Sekda Selaku Baperjakat Diduga Melanggar Aturan Perwali : Dugaan Penyelewengan dan Jabatan dan Kekuasaan Yang Dimiliki Pejabat Elit di Kota Bogor Terkait Adanya KKN

 

Sekda Selaku Baperjakat Diduga Melanggar Aturan Perwali : Dugaan Penyelewengan dan Jabatan dan Kekuasaan Yang Dimiliki Pejabat Elit di Kota Bogor Terkait Adanya KKN

Sekda  Selaku Baperjakat Diduga Melanggar Aturan Perwali : Dugaan Penyelewengan dan Jabatan dan Kekuasaan  Yang Dimiliki Pejabat Elit di Kota Bogor Terkait Adanya KKN

Bogor, SI

Saat ini informasi  bererdar di kalagan ASN Kota Bogor terkait dengan  adanya  Mutasi/Rotasi jabatan dilingkungan  Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bogor. Mutasi tersebut berkaitan erat dengan posisi    Sekda Kota Bogor Syarifah Sopiah  selaku  ketua  Badan Pertimbbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Pemkot  Bogor.

Tentu Sekda Kota Bogor selaku Ketua Baperjakat telah   memahami  terkait mekanisme aturan yang ada, yaitu tentang  adanya Peraturn Walikota  Bogor (Perwali) No 17 Tahun  2019, yakni tentang  Promosi Jabatan  mulai dari eselon  terendah hingga   ke eselon yang lebih  tinggi yaitu Eselon IV, III dan II (setingat Kepala Dinas)

Mekanisme terkait dengan Perwali, seorang ASN jika mau diangkat untuk menduduki sebuah jabatan structural,  harus  terlebih dahulu   memiliki Sertifikat keahlian dari Bappenas yakni  harus sudah lulus memiliki Sertifikasi   Pengadaan Barang & Jasa (PBJ) untuk dapat bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau sebagai Pengguna Anggaran (PA), hal itu disampaikan oleh LSM Barisan Monitoring Hukum (BMH) Kota Bogor bernama Irinto

Akan tetapi aturan Perwali tersebut tidak berlaku di salah satu di salah satu  Dinas/OPD  di Pemkot Bogor  yaitu di Badan Penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor. Sebab telah terjadi suatu keanehan  dan kejanggalan  dengan tidak patuhnya terhadap aturan yang ada.

Bahkan tindakan yang paling  menyolok dimata Publik di  kota Bogor adalah  dengan adanya pergantian pejabat Eselon II Kepala BPBD Kota Bogor  Priatna Syamsah  kepada  Theo sebagaiKepala BPBD yang baru dilantik oleh Walikota Bogor beberapa waktu lalu, maka hal itu menimbulkan gejolak dikalangan ASN.

Pergantian pejabat Priatna selakau Kepala BPBD Kota Bogor  amat sangat janggal dan aneh dengan menabrak segala aturan tersebut. Hal itu menjadi sebuah permasalahan  dan kekisruhan di gedung wakil rakyat Kantor  Gedung DPRD Kota Bogor. Sebab pihak DPRD Kota Bogor mempertanyakannya , yakni”mengapa hal itu bisa terjadi”   Ucap salh seorang anggot Dewan dari Komisi A, yang membidangi masalah hukum dan pemerintahan.

Posisi adanya   Perwali no 17 Tahun  2019, hal itu  bertujuan  untuk Uji Kopetensi  di tubuh ASN  itu sendiri, agar kinerja ASN  produktif dan baik dalam  menjalankan GOOD Government/ yakni menjalankan pemerintahan yang baik dan bersih. Namun dalam kennyataannya terkait dengan pelaksanaan aturan tersebut   di duga telah  langgar begitu saja oleh Sekda dan Walikota Bogor, dimana faktanya telah terjadi dianggkatnya pejabat Eselon II  bernama Theo menjadi Kepala BPBD Kota Bogor yang baru dengan menggangkangi berbagai aturan yang ada.

Sebab dengan diangkatnya Theo  menjadi kepala BPBD Kota Bogor, hal itu diduga karena Teo  belum memiliki sertifikat PBJ. Maka untuk menutui kekurangan tersebut, yaitu dengan adanya siasat atau modus  agar Teo bisa dilantik menjadi pejabat Eselon II dengan cara,dengn  tiba-tiba  merubah PERWALI Kota Bogor, dengan modus yaitu dengan alasan bahwa saat ini  masa pandemic  Virus Covid 19, maka   dianggap hal itu bukan merupakan persoalan seseorang yang diangkat dalam jabatan  yang penting ,. Sebab seolah-olah pejabat yang diangkat tersebut   sudah  melaksanakan  Pendidikan dan Latihan (diklat) di Bappenas.

Modus lainnya dengan  penganggangkatan promosi jabatan Eselon II  Kepala BPDB Kota Bogor bernama  Theo tersebut, yakni dengan menggunakan  Surat Keputusan (SK) yang  LAMA, tentu yang belum ada  perubahannya.

Maka pada intinya bahwa pengangkatan Teo selaku kepala BPBD Kota Bogor yang baru sangat  jelas dipaksakan  untuk  menggantikan Priatna  pejabat yang lama   dengan menabrak aturan yang ada. Meskipun aturan tersebut  dibuat sendiri oleh Walikota Bogor, namun dilanggar sendiri oleh Walikota Bogor, sesuai dengan seleranya sendiri, tampa mengindahkan norma dan etika yang ada, ujar Irianto

Diduga Kepala BPBD Kota Bogor Priatna Diganti Terkait Dana Rp..12 Milar

Terkait  rangkaian peristiwa penggantian   Priatna  kepada Theo untuk  menduduki jabatan orang nomor  satu di  tubuh  OPD BPBD   hal itu sangat erat kaitannya  bahwa Priatna  diduga  menolak pemberian Dana 12 Miliar kepada atasannya, dimana dana tersebut  merupakan   Hibah  dari Pemerintah Pusat dari Total dana hibah sebesar Rp.73 Miliar untuk  Disparbud Kota Bogor.

Sebabnya dengan penolakan Priatna adalah sangat masuk akal, karena turunya dana Hibah tersebut yaitu pada bulan  Nopember  Tahun 2020 lalu, sedangkan 15  Dedember 2020 sudah tutup pembukuan anggaran kas daerah,. Maka Priatna penuh ketakutan terkait dengan pertanggungjawaban nantinya, sebab bagaimana cara menyiasati pembukuan SPJ nya, karena bayang-bayang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) selalu didepan matanya, melihat kalangan pejabat tiap hari ada ditonton di TV.

Akhirnya terkait dengan dana  Rp.12 Miliar yang harus disetorkan tersebut  terhadap atasan, hal itu terkait dengan  adanya pemotongan langsung 10 % dari Dana total Rp.73 Miliar  tsb.

Dimana pemotongan dana sebesar 10 persen terebut, hal itu digunakan untuk   buat menyelesaikan kasus Sekolah Ibu (SI ), yang mengambang berkas kasusnya di kejaksaan negeri (Kejari) Bogor saat ini

Maka menurut Ketua  LSM BMH Bogor Raya  Irianto, jadi tidak menutup..... kemungkinan pemberian Dana Hibah ke 9 SKPD di Kota Bogor tersebut, juga di potong untuk kepentingan yang tidak  Lazim, maka hal itu menabrak aturan hukum yang ada. Tentu dengan modus operansi tersebut adalah merupakan  tindakan White Collar Crime (kejahatan kerah putih) yang  merupakan  masuk katagori  kejahatan tindak pidana korporasi, termasuk  mengarah kepada dugaan menyelewengkan  jabatan/kekuasaan  atau kewenangan yang dimilki oleh para pemangku kebijaka di Pemkot Bogor

Pertanyaan LSM BMH, dengan adanya gejala permasalahan diatas bagaimana dengan pertanggungjawaban Walikota, Wakil Walikota dan Sekda Kota Bogor kepada publik, apakah pihak DPRD sudah ikut cincai? Lalu bagaimana dengan pihak KPK dan Mabes Polri, apakah masih tidur dengan nenyenyak tampa melakukan suatu tindakan hukum terhadap adanya dugaan  di Kota Bogor tersebut, imbuhnya (dip/red)