Terjadi Pencemaran Nama Baik Terhadap Siti Faizah : Mantan Kepsek SMAN 2 Kota Depok Rachmat Diduga Korupsi Dana BOS Miliaran Rupiah

 

Terjadi Pencemaran Nama Baik Terhadap Siti Faizah : Mantan Kepsek SMAN 2 Kota Depok Rachmat Diduga Korupsi Dana BOS Miliaran Rupiah

 

Terjadi Pencemaran Nama Baik Terhadap Siti Faizah : Mantan Kepsek  SMAN 2  Kota Depok  Rachmat Diduga Korupsi Dana BOS Miliaran Rupiah

Depok, SI

Terkait adanya tudingan salah satu LSM Anti Korupsi di Kota Depok yang mengatakan bahwa salah seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 2 Kota Depok Siti Faizah, diduga  melakukan korupsi Dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) beberapa waktu lalu. Hal itu membuat nama baik matan Kepsek SMAN 2 Kota Depok tersebut tercemar nama baiknya, dimana saat ini  Siti Faizah  menjabat sebagai Kepek SMAN 6 Limo Kota Depok. Demikian disampaikan oleh Kepsek SMAN 2 Wawan Ridwan serta beberapa sumber  oknum kalangan guru di SMAN 2 Sukmajaya Kota Depok beberapa waktu lalu menjelaskan

Kalangan guru tersebut mengatakan bahwa LSM Kapok tersebut dengan jelas telah menfitnah dan  mencemarkan nama baik daripada Siti Faizah tersebut. Sebab dirinya tidak melakukan hal itu, entah makdsud dan tujuan apa Kasno selaku LSM Kapok mengatakan hal itu dalam tulisan di salah satu Media Online beberapa waktu lalu.

Menurut sumber dari SMAN 2 Sukmajaya Kota Depok tersebut menjelaskan, bahwa kejadian itu, degan adanya dugaan korupsi dana BOS tersebut bukanlah  di jaman periode bu Siti terjadi penyelewengan dana BOS tersebut, namun justru  hal itu justru terjadi disaat  masa kepemimpinan daripada Rachmat hal itu terjadi sebelum Siti menjabat Kepsek SMAN 2, yaitu periode tahun 2018-  hingga pertengahan 2019  Rachmat  kini  menjabat sebagai Kepsek SMAN 12 Cipayung Kota Depok.

Lanjut Sumber itu, bahwa memang Ibu Siti menjabat dari tahun 2020 hingga pertengahan bulan July 2021, hal itu sudah  terjadi sebelumnya   dugaan tindak pidana  korupsi dana BOS. Namun pada pertengahan bulan bulan July 2019 kepemimpinan Kepsek SMAN 2 dilanjutkan oleh Kepsek Siti  Faizah

Korupsi dana BOS di SMAN 2 Sukmajaya Kota Depok sebesar Rp.1. 649.400.000 (satu Miliar, Enam Ratus Empat Puluh Sembilan Juta, Empat ratus Ribu Rupiah), hal itu berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Dengan adanya penjelasan klarifikasi dari kalangan guru tersebut, diharapkan agar Kasno selaku Ketua LSM Kapok segera melakukan perminataan maaf dan klarifikasi terkait tudingan tersebut, hal itu dengan jelas menfitnah dan  mencemarkan nama baik Siti Faizah maupun kalangan guru lainnya. Kami tunggu sikap Jiwa Besar daripada Kasno agar segera datang minta maaf  dan lakukan klarifikasi di berbagai media massa. Kalau tidak kami akan segera melaporkan masalah ini krpada penegak hokum, ucap sumber kalangan guru di SMAN 2 Sukmajaya tersebut.

Sementara itu saat Siti Faizah ditemui di SMAN 6 Limo Kota Depok, karena masih merasa trauma berat akibat pemberitaan tersebut, dirinya belum bersedia untuk menerima tamu dari kalangan Pers untuk dikonfrimasi,hingga sampai saat ini, dia butuh penengangan diri akibat tudingan tersebut, sebab pihak keluarganya juga meresa terganggu akibat tudingan itu.

Namun Wakil Kepala Sekolah SMAN 6 Limo bidang Humas menjelaskan, dengan adanya permasalahan ini, kini kasus ini telah ditangani oleh pihak KCD Dinas Pendidikan Jabar. Jadi kalua konfirmasi silahkan saja mendatangi KCD Disdik Jabar di Kota Bogor ucapnya.

Sementara itu pula, dengan adanya pemberitaan tersebut, akhirnya masalah ini terbuka ke publik, sebenarnya jauh sebelum pemberitaan itu terjadi, bahwaa Kasi Pidsus Kejari Depok Hari Palar telah memeriksa beberapa pihak di SMAN 2 Sukmajaya Kota Depok termasuk Rachmat dan Siti Faizah sudah mereka periksa beberapa waktu lalu, namun belum ada tindak lanjutnya, hanya sebatas diperiksa saja. Kemudian juga beberapa oknum Kepala Sekolah SMA Negeri yang ada di Kota Depok juga sudah diperiksa oleh Seksi Pidsus Kejari Depok,, juga dengan obyek hal yang sama yaitu  masalah dugaan korupsi pemyelewengan dana BOS dari Propinsi Jawa Barat, ucap salah seorang Aktivis LSM yang tidak mau diungkapkan namanya dalam pemberitaan (dip)