kami laporkan terlebih dahulu terhadap management Direksi Bank BJB dipusat Bandung. Kemudain kita akan ke Polda Metro Jaya untuk melaporkannya.ucapnya (dip/red)