Dalam Perda UMK Sebesar Rp.4 juta : Gaji Guru Honorer Kota Depok Sangat Terendah di Seluruh Wilayah NKRI Hanya Rp 1,7 Juta/bulan Depok, SI

 

Dalam Perda UMK Sebesar Rp.4 juta : Gaji Guru Honorer Kota Depok Sangat Terendah di Seluruh Wilayah NKRI Hanya Rp 1,7 Juta/bulan Depok, SI

 

Dalam Perda  UMK Sebesar Rp.4 juta : Gaji Guru Honorer  Kota Depok Sangat Terendah di Seluruh Wilayah NKRI Hanya Rp 1,7 Juta/bulan

Depok, SI

Dinas Penidikan Kota Depok saat ini kinerjanya disorot publik, hal itu terkait dengan masalah honorarium kalangan guru di Kota Depok yaitu jauh dibawah  dibawah (Upah Minimum Kota (UM)K Kota Depok, terjadi diruang lingkup Dinas Pendidikan Kota Depok dibawah Kepemimpinan Mohamad Thamrin selaku Kadis Pendidikan Kota Depok, hal itu disampaikan oleh Ronny Mariolkossu, matan salah seorang pendidik di Kota Depok menjelaskan beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, banyak guru-buru Honorer yang ada dilingkup sekolah-sekolah negeri SD sampai dengan SLTP  yang datang curhat menemui dirinya terkait dengan masalah gaji yang mereka terima sangat rendah setiap bulannya, yang hanya berkisar sebesar Rp.1.750.000 hingga Rp.2.000.000, (Satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah, hingga sampai dengan Dua Juta Rupiah) setiap bulannya.  Bahkan disalah satu sekolah negeri, ada yang menerima hanya sebesar Rp. 800 ribu bulan, hal itu sangat memprihatinkan bagi dunia pendidik tersebut.

Menurut Ronny, hal itu sangat bertentangan dengan masalah Upah Minimum Kota (UKM).yang tertera dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan masalah pengupahan yaitu sebesar kurang lebih Rp.4 juta/bulannya. Apalagi terkait dengan masalah pendidikan yang dituntut guru untuk mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara, serta mereka itu disebut  dengan sebutan pahlawan tampa jasa. Namun dalam kenyataannya bahwa para guru-guru tersebut sangat tertekan dan menderita secara lahir maupun bathin, sebab bagaimana seorang guru bisa bertahan menghidupi dirinya dan keluarganya dengan upah yang hanya sebesar Rp.1,7 juta setiap bulannya ditingkat Kota?  ujarnya.

Padahal Pemkot dan DPRD Kota Depok sudah membuat Peraturan Daerah (Perda) terkait dengan masalah penerapan Upah Minimum Tingkat Kota, namun hal itu kenapa tidak diterapkan bagi kalangan guru honores di Kota Depok?. Dalam kenyataannya bahwa anggaran di Dinas Pendidikan (Disdik)  Kota Depok sudah dianggrakan sebesar 20 persen dari APBD Kota Depok setiap tahunnya, termasuk hal iu untuk penggajian untuk guru honores,yang seharusnya para  guru honores di Kota Depok, mereka itu menerima gaji honores setiap bulannya sebesar kurang lebih Rp 4 juta/bulan, sebab sudah dianggarkan dalam APBD Kota Depok untuk Dinas Pendidikan, ungkap Ronny

Untuk itu, diharapkan agar Kadis dan Kabid Pendidikan SD dan SMP (Penidikan Dasar) dapat segera menjelaskannya kepada publik, agar tidak ada dusta diantara kita, khusunya kepada kalangan guru honorer tersebut. Sebab apabila tidak ada perbaikan terkait dengan masalah UMK para guru honorer tersebut, maka jangan salahkan kami akan laporkan masalah ini kepada pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab kami mencurigai adanya Kong kali kong alias KKN  terkait dengan anggaran guru honores tersebut, Kata Ronny, yang juga merupakan Ketua Pengcap Tinju Amatir (Pertina) Kota Depok tersebut. (rido/dip/red)