Tersangkanya Belum Diungkap Penyidik : Kasus Korupsi Pengadaan Alat Perlengkapan Dinas Damkar Masuk Tahap Penyidikan di Kejari Depok

 

Tersangkanya Belum Diungkap Penyidik : Kasus Korupsi Pengadaan Alat Perlengkapan Dinas Damkar Masuk Tahap Penyidikan di Kejari Depok

 Tersangkanya Belum Diungkap Penyidik : Kasus Korupsi Pengadaan Alat Perlengkapan Dinas Damkar Masuk Tahap Penyidikan di Kejari Depok

Depok, SI

Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat perlengkapan dan  pengamanan kelengkapan diri petugas Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Depok semakin jelas arah kasus  pemeriksaan tersebut yang dilakukan oleh penyidik Kejari Depok. Dugaan  korupsi  yang yang juga  melibatkan dilakukan   pihak ketiga selaku pengadaan  barang jasa yaitu  dari Perusahaan  CV Aditya, dengan Direkturnya bernama Hadi Efendi alias Adi Rakasiwi, yang juga  merupakan salah seorang oknum anggota PWI Kota Depok, hal tersebut berkaitan dengan oknum pejabat di Dinas Damkar Depok yakni oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) selaku penaggungjawab kegiatan pengadaan barng tersebut.

Sementara Kasi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu Murdianto menjelaskan kepada wartawan, pihaknya telah melanjutkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan  tersebut kepada  seksi tindak pidana khusus (Pidsus) Kejari Depok.

“artinya berkas tersebut dilanjutkan kepada seksi Pidsus, hal itu dilakukan setelah tim jaksa penyelidik dari seksi intelijen telah menentukan sikap dan mengambil kesimpulan terhadap data-data dan keterangan yang didapat. Sehingga kita berkesimpulan seksi tindak pidana khusus dapat menindak lanjuti rekomendasi dari seksi intelijen,” kata Herlangga kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Untuk itu Herlangga mengatakan, terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan ke Kejari Depok tersebut, selanjutnya akan dilakukan pendalaman oleh seksi tindak pidana khusus, artinya sudah masuk tahap penyidikan., ujarnya.

Disebutkan Herlangga pula,  dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi, termasuk kasus di Damkar Depok, pihaknya memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. “Perlu diketahui bahwa Kejari  Depok  bersikap independen dan profesional dalam menindak lanjuti laporan sebagai suatu upaya penegakan hukum dan pelayanan hukum terhadap masyarakat.”

Sementara itu pula kalangan Prtatisi hukum yang tergabung dalam Lembaga bantuan Hukum di Kota Depok mengatakan, sebaiknya pihak Seksi Pidsus Kejari Depok harus dengan taransparan kepada publik terkait dengan penanganan kasus korupsi pengadaan barang sepatu alat perlengkapan petugas Damkar tersebut.

Lanjutnya, artinya kalau berkas tersebut sudah masuk kepada ranah penyidikan, maka penyidik selanjutnya tinggal mengumumkan siapa-siapa yang jadi tersangka dalam pengadaan barang tersebut. Sebab penyidik tentu sudah punya mnimal dua (2) alat bukti yang cukup. Serta harus dijelaskan terkait  pasal mana yang diretapakn terhadap para tersangka. Apakah nanti  digunakan Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi yaitu UU No.31 Tahun 199 Jo UU No.20 Tahun 2001, dimana bunyi pasal tersebut mengatakan  setiap orang, artinya siapa saja, dapat dijerat oleh Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor tersebut.

Atau apakah ada kemungkinan penyidik dengan menggunakan Pasal 12 ab dan c UU Tipikor, yaitu terkait dengan  pejabat atau aparatur negara yang menerima hadiah atau gratifikasi dari pihak lain, yag berkaitan dengan jabatan yang diembannya. Juga apakah penyidik menjerat para tersangka lainnya dengan pasal penyertaan iatu Pasal 55 atau pasal 56 yakni ikut membantu terlaksananya tindak pidana korupsi tersebut. Serta kemana-mana dan siapa-siapa yang menihmati aliran uang korupsi tersebut, dengan menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). Hal itulah nanti yang harus dijelaskan oleh penyidik dalam dakwannya. Ucap praktisi hukum tersebut. (rido/dip/red)