Terkait Usulan Gaji Non PNS Dana BOS dari APBD : Kabid Pendas Disdik Kota Depok Mark Up Gaji Guru Honorer di Sejumlah SD Negeri

 

Terkait Usulan Gaji Non PNS Dana BOS dari APBD : Kabid Pendas Disdik Kota Depok Mark Up Gaji Guru Honorer di Sejumlah SD Negeri

 Terkait Usulan Gaji Non PNS  Dana BOS dari APBD : Kabid Pendas Disdik Kota Depok Mark Up Gaji  Guru Honorer di Sejumlah SD Negeri

Depok, SI

Kabid Pendidikan Dasar (Pendas)  Dinas Pendidikan  (Disdik) Kota Depok Wawang Buang harus  bertanggungjawab  terkait adanya dugaan mark up anggaran gaji guru honorer SDN sekota Depok khusunya dilingkungan Kecamatan Sukmajaya.

Masalahnya ada nyanian dari sejumlah LSM, seperti nyanian dari  LSM  LIPK ( INSTITUTE FOR INVESTMENT HUMANITARIAN PROJECT ) mengatakan, bahwa  kasus Nurhayati, Neneng Ryana Fidriatin  yang melaporkan  HJ Siti Aisah (Kepsek), Novi Rianingsih (Operator) Sekolah Dasar di bidang Pendas, dan Bagja Restu, mereka harus ditindak yaitu diproses hukum. Karena merek itu diduga terliibat  korupsi terkait dengan masalah markup anggaran  Guru Hinorer dilingkupDinas Pendidikan Kota Depok,

Demikian pula seorang guru honorer yang hanya tamatan Diploma (d3), maka dilaporkan Guru tersebut seolah olah tamatan Sarjana (S1), maka gaji honornya pun menjadi bertambah. Hal itu berlangsung sejak Tahun 2016 hingga tahun 2021 yang lalu.

Ironisnya kejahatan korupsi dengan mark up anggaran tersebut ada salah seorang guru yang melaporkan kepada pihak LSM, justur Guru tersebut diancam dan itimidasi kemudian dipindahkan ke sekolah lainnya.

Namun justru para oknum pelaku dugaan korupsi tersebut dilindungi  dengan aroma KKN  oleh Kepala Sekolah setempat diimana pelaku tersebut bekerja. Mereka itu dengan nyaman bekerja seolah-olah tidak ada permasalahan.

Maka LSM LIPK Kota Depok  minta agar para guru tersebut  segera dikembalikan ketmpat semula mengajar  seperti   NURHAYAT , NENENG RIANA FIDRIATIN kembali ke SDN MJ 19, dan pulihkan nama baiknya.

Diharapan agar penegak hokum segera memproses hokum para oknum-oknum yang mark up anggaran tersebut, karena hal itu adalah perbuatan korupsi, kejahatan luar biasa, yang menggrogoti keuangan negara, ucap Rony Mariokossu (dip/red)