Korupsi Dana BOS Oleh Oknum Kepsek SMAN di Kota Depok : Terkait Laporan LSM Anti Korupsi Kapok Kepada Kejari Depok Harus Dituntaskan Hingga ke Pengadilan Tipikor Bandung

 

Korupsi Dana BOS Oleh Oknum Kepsek SMAN di Kota Depok : Terkait Laporan LSM Anti Korupsi Kapok Kepada Kejari Depok Harus Dituntaskan Hingga ke Pengadilan Tipikor Bandung

Korupsi Dana BOS Oleh Oknum Kepsek SMAN di Kota Depok : Terkait Laporan LSM Anti Korupsi Kapok Kepada Kejari Depok Harus Dituntaskan Hingga ke Pengadilan Tipikor Bandung

Depok, SI

Adanya aksi demo kalangan LSM Anti  korupsi Kapok, di Kantor Kejari Depok beberapa waktu lalu, dengan membakat Ban bekas di areal Kantor Kejari tersebut, sehingga mengundang warga yang kebetulan lewat di kawasan perkantoran Kota Kembang tersebut.

Terkait kasus korupsi dana BOS oleh oknum-oknum kalangan kepala sekolah (Kepsek) dilingkungan beberapa Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) DI Kota Depok, hal itu sudah berlangsung lama kejadiannya. Namun sudah beberapa kali dilakukan pemeriksan oleh penyidik Kejari Depok, tapi belum dituntaskan hasil pemeriksaannya, hanya sebatas diperiksa saja, kemudian direkomendasikan penanganannya kepada Inspektorat daerah, agar dilakukan audit investigasi, setelah itu lenyap pemeirksaannya. Demikian keluh-kesah sejumlah LSM Anti Korupsi di Kota Depok menyampaikan.

Seperti halnya kasus penggelapan dana BOS  di SMAN 4 dan SMAN 2 Kota Depok, mereka sudah berulangkali dilakukan pemeriksaan dengan status penyidikan di Seksi Pidsus Kejari Depok, tapi hingga saat ini Kejari Depok belum menuntaskan kasus Dana Bos tersebut hingga ke Pengadilan Tipikor Bandung untuk disidangkan, ucap sejumlah LMS Depok yang mendukung langkah LSM Anti Korupsi Kapok tesebut.

Sebab salah seorang Kepsek SMAN 4 Kota Depok berinisial (DD), yang kini sudah pindah ke salh SMAN di Kota Bogor, setelah dirotasi oleh pihak KCD Bogor Wilayah II Disdik Jabar. Mantan kepsek tersebut berkeluh kesah kepada beberapa orang rekan kerjanya sesama guru, dengan mengatakan bahwa dirinya sudah rela menjual mobil pribadinya hanya untuk menanggulangi kasus hukumnya di Kejari Depok, agar dirinya tidak ditahan karena ancaman hukumnya sangat berat berkaitan dengan UU Tipikor, yaitu pasal 2 dan pasal 3 UU No.31  Thn 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi. Namun dirinya dan teman-temannya hingga saat ini masih tetap dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Pidsus Kejari Depok beberapa waktu lalu, maka dirinya tidak bisa tidur dengan nyenyak, akibat adanya pemeriksan pemeriksan kembali, ucap teman-temannya sesama oknum guru menjelaskan.

Sementara itu pula, pihak Pidsus Sat tipikor Polda Jabat di Bandung, juga hal yang sama melakukan pemeriksaan kepada beberapa oknum Kepsek SMAN Kota Depok, yaitu dengan kasus hal obyek yang sama dengan kasus korupsi dana BOS di beberapa SMAN di Kota Depok.

Akhirnya publik juga bertanya kepada kinerja Sat Tipikor Polda Jabar di Bandung, dengan mengatakan, apakah penyidik Polda jabar tidak paham atau tidak mengetahui bahwa Kota Depok wilayah hukumnya adalah masuk ranah Polda Metro Jaya? Lalu kenapa mereka itu saling berebut kewenangan terkait dengan masalah penegakan hukum? Maka Propam Polda Jabar harus melakukan pemeriksaan kepada pihak penyidik yang melakukan pemeriksan tersebut, imbuh sejumlah praktisi hukum di Kota Depok.

Sementara itu pula kinerja Kejari Depok sedang disorot publik, karena kinerjanya hanya sebatas memanggil dan memeriksa, setelah itu berkasnya lenyap, alias tidak ada rindak lanjutnya. Seperti halnya kasus dugaan korupsi pengadaan sejumlah kegiatan  di Dinas Dukcapil Kota Depok, dimana saat itu Kadis Dukcapilnya adalah Misbahul Munir yang sudah pensiun. Sebab semua pejabat dilingkungan Dinas Dukcapil Kota Depok mulai dari pejabat Kepala Seksi, PPTK, PPK hingga kepala Dinas sudah diperiksa dengan status hukm penyidikan. Tapi akhirnya kasus tersebut lenyap dengan sendirinya, ada dugaan bahwa pihak oknum pejabat mantan kadis saat itu sudah delapan enam, dengan menutup kasus tersebut ratusan juta rupiah, dengan menjual rumah pribadinya agar bisa tidur dengan nyenyak, ucap sumber di Dinas Dukcapil Kota Depok.

Pada akhirnya kasus tersebut ditutup  atau dipetieskan oleh penyidik Kejari Depok dengan membuatsuatu rekomnedasi  rekomendasi agar pihak Inspektorat Daerah Kota Depok melakukan audit ulang kembali, dengan pengembalian uang hasil korupsi tersebut.

Hal yang sama kasus mantan Kabid SDA Dinas PUPR Kota Depok Citra Yulianti, yang kini sudah menjadi Kadis PUPR Kota Depok, terakit dengan kasus korupsi robohnya tembok turap di Mekar Jaya Kec. Sukmajaya Kota Depok. Oleh pihak kontraktor sengaja merubah speck RAB nya dari tembok turap menjadi tembok kawat baronjong. Intinya terjadi KKN antara pihak PPK dan pihak pelaksana kontraktor pihak ketiga. Kasus tersebut sudah dilakukan tahap penyidikan, tapi hingga saat ini tdak jelas kelanjutan berkas kasusnya. Diharapkan  Kajari Depok Sri Kuncoro agar dapat membenahi internailnya dengan keluhan sejumlah LSM Anti Korupsi tersebut. (dip/red)