Harusnya Pemkab Bogor Mendahulukan Keselamatan Warganya : Proyek Rp 200 M Peningkatan Jalan dan Pendistrian Kandang Roda Kab Bogor Harusnya Ditunda Dulu Dimasa Pandemi Virus Corona 19

 

Harusnya Pemkab Bogor Mendahulukan Keselamatan Warganya : Proyek Rp 200 M Peningkatan Jalan dan Pendistrian Kandang Roda Kab Bogor Harusnya Ditunda Dulu Dimasa Pandemi Virus Corona 19

 


Cibinong, SI

Terkait adanya proyek peningkatan jalan dan pedestrian jalan kandang roda dengan nilai  ratusan milyar rupiah, hal itu sama saja dengan  menciderai rasa keadilan   dimata warga  masyarakat kabupaten Bogor, dengan kondisi dimasa pandemi covid -19 ini, sebab warga juga mengalami kesuitan ekonomi untuk menyambung hidup dalam kesehariannya.

Hal tersebut berkaitan dengan adanya Proyek peningkatan jalan kandang roda pakan sari kec Cibinong  dan peningkatan jalan kandang roda  kec. Sentul, serta  pendestrian jalur jalan kandang roda pakan sari. Tahun Anggaran 2020, dengan total nilai proyek  tersebut kurang lebih sebesar 200. Milyar. Proyek itu dilaksanakan oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang  (PUPR) Kabupaten Bogor, serta pihak ketiga yang mengerjakan proyek tersebut adalah selaku penyedia  penyedia barang dan jasa  dari .PT. TBI,  PT. HMP dan PT. VUP

Menurut warga setempat Kab Bogor, harusnya proyek tersebut ditunda dulu pelaksaan pekerjaannya, karena mengingat saat ini dengan siatuasidan kondisi masa pandemic Virus Conora 19. Jadi anggaran tersebut lebih baik disalurkan atau diutamakan dulu untuk penanganan dana Covid Virua 19, untuk kesehatan warga Kab Bogor, serta untuk membenahi perekonomian warga masyarakat ekonomi lemah, dengan menyalurkan Bansos, serta untuk memberikan stimulus bantuan kepada warga yang tidak mampu, karena  saat ini banyak warga yang kena PHK dari perusahaan, dan ekonomi masyarakat keadaan lumpuh. Dimana siatuasinya saat ini dalam keadaan resesi ekonomi. Ucap warga tersebut.

Hal tersebut juga diamine oleh  Ketua LSM Lembaga Pengawasan Reformasi Indoensia Aidil Afdal mengatakan,   terkait  dengan masalah adanya tiga mega proyek bernilai sangat  fantastik yang dilaksanakan oleh dinas pekerjaan umum dan penataan ruang kabupaten bogor .dimasa pandemi corona virus disease 2019 (covid"19), harusnya hal itu ditunda dulu pelaksaannya, utamakan dulu keselamatan dan kesehatan warga masyarakat, serta pulihkan ekonomi warga, denga memberikan Bansos, sembako dan stimulus permodalan, agar warga punya daya beli ekonomi dan bisa bertahan hidup untuk kebutuhan sehari-harinya. Maka disinilah sangat penting  kehadiran negara/pemerintah untuk melindungi warganya, sebab masyarakat sudah membuat kontrak sosial dengan negara, dalam hal ini Pemkab Bogor harus melindungi warganya, disaat membutuhkan uluran tangan Ucap Aidil.

Lanjut Aidil Afdal. jika merujuk Keputusan Bersama, Mentri Dalam Negri Republik Indonesia .dan Mentri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 119 /2813/SJ .tentang percepatan penyesuian anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2020. Dalam rangka penanganan Virus  corona  disease 2019.  (Covid"19) serta pengamanan daya beli masyarakat dan perekonomian nasioanal . Jadi Pemerintah daerah dalam hal ini Pemkab Bogor harus patuh terhadap Pemerintah Pusat

Jadi, Proyek peningkatan jalan dan pembuatan pendestria dengan menelan anggarankurang lebih sebesar Rp.200.milyar tersebut sangat layak di tunda dulu pelaksanaannya, karena hal itu  bukan kebutuhan yang sangat mendesak dimasa pandemi corona virus desease 2019 (covid "19). Ini.

Terkesan kepemimpinan  Bupati Bogor beserta jajarannya, khususnya Kadis PUPR Bimantoro, dinilai public  tidak memiliki rasa "sense of crisis " akan kondisi kehidupan sosial ekonomi masyarakat .yang sangat menderita akibat dampak pandemi corona virus deasense 2019 (COVID 19") ujar aidil afdal.

Harusnya Plang Papan Nama proyek dan pembuatan direksi keet itu harus di lakukan karena perintah peraturan presiden (perpres) RI. Nomor: 16 tahun 2018 .tentang pengadaan barang / jasa pemerintah . Apalagi papan nama proyek itu bagian dari wujud transparansi penggunaan keuangan daerah . Sebab Negara mengamanahkan  melalui  undang undang RI .nomor :17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara  yang bersih dari KKN dan bertanggungjawab. (dip/red)