Terkait Dengan Puing Bekas Diduga Nyatut Nama Bupati Bogor : Kepala Pasar Cisarua Kab Bogor Mengutip Uang Sebesar Rp 2,5 Jt Dari Pedagang

 

Terkait Dengan Puing Bekas Diduga Nyatut Nama Bupati Bogor : Kepala Pasar Cisarua Kab Bogor Mengutip Uang Sebesar Rp 2,5 Jt Dari Pedagang

Terkait Dengan Puing Bekas  Diduga  Nyatut Nama Bupati Bogor : Kepala Pasar Cisarua Kab Bogor Mengutip  Uang Sebesar Rp 2,5  Jt Dari Pedagang

Bogor, SI

Terkait adanya pemindahan  para  pedagang Pasar Cisarua  Puncak Kab Bogor, hal itu menuai   protes keras  dari warga pedagang, hal itudisebabkan    adanya pengutan   uang pungli  setiap pedangan sebesar   Rp 2.500.00 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)

Sementara beberapa pedagang  yang di temui wartawan   di sekitar pasar Cisarrua , salah seorang  bernama   Zal mengatakan memang bener mas kami ngasih sebesar Rp.2,5 juta/orang  , habis mau gimana lagi, kita dengan terpaksa memberikannya, takut  nantinya kita tidak dapat lahan lapak nantinya \ujarnya

Lanjutnya, bahwa kami menyetorkan uang tersebut  kepada  Kepala Pasar Cisarua bernama Mirah, imbuhnya.

Demikian pula keluhan pedagang kios pasar yang sedang dikongkar kiosnya  lainnya mengatakan,  yach mau ngomong apa kita  mas,  bayangkan uang sebesar RP.2,5 jt sebesar itu , di saat  susah keadaan Covid  19 begini, kita tidak bisa nolak, katanya hal tersebut dipergunakan untuk pembangunan Lapak Kios Pasar sementara waktu ujarnya

Ketika ditanyakan kepada Kepala Pasar Cisarua  Mirah,  terkait dengan jumlah  para pedagang di Pasar Cisarua tersebut  Ia menjelaskan jumlahnya sekitar 300 orang pedagang, namun baru sekitar 100 orang pedagang yang baru menyetorkan uang tersebut

Mira menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan kepada PD Pasar Tohaga Kab Bogor untuk membangun kios-kios pasar sementara.imbuhnya

Terkait dengan hasil puing  pembongkaran Pasar Cisarua tersebut Mira juga menjelaskan bahwa hal itu dihibahkan kepada pihak Kecamatan,  juga kepada pihak Desa  Citeko, atas sepengetahuan PD Pasar Tohaga Juga sepengetahuan Bupati Bogor,  bukan kepada pihak Aset Pemkab Bogor, kilahnya.

Sementara itu Kades Citeko, ketika hal itu dikonfirmasikan   Senin 7 Juni 2021 lalu  terkait dengan pemberian puing-puing tersebut Ia mengatakan, “saya kurang jelas masalah itu,  sampai sekarang saya tidak tahu terkait puing-puing itu, entah Yayasan mana katanya yang dapat hibah Puing tersebut” ungkapnya

Namun menurut Kades Citeko bernama H Sahrudin mengatakan, bahwa puing-puing tersebut sepengetahuan saya ada yang membeli oleh pengusaha barang bekas  di Cibinong, jadi jangan bawa-bawa nama Kades Citeko ucspnys.

Sementara itu pula kalangan LSM Anti Korupsi Bogor Raya mempertanyakan pungutan uang sebesar Rp.2,5 Juta keapda para pedagang, pertanyaan kita apakah kebijakan daripada PD Pasar Tohaga tersebut sah menurut aturan (legal), juga atas spengetahuan Bupati Bogor Ade Yasin.

Sebab kalau membangun Pasar tentu pihak PD Pasar Tohaga harusnya sudah punya anggaran, termasuk kalau untuk membangun kios-kios pasar darurut tersebut untuk penampungan sementara para pedagang tersebut. Tentu pihak PD Pasar Tohaga selaku BUMD Kab Bogor sudah merencanakannya secara matang dan punya anggaran  sendiri untuk itu.

Oleh sebab itu diharapkan agar pihak PD Pasar Tohaga dapat segera menjelaskan kepada publik terkait dengan pengutipan dana sebesar Rp.2,5 Juta tersebut. Apakah hal itu legal yaitu punya dasa hukum untuk melakukan pungutan kepada pedang pasar atau memang hal itu apakah merupakan pungutan liar (pungli)?  Harap dijelaskan.

Kemudian terkait dengan Puing-puing bekas bangunan Pasar Cisarua, harusnya puing tersebut harus diserahkan  kepda pihak Aset Pemkab Bogor, yakni dibawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab Bogor, janganlah membawa-bawa atau nyatut nama Bupati Bogor terkait dengan masalah kecil yang demikian, ujar LSM tersebut. (jel/dip/red)