Pengawasan Tidak Berjalan : Proyek Saluran JL Nusantara Dinas PUPR Kota Depok Bermasalah Terkesan Asal Jadi Dikerjakan Oleh Kontraktor

 

Pengawasan Tidak Berjalan : Proyek Saluran JL Nusantara Dinas PUPR Kota Depok Bermasalah Terkesan Asal Jadi Dikerjakan Oleh Kontraktor

Pengawasan Tidak Berjalan : Proyek Saluran JL  Nusantara  Dinas PUPR Kota Depok Bermasalah Terkesan Asal Jadi Dikerjakan Oleh  Kontraktor

Depok, SI

Pihak Kontraktor selaku  Pelaksana  kegiatan CV Sosor Langge selaku Pemenang Tender Lelang Kegiatan Pembangunan Saluran Drainase yang berlokasi di Jalan Nusantara Kec.Beji, terkait dengan pelaksanaan   kegiatannya  proyek dilapangan terlihat  tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja  (RAB) dari APBDP Kota Depok Tahun 2021. Sebab jelas  terlihat  kelayakan pemasangan  bahan material pemasangan   Beton  U- Ditch, terkesan asal jadi dikerjakan, dimana  harusnya dihampari atau dilapisi dengan pasir sirtu terlbih dahulu sebelum U-Dicth dipasang dalam galian guna lebih mudah mensinetriskan dudukannya antara u ditch satu ke Uditch yang menyambungkannya. Tapi hal itu dengan jelas terlihat tidak ada pemasangan pasir sirtu, kenapa bias terjadi demikian, apakah ada KKN?

Menurut beberapa kontraktor mengatakan, seharusnya dalam pemasangan pekerjaan pembangunan U Ditch tersebut diawasi oleh pihak konsultasn pengawas dan PPTK dari Dinas PUPR Kota Depok. Namun hal itu tidak terlihat dilapangan.

Mengingat anggaran untuk pembangunan  Saluran Drainase tersebut cukup lumayan yaitu sebesar kurang lebih Rp.309 Juta untuk memperlancar arus lalu lintas agar tidak tergenang air waktu hujan turun. Harusnya proyek pekerjaan itu sudah selesai pada tanggal 25 Desember 2021, Namun faktanya dilapangan bahwa awal tahun 2022 proyek tersebut masih terlihat dikerjakan. Harusnya pekerjaan itu sudah disetop dengan Cut Of, tapi kenapa dibayarkan 100 peren proyek tersebut?

Dengan adanya keterlambatan proyek Bidang SDA Dinas PUPR Kota Depok  tersebut, dengan jelas bahwa pihak ketika selaku konraktor pelaksana telah melakukan Wan Prestasi alias tidak memenuhi janjinya sesuai dengan kontrak kerja. Tapi mengapa harus dibayarkan 100 persen pekerjaan proyek tesebut? Apakah karena adanya kesepakatan antara pihak Dinas PUPR dan Badan Keuangan Darah (BKD), juga dengan pihak Kontraktor yang ditandatangai diatas meterai 10.000 (Sepulu hribu) sehingga walaupun pekerjaan tidak selesai pada waktunya harus tetap dibayarkan 100 persen kepada pihak ketiga kontraktor pelaksana? Bukankah hal itu melanggar peraturan perundang-undangan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pihak dari Pemkot Depok?, maka kita lihat saja nanti aapakah dibayarkan 100peser atau tidak, ucap sejumlah LSM pemerhati pemabnagunan Kota Depok. (dip/red)