Gong Si Bolong Asal Depok Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021

 

Gong Si Bolong Asal Depok Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021

Gong Si Bolong Asal Depok Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021

Depok, SI

Gong Si Bolong ditetapkan sebagai warisan budaya Takbenda (WBTb) dalam Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2021. Seni pertunjukan asal Depok tersebut ditetapkan sebagai salah satu warisan budaya oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi  pada tanggal 26 - 30 Oktober 2021 lalu

Sekretaris Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporyata) Kota Depok Eko Herwiyanto mengatakan, pada sidang penetapan tersebut terdapat 289 karya budaya menjadi WBTb Indonesia 2021. Seluruhnya berasal dari 28 provinsi di Indonesia.

"Alhamdulillah Gong Si Bolong yang merupakan usulan warisan budaya telah ditetapkan sebagai WBTb 2021," tuturnya kepada berita.depok.go.id, Senin (01/11/21).




Menurut Eko, Gong Si Bolong ditemukan kurang lebih tahun 1750 M pada areal tanah tegalan bersemak, tidak jauh dari curugan (air terjun kecil) ujung Tanah Baru. Alat musik tersebut ditemukan oleh Pak Damong dengan seperangkat gamelan lainnya yang siap pakai. Karena Pak Damong sendiri, ia hanya membawa Gong, satu bende dan dua buah gendang.

Gong Si Bolong merupakan akulturasi kesenian Sunda dengan Betawi, yakni musiknya bernuansa Sunda dan nyanyian menggunakan sindiran bahasa Betawi.

Dikatakan Eko, pelestarian Gong Si Bolong hingga saat ini masih dilakukan pertunjukan rutin. Karena adanya regenerasi yang telah melakukan pelatihan.

"Masih digunakan sebagai musik pengirimh Tari Topeng," tambahnya.

Untuk itu, ia berharap dengan ditetapkannya sebagai WBTb 2021, Gong Si Bolong dapat dikenal masyarakat luas. Selain itu digunakan untuk pertunjukan dan dilestarikan oleh generasi penerus. (dip/adv)