Perpanjangan PPKM dengan Tetap Perketat Prokes

 

Perpanjangan PPKM dengan Tetap Perketat Prokes

 Perpanjangan PPKM dengan Tetap Perketat Prokes

Bogor, SI

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro telah dievaluasi pada beberapa waktu lalu di Sekretariat Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor. Dari hasil evaluasi itu diputuskan, PPKM diperpanjang dengan beberapa penyesuaian dengan perkembangan kondisi. Pada prinsipnya PPKM diberlakukan dengan tetap memperketat protokol kesehatan.

Tetapi pada PPKM yang berlaku kali ini ada pelonggaran kebijakan yang mengizinkan pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, yang sebelumnya diatur hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB. Menurut Walikota Bogor, Bima Arya  kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 2 Tahun 2021.

Berdasarkan instruksi itu, Pemkot Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Bogor Nomor 440/981-Huk.Ham/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Tingkat Kelurahan dalam Rangka pengendalaian Corona Virus Disease 2019 di Kota Bogor.

Selain itu,  dari hasil evaluasi telah memutuskan kebijakan ganjil genap di Kota Bogor diperpanjang hingga akhir Februari ini. “Tadi kami menyepakati ganjil genap Insya Allah akan dilanjutkan setiap Sabtu, Minggu dan Hari Libur Nasional. Tetapi dibatasi jam pemberlakuannya dari jam 09.00 - 18.00 WIB (sebelumnya 24 jam),” kata Bima Arya.

Diperpanjangnya ganjil genap ini, kata Bima, karena melihat hasil analisa data pada penerapan ganjil genap dua pekan sebelumnya yang menunjukan angka penurunan yang cukup baik, dari sisi mobilitas warga maupun angka kasus positif. 

“Satgas dan Forkopimda melakukan pembahasan. Kita melihat seluruh data menunjukan bahwa program PPKM Mikro dan Ganjil Genap menunjukan tingkat efektifitas yang sangat tinggi. Arus masuk kendaraan ke Kota Bogor, kerumunan yang berkurang dan yang paling penting adalah tren jumlah kasus positif Covid-19 yang menurun sangat signifikan,” jelas Bima.

Menurut Bima, perpanjangan ganjil genap juga harus dicari titik temu antara dimensi kesehatan dan juga dimensi ekonomi yang perlu diperhatikan. “Namun, beberapa data juga tadi dilakukan pembahasan bersama Forkopimda, ada penurunan di bidang ekonomi. Tingkat hunian hotel, kunjungan ke rumah makan, cafe, mall, pasar cukup menurun. Artinya dengan ganjil genap jam 09.00 - 18.00 masih memungkinkan untuk aktivitas ekonomi berjalan,” tutur Bima.

Di tempat yang sama, Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menyatakan bahwa secara umum pihaknya masih menggunakan pola ganjil genap seperti sebelumnya dengan 6 pos sekat dan 5 checkpoint serta 1 tim crowd free road.

“Sanksi juga masih sama. Kita mengacu kepada Perwali 107 karena ini bukan pelanggaran Undang Undang Lalu Lintas tapi tentang protokol kesehatan. Kecuali bagi para pelaku usaha yang sudah pernah dilakukan peneguran oleh tim Satgas Covid, lalu mengulangi kembali, maka kami akan mempertimbangnkan bersama Pak Kajari untuk menerapkan pidana dalam menegakkan aturan-aturan protokol kesehatan,” jelas Susatyo.

Sedangkan Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta mengatakan, kebijakan perpanjangan PPKM ini tak jauh berbeda dengan sebelumnya. Tujuh poin khusus dalam mengatur protokol kesehatan dan juga aktivitas masyarakat selama PPKM jilid tiga ini masih sama dengan sebelumnya. "Kota Bogor mengeluarkan tujuh poin secara khusus. Untuk kegiatan operasional di pusat perbelanjaan seperti mal diperkenankan sampai dengan pukul 21.00 WIB, hal tersebut tentunya tetap dengan penerapan protokol kesehatan," jelas Alma. Ia mengungkapkan, dalam pelaksanaannya, Pemkot Bogor akan dibantu TNI-Polri dalam melakukan pengawasan ketat terhadap tempat-tempat usaha dan kegiatan masyarakat. (Advertorial)

Tujuh Poin Pembatasan Kegiatan Masyarakat:

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 25 persen, kecuali untuk tempat/kerja instansi yang memberikan pelayanan masyarakat dengan jenis pelayanan tertentu, maka kehadiran disesuaikan dengan kebijakan pimpinan dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;

3. Memenuhi kebutuhan pokok masyarakat di pasar tradisional, toko pangan, non pangan dan swalayan tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus diatur oleh perangkat daerah terkait;

4. Melakukan pembatasan berupa:

a. Kegiatan di pusat perbelanjaan/mal dibuka sejak pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

b. Kegiatan restoran (makan/minum) ditempat sebanyak 25 persen dan layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional yang diatur sampai pukul 22.00 WIB) dengan penerapan protokol kesehatan;

5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

6. Mengizinkan pelaksanaan kegiatan di tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan khusus;

7. Menghentikan sementara kegiatan di tempat/fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya yang berpotensi kerumunan pada perkumpulan/pertemuan, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan khusus selanjutnya diatur oleh perangkat daerah terkait atau Satuan Tugas COVID-19 Kota Bogor. (red/adv)