Kepala dan Kasubag KCD Kota Bogor Harus Dicopot Oleh Gubernur : Tipikor Polda Jabar Memeriksa 4 Orang Kepsek SMAN Kota Depok Tidak Sesuai Prosedur

 

Kepala dan Kasubag KCD Kota Bogor Harus Dicopot Oleh Gubernur : Tipikor Polda Jabar Memeriksa 4 Orang Kepsek SMAN Kota Depok Tidak Sesuai Prosedur

Kepala dan Kasubag KCD Kota Bogor Harus Dicopot  Oleh Gubernur  : Tipikor Polda Jabar  Memeriksa 4 Orang Kepsek SMAN Kota Depok Tidak  Sesuai Prosedur

Terkait dengan dugaan korupsi anggaran dana  Biaya Operasioanl Sekolah (BOS) di beberapa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di wilayah Kota Depok, akhirnya Tipor Polda Jabar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada beberapa orang Kepala Sekolah (Kepsek) , masing-masing adalah  ;  Dede, mantan Kepsek SMAN 4,  dan Rahmad mantan Kepsek SMAN 4 Kota Depok, serta Siti dan Usep masing-masing mantan Kepsek SMAN 2 Kota Depok.

ParaKepsek terebut diperiksa di Sat Tipikor Polda Jabar pada hari Rabu,  tg l 9 Februari 2022, hal itu terkait dengan adanya dugaan korupsi pengelolaan anggaran  dana Biaya  Operasioanl Sekolah (BOS)  hasil auditor  Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jaba  yang dilaporkan oleh beberapa LSM Anti Korupsi di Kota Depok. Demikiian sumber infomasi dihimbus dari Kantor KCD di  wilahat Tanah Baru  Kota Bogor baru-baru ini.

Namun berdasarkan sumber infomasi tersebut,  menjelaskan bahwa pemerikssan tersebut terkesan tidak seriusalias dipaksakan, sebab  hal itu terkesan hanya nakut-nakuti para kepsek tersebut saja , yang ujung-ujungnya diduga sifatnya  hanya bersifat transaksional semata, dengan mengumpulkan dana dari para oknum-oknum Kepala sekolah tersebut. Bahkan salah seorang Kalau dilihat dari Lokus deliktus kepsek ada yang jula mobil agar tidak ditahan oleh penegak hukum.

Kalau ditinjau dari segi Locus Delictus (TKP)  memang secara prosedural hukum, terkait dengan keberadaan wilayah para Keksek tersebut berada  adalah di Kota Depok, karena Kota Depok, wilayah hukumnya adalah masuk ranah Polda Metro Jaya, bukan di Polda Jabar. Lalu atas dasar apa pihak Tipikor Polda Jabar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para Kepsek tersebut, bukankah hal itu dipaksakan? Ucap beberapa praktisi hukum di Kota Depok ketika diintai tanggapannya.

Lanjut Praktisi hukum  itu, yang jelas bahwa pihak Tipikor Polda Jabar mengetahui bahwa Kota Depok masuk  wilayah  hukum  ke Polda Metro Jaya, bukan kewenangan Polda Jabar. Oleh sebab itu agar Propam Polda Jabar dapat segera melakukan pemeriksaan kepada siapa-siapa yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para Kepsek tersebut, ujarnya.

Sementara itu pula, beberapa warga Kota Depok II Sukmajaya, bernama Ramdani ketika dimintai tanggapannnya, juga memberikan tanggapan, dengan mengatakan, sebaiknya Gubernur Jabar Ridwan Kamil harus segera mencopot kedua pejabat Dinas Pendidikan KCD Wilayah II  Kota Bogor yang membwahi Kota Depok dan Kota Bogor yaitu Kepala KCD dan Kasubag KCD Wilayah II Kota Bogor tersebut.

Dia mengatakan, sangat jelas bahwa pejabat KCD Kota Bogor mengetahui bahwa para Kepsek tersebut berada di wilayah Kota Depok imana  masalah wilayah  hukumnya masuk ke ranah Polda Metro Jaya. Namun  kok dibairkan hal itu  terjadi dengan pemeriksaan di Polda Jabar. Ada  apa  sebenarnya yang terjadi,  dan permainan apa yang terjadi? sehingga para Kepsek tersebut menjadi resah tidak bias tidur nyenyak ? Sebab mereka itu selain diperiksa di Polda jabar, juga berulang kali mereka diperiksa di Kejari Depok terkait obyek hal yang sama yaitu masalah dugaan  penyelewengan dana BOS. Jadi Gubernur Jabar Ridwan kamil harus bertindak cepat, sebab nanti ujung-ujungny efek sampingnya adalah berimbas kepada pihak Orangg Tua Murid yang menaggung beban tersebut, ucapnya. (dip/red))