Dengan Mencetak Sendiri Kasteen Beton di Lokasi Proyek : Proyek Dinas PUPR Kab BogorTahun 2021 Tidak ada Pengawasan Dari PPK Maupun Konsultan

 

Dengan Mencetak Sendiri Kasteen Beton di Lokasi Proyek : Proyek Dinas PUPR Kab BogorTahun 2021 Tidak ada Pengawasan Dari PPK Maupun Konsultan

 Dengan Mencetak Sendiri  Kasteen Beton  di Lokasi Proyek : Proyek Dinas PUPR Kab BogorTahun 2021  Tidak ada Pengawasan Dari  PPK Maupun Konsultan

Cibinong SI

Kurangnya pengawasan terhadap pelaksanaan proyek dari Dinas PUPR Kab Bogor Tahun Anggaran (TA) APBD Kab Bogor  Tahun 2021, hal itu dikawatrikan akan terjadi mengurangi nilai   kwalitas proyek itu sendiri nantinya. Demikian  keluh kesah dari sejumah LSM Anti Korupsi Bogor Raya.

Seperti halnya proyek dengan nilai kontrak total berjumlah kurang lebih sebesar Rp.200 Miliar, yang dipecah -pecah menjadi tiga bagian kegiatan  proyek, namun dikerjakan oleh salah seorang  group perusahaan Perserotan Terbatas (PT), dengan tudingan dugaan azas monopoli, alias KKN.

Proyek tersebut kini terkesan dikebut pekerjaannya untuk engejar waktu kontrak kerja, namun sangat disayangkan tidak adanya  pengawasan baik itu dari pihak Pejabat Pembuat Komiten (PPK), yang biasanya  dilapangan diwakili oleh Seksi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Kab Bogor, juga pengawasan dilakukan melalui pihak ketiga yaitu sebagai konsultan pengawas. Tapi hal itu tidak berfungsi sebagaima mestinya, alias tutup mata.

Sangan disayangkan kurang efektifnya  pengawasan hal itu terlihat dengan adanya kegiatan pembuatan atau dengan adanya mencetak  Kasteen Beton (Blok) oleh pihak kontraktor sendiri sebagai  pelaksanan proyek tersebut, yakni  dengan mencetak atau mebuat sendiri dilokasi proyek tersebut di daerah  wilayah Cibinong Kab Bogor. Dikawatirkan nantinya kwalitas daripada Kasteen beton tersebut kwalitasnya diragukan mutunya, sebab cetakan itu harus lulus dengan predikat SNI, dengan adanya uji mutu,  ujar sejumlah kontraktor Bogor.

Kata sejumlah kontraktor ”Bahwa pencetakan/pembuatan Kasteen Beton tersebut adalah merupakan Pabrik Kasteen Beton  Dadakan alias Ilegal, dengan  mencetak sendiri  batu kasteen  untuk proyek Dinas PUPR  Pemda Kab.Bogor, maka kwalitasnya itu dipertanyakan masyarakat .  Padahal  total jumlah  nilai semua proyek tersebut sebesar kurang lebih Rp.200 miliar , dengan perincian niilai : 1. Nilai  Rp.94 Miiar 2.. Rp.84 Miliar 3. Rp.30 miliar. Dimana ketiga proyek tersebut  dierjakan oleh satu group perushaan alias monopoli.(jel/dip/red)