Pihak LSM Sudah Melaporkannya Kepada Seksi Pidsus Kejari : Ada Dugaan Modus Kelebihan Bayar Proyek Peningkatan JL GDC Dinas PUPR Kota Depok Depok, SI

 

Pihak LSM Sudah Melaporkannya Kepada Seksi Pidsus Kejari : Ada Dugaan Modus Kelebihan Bayar Proyek Peningkatan JL GDC Dinas PUPR Kota Depok Depok, SI

 Pihak LSM Sudah Melaporkannya Kepada Seksi Pidsus Kejari : Ada Dugaan Modus Kelebihan Bayar  Proyek Peningkatan JL GDC Dinas PUPR Kota Depok

Depok, SI

Terkait Proyek pembangunan peningkatan JL Grand Depok City (GDC), yang berlokasi di areal kawasan Kota Kembang Kec Sukmajaya Kota Depok, hal itu tidak ada habis-habisnya dibahas oleh public yakni   sumber informasi dari pihak LSM yang ada di Kota Depok.

Adanya proyek yang menggiurkan kalangan kontraktor tersebut, tidak habis-habisnya diguncingkan oleh kalangan kontraktor itu sendiri maupun pihak LSM Anti Korupsi yang ada di Kota Depok. Masalahnya proyek tersebut nilai pagunya ada yang mengatakan sebesar Rp.38 Miliar, tapi ada juga  mengatakan sebesar kurang lebih  Rp.25 Miliar, jadi informasinya  terkait pagu proyek tersebut menjadi simpang siur, lalu berapa yang sebenarnya nilai pagu proyek tersebut. Maka hal itu harus dijelaskan oleh pihak Badan Anggan (Banggar) DPRD  yang menyetujui anggaran maupun Banggar dari Pemkot Depok Kota Depok selaku pengguna anggaran.

Sementara, sejak mulai dilakukannya proses tender lelang oleh Bagian ULP Setda Kota Depok, kemudian diumummkannya  sebagai pemenang Pertama (Utama) untuk mengerjakan proyek tersebut . Namun besok harinya pemenang utma (I) lelang terseebut  menjadi berubah pememangnya yaitu  menjadi pemenang ke dua (II) dimenangkan sebagai pelaksana, dengan alasan bahwa Situs Website dari Badan Layanan Pelelangan (BLP) di retas (di Heck) oleh pihak lain, maka hal itu sempat menjadi  suasanya  menjadi panas dikalangan kontraktor saat itu.

Namun dibalik masalah tersebut akhirnya terungkap pula kepermukaan terkait berubahnya nama perusahaan kontraktor sebagai pemenang pertama, dan dimenangkan oleh pemenang kedua, ternyata hal itu ada dugaan interpensi dari unsur oknum pejabat penegak hukum di Kota Depok kepada pihak ULP dan Pejabat Dinas PUPR Kota Depok, alias bahwa proyek JL GDC tersebut merupakan jatah daripada oknum pejabat penegak hukum,. Demikain infomasi yang berkembang saat itu, hal itu didukung dari pemberitaan  koran  situs online beberapa waktu lalu.

Kemudian pihak kontraktor pelaksana waktu itu  mengalami kesulitan dana untuk melaksanakan pekerjaan proyek JL GDC tersebut, yakni  karena terbentur dana segar (uang kas)mutuk membeli bahan material, maka pada akhirnya ada dibentuk semacam konsorsium (patungan dana) dari 5 kontraktor (Sembilan Naga)  dalam menggalang dana untuk menyelesaikan pekerjaan proyek tersebut.

Akhirnya pekerjaan proyek JL GDC tersebut selesai juga  dikerjakan tepat waktu sesuai  dengan jadwal yang ditentukan  dalam kontrak kerja.

Nilai kontrak kerja dalam proyek tersebut sesuai denga kontrak kerja yang beredar di masyarakat adalah sebesar kurang lebih Rp.22 Miliar, dari nilai pagu kurang lebih Rp.25 Miliar. Selesai dikerjakan pada Bulan Desember Tahun 2020.

Akan tetapi belakangan ini timbul informasi dari beberapa kalangan LSM Anti Korupsi di Kota Depok mengatakaan, bahwa proyek peningkatan JL GDC Kota Kembang tersebut, sebenarnya sudah selesai dicairkan atau dibayarkan oleh pihak Dinas PUPR Kota Depok melalaui Badan Keuangan Daerah (BKD)   kepada pihak Kontraktor pelasana sebesar kurang lebih Rp.24 Miliar Berarti semua pagu anggaran dalam  proyek itu  kurang lebih Rp.25 Miliar  sudah habis, alias pembayarannya sudah seratus persen, sesuai dengan nilai pagu anggaran. Lalu kok bisa begitu? Demikian Celoteh sejumlah kontraktor.

Sementara itu, usut punya usut alias upaya  ivestigasi yang dilakukan oleh pihak LSM akhirnya menemukan sejumlah informasi yang menjelaskan bahwa memang pembayaran poryek  awalnya dilakukan pembayaran hasil pekerjaan proyek JL GDC tersebut  sesuai dengan kontrak kerja yaitu kurang lebih sebesar Rp.22 Miliar. Namun kemudian  waktnya berikutanya ternyata ada lagi pengajuan  tagihan  penambahan  pembayaran  dari  pihak kontraktor  kepada Dinas PUPR  melalui Badan Keuangan Daerah (BKD)  yaitu sebesar Rp.2,5 Miliar, dan dana tersebut sudah dicairkan dari Kas Daerah.

Sementara itu pula konfirmasi dengan mantan Kepala BKD Kota Depok Ninas Suzana terkait adanya penambahan biaya pembayaran sebesar Rp.2,5 Miliar tersebut, hal itu dibenarkannya, serta Nina mengatakan bahwa hal itu dibayarkan karena adanya pengajuan dari pihak Dinas PUPR Kota Depok, kita melihat ada prosedurnya makanya kita bayarkan, ujarnya.

Demikian pula konfirmasi dengan mantan Kepada Dinas PUPR Kota Depok Dadan Rustandi yang kini menjadi Kadis Pemuda Olah Raga Kota Depok,  terkait dengan hal tersebut diatas, namun sangat disayagkan sama sekali tidak ada jawaban untuk menjelaskannya.

Hal yang sama konfimasi pula dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan JL DGC Kota Kembang bernama Hartanto, yang juga Kabid Jalan dan Jembatan  (Jajem) Dinas PUPR Kota Depok, ternyata HP nya sudah dimatikan, alias tidak aktif lagi. Kemudian upaya konimrmasi dengan mendatangi kanttor Dinas PUPR, namun kata stafnya bahwa pak Tanto sudah jarang masuk kerja, lalu entah dimana Kabid tersebut punya Kantor sebagai ASN tidak jelas rimbanya.

Upaya menelisik kasus dugaan mark up pembayaran proyek JL GDC Kota Kembang tersebut, konfirmasi pula dengan pihak Kasi Pidsus Kejari Depok melalaui HP, namun sama sekali tidak ada jawaban. Sebab berdasarkan pengakuan dari berapa LSM Anti Korupsi Kota Depok menjelaskan bahwa kasus ini sudah resmi mereka laporkan secara tertulis kepada Kasi Pidsus Kejari Depok Hary, namun sampai saat ini belum ada perkambanagan hasil pemeriksaan kepada para oknum pejabat terkait, ucapnya (rido/dip)