Penegak Hukum Harus Menyelidinya : Pengadaan LahanTaman Alun Alun GDC Kota Kembang Diduga Bermasalah

 

Penegak Hukum Harus Menyelidinya : Pengadaan LahanTaman Alun Alun GDC Kota Kembang Diduga Bermasalah

 Penegak Hukum Harus Menyelidinya : Pengadaan Lahan Taman Alun Alun GDC Kota Kembang  Diduga Bermasalah

Depok, SI

Pemerintah kota Depok pada tahun anggaran 2017 lalu melalui Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim), saat itu Kepala Dinas dijabat oleh Wijayanto, yang saat ini menjabat Kadisdik Kota Depok , tepatnya pada bulan Juli telah melaksanakan  pembayaran  lahan yang sudah di bangun Taman Alun Alun di kawasan GDC Kota Kembang . Luas lahan yang dibebaskan adalah seluas 3,8 ha. yang terdiri  dari 10 bidang tanah  yang berlokasi di dua kelurahan yakni kelurahan Jatimulya dan kelurahan Kalibaru Kec Cilodong.

Menurut Erik salah satu staf pada bidang pertanahan yang juga turut serta dalam tim OPD yang melaksanakan kegiatan tersebut, menjelaska bahwa anggaran kegiatan bersumber dari APBD Kota Depok tahun anggaran 2017 sebesar Rp 165 M. Dari dana yang dianggarkan sebesar Rp. 165 M tersebut, ternyata anggaran hanya terserap sebesar Rp 115 M berarti ada sisa dana anggaran sebesar Rp 50 M.

Kepada wartawan Erik mengatakan sisa lebih perhitungan dana sebesar Rp 50 M tersebut, akan digunakan untuk membiayai kegiatan kegiatan pada OPD yang lain, dirinya mengatakan "kami hanya menyerap anggaran sebesar  sebagaimana yang telah saya sebut, jadi sisa daripada anggaran untuk digunakan apa saja, saya tidak mengetahuinya, karena hal itu bukan domain saya lagi, saya hanya bisa menjelaskan soal teknis dalam hal pembebasan tanah, diluar itu silahkan wartawan bertanya kepada OPD terkait dalam hal ini adalah tupoksi daripada Distarkim dan selaku PPengguna Anggaran saat itu dan badan keuangan daerah. selaku kas daerah, uujarnya.

Sementara itu pihak badan keuangan yang hendak di konfirmasi belum berhasil ditemui. Pada sisi lain menurut Murtadha Sinuraya mantan anggota DPRD Depok yang juga dosen pada  salah satu universitas terkemuka, kepada wartawan menegaskan, sepanjang yang diketahuinya bahwa setiap kegiatan di masing masing organisasi perangkat daerah, mempunyai kode rekeningnya masing masing tersendiri atau terpisah. Jadi samasekali tidak dibenarkan untuk mendelegasikan uang atau dana yang ada di satu OPD kemudian dipindahkan atau di delegasikan untuk membiayai kegiatan di luar OPD  dimaksud. Jadi seandainya terdapat sisa lebih anggaran dari dinas tata ruang dan pemukiman yang tidak terserap seluruhnya dan sisa anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai kegiatan OPD yang lain, maka hal itu tidak bisa diperbolehkan, ucapnya.

Lanjutnya, Bahkan seandainya telah ada persetujuan dari lembaga DPRD yang  memang punya  hak persetujuan anggaran  (budgeting), tetap saja itu namanya pelanggaran terhadap peraturan yang ada, dan ketentuan tersebut juga dipayungi regulasi yang jelas yakni pada Permendari No 13, Kepmendagri No 29 dan peraturan perintah No 56,57,58 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah kepada OPD terkait dan kepada anggota DPRD dan juga kepada Insan Pers, Murtadha berpesan, silahkan di baca sampai habis, jangan setengah setengah dalam membaca peraturan peraturan tersebut. (dip/red)